Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona, Termasuk Jika Sampai Meninggal

Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona, Termasuk Jika Sampai Meninggal Virus Corona. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus corona atau Covid-19. Nantinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung oleh pemerintah.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Hasilnya pun sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.

"Kami juga sudah komunikasi Kemenkes standar biaya penanganan, standar biaya covid secara paket lengkap mulai dari biaya perawatan dokter, biaya sampai kalau ada musibah kematian, itu dibuat standar biaya oleh Kemenkes dan sudah disetujui Menkeu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (8/6).

Orang lain juga bertanya?

Askolani mengatakan untuk pasien terkena Covid-19, termasuk jika terjadi musibah meninggal dunia, maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut. Ketetapan ini sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari lalu.

Alur Pengajuan Pencairan Dana

Dia menjelaskan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Setelah itu BPJS Kesehatan akan memverifikasi data tersebut, kemudian disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit.

"Ini lebih cepet untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah dilakukan usulan klaim itu, setelah diterima Kemenkes 50 persen dibayarkan, sisanya akan diverifikasi oleh BPJS cepat setelah itu sisanya akan beberapa hari dibayarkan," jelas dia.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia
Teken Perpres, Jokowi Akhiri Penanganan Pandemi Covid-19 di Indonesia

Presiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal
UU Kesehatan Baru: Pimpinan RS Bisa Dipenjara 10 Tahun Bila Tak Layani Pasien Darurat hingga Meninggal

Fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.

Baca Selengkapnya
KPU Sebut Ada Anggaran Pemilu untuk Situasi Covid-19
KPU Sebut Ada Anggaran Pemilu untuk Situasi Covid-19

"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim

Baca Selengkapnya
Jokowi Minta Menkes Siapkan Tempat Karantina Khusus Penderita TBC
Jokowi Minta Menkes Siapkan Tempat Karantina Khusus Penderita TBC

Penyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kini Ada Asuransi Syariah untuk Penyakit Kritis dari Tahap Awal, Bisa Dapat Manfaat Perlindungan Hingga Rp1 Miliar
Kini Ada Asuransi Syariah untuk Penyakit Kritis dari Tahap Awal, Bisa Dapat Manfaat Perlindungan Hingga Rp1 Miliar

Bahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28 persen dari 23 juta menjadi 29 juta kasus di 2023.

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya
Pemerintah Terbitkan Aturan Pelaksana UU Kesehatan, Begini Isinya

Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini
Pemerintah Diam-Diam Naikkan Tarif Layanan Rumah Sakit, Tarif Rawat Jalan dan Rawat Inap Naik Jadi Segini

Kenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya