Pemerintah tak beri perpanjangan waktu untuk pendaftaran kartu seluler prabayar
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menegaskan tidak akan memberikan waktu perpanjangan bagi masyarakat yang belum melakukan registrasi kartu prabayar. Masyarakat yang belum melakukan registrasi hingga batas akhir 31 Maret 2018 akan menerima pengurangan layanan hingga pemblokiran.
"Tidak ada perpanjangan. Tidak ada dimajukan. Sesuai dengan jadwal," kata Menteri Rudiantara saat melakukan rapat kerja pembahasan mengenai registrasi dan pengamanan data konsumen di Komisi I DPR RI, Jakarta, Senin (19/3).
Apabila masih belum dilakukan registrasi hingga waktu yang ditentukan, lanjut Menteri Ridiantara, maka akan dilakukan pengurangan layanan. Masyarakat tidak lagi dapat menerima telepon dan sms, akan tetapi masih dapat diberikan kesempatan untuk registrasi.
-
Kapan batas waktu untuk mengaktifkan ulang nomor yang hilang? Pengaktifan ulang nomor hanya bisa dilakukan maksimal 30 hari setelah masa tenggang berakhir.
-
Kenapa harus perpanjang SIM sebelum habis masa berlaku? Pasalnya, apabila pengemudi terlambat mengaktifkan kembali, maka harus mengajukan pembuatan SIM.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
"Kemudian setelah (1 Maret) itu masih belum juga kemudian dikurangi tidak bisa nerima telepon dam nerima sms tapi internetnya masih jalan. Sms registrasi masih bisa. Kalau (31 Maret) belum juga (registrasi) baru diblokir seminggu kemudian," imbuhnya.
Sementara, menurut data, sampai dengan 13 Maret 2018 ini jumlah validasi NIK dan No KK yang sesuai tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencapai 350.788.346 orang. Sedangkan sim card yang berhasil diregistrasi tercatat oleh operator seluler mencapai 304.859.766 orang.
Dia menambahkan, data tersebut berbeda dikarenakan oleh beberpa faktor. Menurut dia, selisih data tersebut disebabkan oleh satu NIK digunakan lebih dari satu nomor sim card. Selain itu, satu NIK dan satu sim card diregistrasi lebih dari satu kali.
"Satu nomor sim card diregistrasi lebih dari satu kali dengan NIK yang berbeda dan proses validasi tercatat berhasil di dukcapil tetapi tidak berhasil di operator seluler," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Salah satunya cara yang dilakukan adalah dengan memperpanjang masa pendaftaran seleksi CPNS.
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaSubsidi berbasis NIK apabila sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Baca SelengkapnyaPengumuman ini tercantum dalam surat pengumuman BKN Nomor 5900/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS Tahun Anggaran 2024.
Baca SelengkapnyaBKN melalui Panselnas akhirnya memutuskan menambah waktu pendaftaran selama dua hari ke depan, yakni ditutup pada 11 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaPemilik SIM dengan masa berlaku yang habis pada 1 Januari 2025 masih dapat memperpanjang SIM mereka pada tanggal 2 dan 3 Januari 2025.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca SelengkapnyaTerpenting, peserta BPJS Kesehatan sudah terdaftar mencicil program REHAB.
Baca SelengkapnyaMengingat adanya penambahan waktu hingga tanggal 10 September 2024, artinya terhitung hari ini 6 September 2024 tinggal 4 hari lagi pendaftaran akan ditutup.
Baca SelengkapnyaBKN mengimbau agar pelamar memanfaatkan waktu pendaftaran yang sudah dimulai pada 20 September 2023.
Baca SelengkapnyaIrjen Firman mengaku khawatir ke depan akan ada lagi Kasatlantas berjualan kelulusan SIM lagi
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca Selengkapnya