Pemerintah Tak Toleransi Kerusakan Lingkungan Akibat Reklamasi
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan tidak akan menolerir segala bentuk kerusakan lingkungan di wilayah laut akibat kegiatan reklamasi. Hal itu dipertegas dalam bentuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 25 Tahun 2019 tentang Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi, menyebutkan salah satu kerusakan akibat kegiatan reklamasi terjadi pada hutan bakau (mangrove).
"Kami tidak menoleransi kerusakan mangrove, lamun atau lainnya (karena reklamasi)," kata dia, dalam acara sosialisasi perizinan di bidang pengelolaan ruang laut, di Ballroom Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Rabu (11/9).
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Apa alasan KKP menolak kebijakan pengeboman kapal? 'Tidak pernah, nggak pernah (menenggelamkan),' kata Inspektur Jenderal (Irjen) KKP, Tornanda Syaifullah, kepada awak media di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Rabu (24/7). Tornanda mengatakan, bahwa kebijakan penenggelaman kapal ilegal melalui teknik pengeboman justru akan merusak ekosistem laut. Mengingat, terdapat area konservasi dibawah laut yang terdampak kebijakan pengeboman kapal.'Itu sebenarnya merusak, kalau kapal di bom, itu merusak konservasi di bawahnya, kan itu ikut rusak sebenarnya,' tegasnya.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Bagaimana KKP dan MSC jamin keberlanjutan ikan konsumsi? Kerja sama kedua pihak dirintis sejak 2019, berhasil mengantarkan 40 unit pengolah ikan (UPI) dan 2 retail telah memiliki sertifikat Standar Rantai Pengawasan MSC atau Chain of Custody.
-
Bagaimana Kemenhub cegah penolakan kapal niaga Indonesia? Arisudono menyampaikan, melalui PSC Inspection Awareness, IDSurvey ingin mengajak para pemilik kapal niaga berbendera Indonesia untuk mengedukasi awak kapal mereka agar mengetahui serta memahami peraturan terkait bersandar di dermaga negara tujuan.
Ini dijelaskan oleh Dirjen Brahmantya karena izin tidak termasuk dalam kawasan konservasi, tambang, hutan dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)/ Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).
Izin Reklamasi adalah izin yang dikeluarkan untuk melakukan kegiatan reklamasi atau konstruksi. Untuk dapat melakukan reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, pemerintah, pemerintah daerah dan pelaku bisnis harus memiliki izin lokasi air dan izin untuk melakukan reklamasi.
Kewenangan Menteri KP dalam memberikan izin reklamasi mencakup area strategis nasional tertentu, area strategis nasional, lintas provinsi, pelabuhan perikanan yang dikelola oleh kementerian, objek vital nasional, proyek strategis nasional, dan area konservasi air nasional.
"Sementara kewenangan gubernur meliputi perairan kurang dari 12 mil dari garis pantai ke arah laut bebas dan/atau ke arah perairan kepulaua. Sedangkan jika luas rencana reklamasi lebih dari 100 hektare, wajib mendapat rekomendasi menteri," ujarnya.
Dirjen Brahmantya mengungkapkan persyaratan untuk mengajukan izin reklamasi, yaitu izin untuk lokasi air, izin lingkungan untuk kegiatan reklamasi dan sumber daya material, IUP operasi produksi disertai dengan pernyataan kemampuan untuk menyediakan sumber daya material.
Permohonan izin juga harus mencakup master plan reklamasi, studi kelayakan, rencana reklamasi terperinci dan bukti kepemilikan tanah.
"Harus juga ada pernyataan kemampuan untuk mempertahankan keberlangsungan hidup dan mata pencaharian masyarakat. Dan harus ada kesepakatan antara pemohon dan pemasok sumber daya material," katanya.
Jika permohonan diterima, izin reklamasi berlaku selama lima tahun. Pengajuan untuk pelaksanaan izin reklamasi harus melalui layanan terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).
Izin untuk melakukan reklamasi dilakukan untuk meningkatkan nilai lingkungan dengan prioritas pentingnya melindungi lingkungan pesisir serta lokasi di mana bahan reklamasi diambil.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka memprotes kebijakan Presiden Jokowi yang kembali membuka keran ekspor pasir laut setelah 20 tahun dilarang.
Baca SelengkapnyaPenenggelaman melalui teknik pengeboman ini dipopulerkan oleh mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaAturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut pemerintah bukan membuka ekspor pasir laut, namun sedimen yang berwujud pasir.
Baca SelengkapnyaAskolani bilang pemerintah tidak akan asal melakukan ekspor pasir laut.
Baca SelengkapnyaDi dalam negeri sendiri proyek reklamasi cukup banyak seperti di Surabaya, Jakarta, Batam, hingga Kalimantan.
Baca SelengkapnyaRieke Diah Pitaloka ikut kritik kebijakan pemerintah soal ekspor pasir laut melalui Instagram.
Baca SelengkapnyaKementerian Kelautan dan Perikanan membuka kemungkinan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk diekspor.
Baca SelengkapnyaBagan tancap adalah alat tangkap menetap sehingga mengganggu alur pelayaran
Baca SelengkapnyaReklamasi pulau sampah di pesisir Jakarta Utara saat ini belum menjadi hal keharusan
Baca Selengkapnya