Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Pasien Corona, Termasuk Jika Sampai Meninggal
Merdeka.com - Pemerintah tengah membuat standar pembiayaan penanganan untuk pasien positif virus corona atau Covid-19. Nantinya seluruh biaya penanganan terhadap pasien terjangkit akan ditanggung oleh pemerintah.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan sejauh ini pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk membuat standar pembiayaan tersebut. Hasilnya pun sudah disetujui oleh Menteri Keuangan.
"Kami juga sudah komunikasi Kemenkes standar biaya penanganan, standar biaya covid secara paket lengkap mulai dari biaya perawatan dokter, biaya sampai kalau ada musibah kematian, itu dibuat standar biaya oleh Kemenkes dan sudah disetujui Menkeu," kata dia dalam video conference di Jakarta, Rabu (8/6).
-
Bagaimana penanganan Covid-19 di Indonesia? Jokowi memilih menggunakan strategi gas dan rem sejak awal untuk menangani pandemi Covid-19. Gas dan rem yang dimaksudkan Jokowi diimplementasikan dalam tiga strategi yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan pemulihan ekonomi. Inilah yang kemudian menjadi ujung tombak dalam penanganan Covid-19 di Indonesia.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang memimpin Satgas Penanganan Covid-19? Sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia, Presiden Jokowi menugaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjadi komando dalam sektor penanganan kesehatan. Lalu dibentuklah Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pandemi Covid-19.
-
Kapan Covid-19 pertama kali terkonfirmasi di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Mengapa Covid-19 menjadi pandemi global? Pandemi Covid-19 telah menjadi salah satu peristiwa paling berdampak di abad ke-21. Penyakit yang disebabkan oleh virus corona jenis baru ini telah menginfeksi lebih dari 200 juta orang dan menewaskan lebih dari 4 juta orang di seluruh dunia.
-
Bagaimana polisi dapat berkontribusi dalam penanganan Covid-19? Operasi Aman Nusa II menjadi studi kasus utama yang memperlihatkan bagaimana kepolisian, dengan sumber daya dan kapasitasnya, dapat berkontribusi signifikan terhadap penanganan krisis kesehatan publik.
Askolani mengatakan untuk pasien terkena Covid-19, termasuk jika terjadi musibah meninggal dunia, maka seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan standar pembiayaan tersebut. Ketetapan ini sudah dilakukan terhitung sejak penanganan Covid-19 pada Februari lalu.
Alur Pengajuan Pencairan Dana
Dia menjelaskan, pihak rumah sakit nantinya cukup mengusulkan anggaran pembiayaan pasien Covid-19 kepada BPJS Kesehatan setiap dua minggu sekali. Setelah itu BPJS Kesehatan akan memverifikasi data tersebut, kemudian disampaikan oleh Kemenkes, baru akan dibayarkan kepada rumah sakit.
"Ini lebih cepet untuk bisa membantu cashflow rumah sakit. Setelah dilakukan usulan klaim itu, setelah diterima Kemenkes 50 persen dibayarkan, sisanya akan diverifikasi oleh BPJS cepat setelah itu sisanya akan beberapa hari dibayarkan," jelas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi meneken Perpres ini 4 Agustus 2023.
Baca SelengkapnyaFasilitas pelayanan kesehatan, tenaga medis dan kesehatan diwajibkan memberi pertolongan pertama kepada pasien dalam keadaan gawat darurat atau bencana.
Baca Selengkapnya"Dalam anggaran penyelenggara pemilu itu ada anggaran pemilu untuk situasi Covid," kata Hasyim
Baca SelengkapnyaPenyiapan tempat karantina ini untuk mencegah penularan TBC di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBahkan di Indonesia, jumlah penyakit kritis terus meningkat sebesar 28 persen dari 23 juta menjadi 29 juta kasus di 2023.
Baca SelengkapnyaUU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif layanan medis ini untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan.
Baca Selengkapnya