Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tanggung Biaya Rumah Sakit Pasien Corona Meski Tak Punya BPJS Kesehatan

Pemerintah Tanggung Biaya Rumah Sakit Pasien Corona Meski Tak Punya BPJS Kesehatan Pasien Corona. ©2020 Photo

Merdeka.com - BPJS Kesehatan menyatakan semua pasien terjangkit virus corona akan dibiayai pemerintah, terlepas mereka memiliki kartu jaminan kesehatan nasional (JKN) atau terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Seluruh penduduk Indonesia tidak memandang apakah yang bersangkutan adalah peserta JKN atau Peserta BPJS ataupun bukan," kata Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief di Graha BNPB, Jakarta Timur, Jumat (8/5).

Hal yang sama juga berlaku bagi warga negara asing (WNA) yang terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di Indonesia. Pemerintah menjamin biaya perawatan sakit yang dialami WNA akibat virus corona.

Orang lain juga bertanya?

"Bahkan warga negara asing pun yang mereka sedang ada di Indonesia dan kebetulan menderita serangan penyakit akibat covid itu pun akan dijamin oleh pemerintah," tutur Budi.

Budi melanjutkan, pemerintah telah menyatakan siap untuk memberikan jaminan kepada masyarakat yang menderita penyakit yang terkait dengan Covid-19. Meskipun Covid-19 tidak termasuk dalam program JKN.

Dalam hal ini pemerintah memberikan amanah kepada BPJS Kesehatan untuk berkontribusi dalam penanganan klaim perawatan pasien Covid-19. Hal itu tertuang dalam surat tugas yang dikeluarkan Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Surat yang diterbitkan 26 April 2020 itu menugaskan BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi klaim covid-19.

Tangani Klaim RS Rujukan

Pemerintah telah mengeluarkan surat penugasan khusus kepada BPJS Kesehatan untuk melakukan klaim verifikasi rumah sakit yang menangani pasien terjangkit virus corona. Surat itu dikeluarkan oleh Kemenko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan yang diterbitkan pada 26 April lalu.

"Penugasan ini merupakan penugasan khusus verifikasi klaim Covid-19," kata Budi.

Dia menjelaskan, dalam proses verifikasi, BPJS Kesehatan mengacu pada Kepmenkes nomor 238 tahun 2020 dan Surat Edaran Menkes nomor 295 tahun 2020. Dua regulasi ini mengatur petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19.

Sehingga, BPJS Kesehatan tinggal melaksanakan tugas sesuai dengan yang tercantum di dalam kedua regulasi tersebut. Saat pihaknya telah menyiapkan sistem informasi dan melakukan sosialisasi di seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan.

Selain itu, Budi menyebut BPJS Kesehatan telah memberikan informasi secara detail kepada Rumah Sakit yang menangani pasien dengan Covid-19. Untuk itu, dia berharap pihak rumah sakit bisa melengkapi dokumen yang lengkap saat melakukan pengajuan klaim.

"Sehingga diharapkan kedepan rumah sakit mampu menyampaikan pengajuan klaim secara benar dan secara mudah," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN
Masuk Endemi Covid-19, BPJS Kesehatan Jamin untuk Peserta JKN

Pemerintah telah mengumumkan perubahan dalam mekanisme penjaminan pelayanankesehatan terkait Covid-19

Baca Selengkapnya
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK
Kemenko PMK Ungkap Alasan Kepesertaan BPJS Kesehatan jadi Syarat Bikin SKCK

Saat ini, syarat tersebut masih dalam tahap uji coba yang dilakukan di 6 wilayah Polisi Daerah (Polda)

Baca Selengkapnya
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan
UU Kesehatan Baru Tak Wajibkan Perusahaan Daftarkan Pegawai sebagai Peserta BPJS Kesehatan

UU Kesehatan yang baru disahkan tidak lagi mewajibkan perusahaan mendaftarkan pegawainya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan
Jangan Panik, Pasien Terinfeksi Rabies Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, bagi para peserta BPJS Kesehatan yang terinfeksi rabies bisa menggunakan kartu kepesertaan.

Baca Selengkapnya
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023
Menkes Sebut Vaksinasi Covid-19 Gratis Berakhir 31 Desember 2023

Mulai 1 Januari 2024, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum berbayar.

Baca Selengkapnya
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat
Jokowi: 95 Persen Masyarakat Indonesia Sudah Punya BPJS, Tak Perlu Pusing Ongkos Berobat

Jokowi berharap, meski ke rumah sakit sudah gratis karena BPJS, namum diharapkan warga tetap menjaga kesehatan.

Baca Selengkapnya
Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta
Selangkah Lagi Indonesia Menuju Cakupan Kesehatan Semesta

Sustainibilitas Program JKN ini tak lepas dari peran pekerja informal yang sehat, produktif, dan mampu.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024
Kini Lebih Mudah, Begini Cara dan Syarat Pendaftaran PBI BPJS 2024

PBI BPJS dirancang khusus untuk masyarakat miskin yang membutuhkan dukungan dalam hal kesehatan.

Baca Selengkapnya
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat
Dirut BPJS Kesehatan Mengaku Kerap Disalahkan Saat Kekurangan Dokter dan Obat

Ghufron Mukti mengaku heran kerap disalahkan karena kekurangan obat dan dokter. Padahal, masalah tersebut bukan tanggung jawabnya.

Baca Selengkapnya
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS
Orang Berobat Tidak Dipungut Biaya, Jokowi: Kita Bersyukur Ada KIS

Jokowi memastikan JKN-KIS dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk semua jenis penyakit

Baca Selengkapnya