Pemerintah target implementasi B20 dimulai 1 September
Merdeka.com - Pemerintah berencana menerapkan perluasan penggunaan B20 yakni pencampuran minyak nabati pada solar non subsidi sebesar 20 persen bakal dimulai pada 1 September mendatang. Penerapan ini usai pemerintah merampungkan revisi Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2014 tentang penggunaan Bahan Bakar Nabati.
"1 September, dengan asumsi perpres selesai, terus permen selesai. Perhitungan alokasi selesai, perpres ada perubahan sedikit barusan," ujar Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Rida Mulyana, di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (1/8).
Pemerintah selanjutnya akan menunjuk Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) dan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) untuk penyediaan B20. Hingga kini, sudah ada 19 BU BBN dan 14 BU BBM yang bakal ditunjuk langsung oleh pemerintah.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Apa yang direvisi BPH Migas tentang BBM subsidi? Pertimbangkan Masukan Masyarakat Menurut Kepala BPH Migas Erika Retnowati, masukan dari masyarakat akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
-
Kenapa BPH Migas revisi regulasi penyaluran BBM subsidi? 'Pertama, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat, seperti data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh' jelasnya pada saat ditemui dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).
"Kita melakukan perhitungan penunjukkan langsung. Ada 19 BU BBN dan ada 14 BU BBM. Nah kombinasi ini harus di hitung exercise, nanti buat apa, nanti fairness nya terjaga, dan yang paling penting lagi efisiensi," jelas Rida.
Adanya penggunaan B20 nantinya negara dapat menghemat devisa sebesar USD 3,4 miliar dengan asumsi penggunaan B20 sebesar 4 juta Kiloliter (Kl). "Jadi 4 juta Kiloliter dikalikan misalkan MOP (Mid Oil Platts) nya sekarang 85 jadi kalau saya kira-kira Rp 50 triliun atau USD 3,4 miliar," jelasnya.
Rida menambahkan, BU BBN maupun BU BBM akan segera mempersiapkan infrastruktur penerapan B20. Selain itu BU BBN dan BU BBM juga akan menyediakan mitigasi dalam mempermudah penggunaan B20.
"Kita sudah sediakan pedoman juga, bagaimana mencampur, bagaimana menyimpan campurannya kaya gitu. Tapi meskipun begitu, kita pesannya di rapat itu bahwa law enforcement akan di dorong," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menyiapkan program ini dengan bauran solar yang mencakup 40 persen bahan bakar nabati berbasis minyak sawit
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaB40 merupakan campuran minyak solar dengan 40 persen bahan bakar nabati (BBN) yang berbasis minyak sawit.
Baca SelengkapnyaTahun depan pemerintah akan rilis B40 dan bioetanol sebagai bahan bakar alternatif.
Baca SelengkapnyaGuna melakukan pembatasan pembelian Pertalite, maka harus lebih dulu menunggu Revisi Perpres 191/2014 itu terbit.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, saat ini yang dilakukan pemerintah adalah membahas waktu yang tepat untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaPertamina juga berencana untuk memasarkan produk Pertamax Green 95, campuran Pertamax (RON 92) dengan etanol 8 persen.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap rencana pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaAturan baru nantinya akan memuat kategori kendaraan apa saja yang boleh menggunakan Pertalite dan Solar.
Baca SelengkapnyaLuhut mengingatkan, defisit APBN 2024 diproyeksi akan lebih besar dari target yang telah ditetapkan.
Baca Selengkapnya