Pemerintah tak setuju harga rumah murah naik jadi Rp 250 juta
Merdeka.com - Pemerintah tak sepakat dengan usulan Real Estate Indonesia (REI) menaikkan harga rumah subsidi dalam proyek Sejuta Rumah bagi masyarakat berpenghasilan murah (MBR) menjadi kisaran Rp 250 juta. Usulan itu dianggap tidak sesuai rencana pemerintah.
Direktorat Jenderal Penyediaan Rumah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Syarif Burhanudin meminta REI memikirkan ulang usulan itu. Pihaknya berjanji tetap mengutamakan MBR dapat hunian layak.
"Teman-teman REI usulkan dinaikan, kami lagi negosiasi dengan mereka juga. Pemerintah berharap MBR tetap dijadikan prioritas," kata Burhanudin di Jakarta, Kamis (17/9).
-
Kapan harga rumah dan tanah naik? Jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat, khususnya di kota-kota besar, mengakibatkan ketersediaan lahan atau tanah semakin terbatas. Dampaknya, harga rumah dan tanah yang naik setiap tahunnya.
-
Apa faktor yang mempengaruhi harga rumah? Evaluasi cermat terhadap nilai properti yang sebenarnya berdasarkan lokasi, ukuran, dan kondisi dibandingkan dengan harga pasar di sekitarnya sangatlah penting.
-
Bagaimana meningkatkan nilai rumah? Menurut Adabashi, kesan pertama sangat penting. Meningkatkan tampilan properti melalui pembaruan strategis seperti pengecatan atau renovasi membantu mempertahankan nilainya dan menarik pembeli. Menambahkan tanaman hijau, memperbaiki pencahayaan, dan menata ulang ruang tamu juga merupakan beberapa solusi cepat dan hemat biaya.
-
Mengapa Irfai Grup membangun rumah subsidi? Hingga detik ini, Irfai grup berhasil membangun sebanyak 6.000 unit rumah subsidi.
-
Kenapa rumah murah ini penting? Rumah murah ini sangat membantu warga di Kota Bandung dengan penghasilan menengah ke bawah.
-
Mengapa KPR BRI Suku Bunga Berjenjang cocok untuk pembeli rumah? Pembayaran hipotek, pajak properti, asuransi, dan biaya pemeliharaan rumah dapat menjadi beban finansial yang signifikan bagi pemilik rumah. Walau begitu, bukan artinya tak ada cara untuk mewujudkannya. Kamu masih bisa memiliki rumah dengan tanpa beban.
Rumah murah diperuntukkan bagi keluarga dengan total penghasilan Rp 7 juta per bulan. Nantinya mereka akan diberikan kesempatan membayar uang muka 1 persen dari harga rumah, dengan bunga cicilan 5 persen tiap bulannya. Kemudahan lain yang ditawarkan, waktu kredit menjadi 20 tahun dari sebelumnya 15 tahun.
"Kalau mau dinaikkan dari harga yang ditetapkan pemerintah maka tentu targetnya beda," jelasnya.
Sesungguhnya pihaknya tak mempermasalahkan REI mengusulkan menaikkan harga jual rumah. Asalkan menyasar pasar perumahan bagi kalangan menengah ke atas.
"Saya kira boleh saja dinaikkan tapi untuk masyarakat di atas (penghasilan) Rp 7 juta," ungkapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga rumah subsidi perlu naik karena harga material konstruksi rumah saat ini mengalami kenaikan yang jauh lebih besar.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan insentif pajak sektor properti.
Baca SelengkapnyaAra juga meminta bantuan dari pelaku usaha guna memangkas harga pengadaan material.
Baca SelengkapnyaStaf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menyebut aturan itu akan rampung dalam satu hingga dua hari ke depan.
Baca SelengkapnyaKenaikan didorong oleh rumah dengan ukuran besar atau tipe 70 dengan harga berkisar Rp500 juta-Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaAnies menjelaskan, tujuan kebijakan itu untuk memberikan kesempatan warga DKI Jakarta memiliki tempat tinggal.
Baca SelengkapnyaBTN berupaya semakin kreatif dalam memfasilitasi masyarakat untuk memiliki rumah, termasuk ketika harga rumah bersubsidi diputuskan naik.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaPembebasan pajak pembelian rumah ini berlaku hingga Juni 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden KSPI Said Iqbal mengatakan kenaikan UMP membuat buruh susah.
Baca SelengkapnyaPengadaan lahan, biaya konstruksi, hingga pembiayaan yang dianggap belum optimal, jadi kontribusi tingginya harga rumah.
Baca SelengkapnyaKebijakan insentif PPN DTP untuk rumah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2024 yang merupakan perpanjangan dari kebijakan sebelumnya.
Baca Selengkapnya