Pemerintah Tak Akan Kembali Buka Seleksi PPPK Hingga Perpres Terbit
Merdeka.com - Pemerintah hingga kini belum menerbitkan aturan soal pengangkatan peserta yang lolos seleksi perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Tahap I pada 2019 lalu. Kebijakan tersebut akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) yang ditandatangani langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Di sisi lain, pemerintah awalnya berinisiasi untuk membuka dua tahap perekrutan PPPK pada 2019 lalu. Dengan ketidakpastian ini, apakah perekrutan PPPK Tahap II bakal kembali dibuka?
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan pemerintah tak akan membuka pendaftaran PPPK lagi sebelum Perpres pengangkatan anggota yang lulus seleksi di tahap pertama keluar.
-
Apa saja tahap seleksi PPPK 2024? Jadwal ini mencakup berbagai tahapan, mulai dari administrasi, masa sanggah, hingga pengumuman hasil seleksi yang dilaksanakan secara bertahap.
-
Kapan Pengumuman PPPK tahap 1 diumumkan? Pengumuman hasil seleksi dijadwalkan berlangsung antara tanggal 24 hingga 31 Desember 2024, sesuai dengan jadwal resmi yang telah dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
-
Kapan PPS Pilkada 2024 mulai bekerja? Menurut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 475 tahun 2024, masa kerja PPS Pilkada 2024 berlangsung selama 8 bulan.
-
Apa saja hasil seleksi PPPK 2024? Bagi peserta yang dinyatakan lolos administrasi PPPK 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi.
-
Kapan masa kerja PPS Pilkada 2024 dimulai? Dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja PPS Pilkada 2024 adalah selama 8 bulan, yang dimulai dari tanggal 26 Mei 2024.
-
Kapan pengumuman PPPK 2024? Pemerintah dijadwalkan akan mengumumkan Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 pada 30 Oktober 2024.
"Saya kira harus menunggu Perpres itu, kalau tidak nanti akan menimbulkan ketidakpastian yang tinggi. PPPK yang tahap 1 belum selesai kok udah buka rekrutan lagi," ujar dia di Jakarta, Kamis (20/2).
Sebagai informasi, pemerintah pada Februari 2019 lalu membuka perekrutan PPPK Tahap I dengan formasi sebanyak 85.000 orang khusus honorer Kontrak Kerjasama (K2). Dari seleksi tersebut, 50.000 peserta dinyatakan lulus.
Seleksi PPPK Usai Mendapat Usulan Kebutuhan Instansi
Bima melanjutkan, pengadaan seleksi PPPK tahap berikutnya juga perlu menimbang usulan dari masing-masing instansi, apakah yang bersangkutan masih memerlukan tenaga PNS kontrak tersebut atau tidak.
"Kita lihat dulu. Ini kalau sudah PPPK tentu (pemerintah) daerah perlu mengevaluasi lagi apakah PPPK ini masih diperlukan. Mereka akan mengusulkan (perekrutan) PPPK atau tidak," jelas dia.
"Bisa saja ada, atau bisa saja mereka berpikir kayaknya PNS sudah kebanyakan, butuhnya PPPK saja sehingga mereka bisa dengan cepat berganti. Boleh-boleh saja, dan opsi itulah yang sebetulnya saya inginkan. PNS-nya dikit saja, yang banyak PPPK-nya," tutupnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seleksi PPPK tahap II juga dapat diikuti oleh tenaga non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah.
Baca SelengkapnyaPPPK tak perlu berhenti bekerja saat mendaftar CPNS, dengan ketentuan sudah bekerja satu tahun.
Baca SelengkapnyaAnas bilang saat ini pihaknya tengah menyelesaikan proses pendaftaran untuk fresh graduate pada seleksi CPNS sambil menyelesaikan pendataan yang ada.
Baca SelengkapnyaPPPK yang belum satu tahun bekerja jika mengikuti tes CPNS harus terpenuhi dahulu masa perjanjian kerjanya selama satu tahun dan harus memiliki izin dari PPK.
Baca SelengkapnyaPengadaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024 tidak hanya mencakup kebutuhan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga PPPK.
Baca SelengkapnyaPemerintah membuka pendaftaran seleksi PPPK Tahap II.
Baca SelengkapnyaSeleksi PPPK tahan dua juga dapat diikuti tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat pada tes pertama.
Baca SelengkapnyaPemerintah memiliki komitmen penuh untuk menyelesaikan permasalahan terkait 1,7 juta pegawai non-ASN.
Baca SelengkapnyaRini menjelaskan data yang perlu dipetakan adalah non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Baca SelengkapnyaKeuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan seleksi PPPK tidak bersamaan dengan CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini penting karena pelamar hanya dapat memilih untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau PPPK, bukan keduanya.
Baca SelengkapnyaPPPK bersangkutan nantinya bisa mengajukan perizinan untuk meninggalkan pekerjaannya sementara pada saat tahap ujian CPNS 2024.
Baca Selengkapnya