Pemerintah Tak Perpanjang Skema Burden Sharing di 2021, ini Alasannya
Merdeka.com - Pemerintah menegaskan tidak akan memperpanjang burden sharing sebagai skema pada pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Di mana, burden sharing yang disepakati antara Kemenkeu dan Bank Indonesia (BI) hanya berlaku 1 tahun, atau untuk 2020 saja.
"SKB dengan BI itu kan kemarin ada dua, SKB 1 dan SKB 2. SKB 1 itu sudah menjelaskan bahwa ada tiga jenis bentuk transaksi Bank Indonesia untuk pasar SBN kita. Mekanisme pasar greenshoe, lalu ada private placement. Itu akan tetap berlaku," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (6/10).
Sementara, untuk burden sharing yang ada pada SKB 2 tidak akan diperpanjang. "Tetapi Bank Indonesia tetap berperan di pasar sekunder. Lalu kemungkinan BI juga bisa melakukannya di pasar primer itu SKB 1. Itu belum akan kita revisi tapi ini ke depan akan kita lihat. Jadi 2020 ini kan sudah jelas bahwa kita sebutnya itu one of," kata dia.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Kapan program KPR BRI Suku Bunga Berjenjang berakhir? Program KPR BRI Suku Bunga Berjenjang ini berlangsung dari 1 April sampai 31 Juli 2024.
-
Kapan keringanan PBB ini berlaku? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa BBNKB II dihapus? Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan pajak progresif akan dihapus di beberapa provinsi sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pasal 74.
"Jadi itu tidak akan kita lakukan lagi supaya ini semakin jelas messagenya bagi pasar, bahwa independensi Bank Sentral itu semakin kita pertegas aja," sambung dia menegaskan.
Burden Sharing Diapresiasi Pasar
Meski begitu, Febrio menuturkan inovasi burden sharing ini mendapat sambutan yang cukup baik di pasar. Namun, sekali lagi dia menegaskan bahwa Bank Sentral harus tetap independen dalam kebijakan moneternya.
"Kemarin memang itu adalah inovasi yang sebenarnya cukup bisa diterima oleh pasar. Tetapi jangan sampai persepsinya bahwa Bank Indonesia kemudian harus selalu melakukan monetisasi dan ini tidak benar. Kita percaya bahwa bank sentral itu harus tetap independen dalam kebijakan moneternya untuk bisa mengendalikan tingkat suku bunga sesuai dengan perhitungan Bank Indonesia, yang cocok dengan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan yang cocok dengan inflasi yang rendah dan stabil," kata dia.
Reporter: Pipit Ika Ramadhani
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaSurplus APBN ditopang oleh penerimaan negara yang masih lebih tinggi dibandingkan belanja negara.
Baca SelengkapnyaDi hadapan hakim, Risma menjelaskan alasan dirinya tak berani mengajukan anggaran BLT El Nino.
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial Tri Rismaharini mengungkapkan, batuan sosial terkait bencana el nino seharusnya dibagikan paling lambat Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaRasio utang pada Agustus sendiri ini di bawah batas aman 60 persen PDB sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Keuangan Negara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menerangkan, alasan pembatasan BBM subsidi untuk efisiensi APBN 2025.
Baca SelengkapnyaPrediksi Indef terkait masa depan IKN di era kepemimpinan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaKekhawatiran Bank Dunia sendiri terkait potensi melebarnya defisit APBN terhadap produk Domestik Bruto (PDB).
Baca Selengkapnya