Pemerintah tawarkan 6 WK tambang ke BUMN dan BUMD
Merdeka.com - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menawarkan enam wilayah pertambangan mineral logam ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Wilayah yang akan dilelang ini merupakan hasil penciutan dari yang telah diatur dalam amendemen kontrak.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, enam wilayah pertambangan yang ditawarkan tersebut, telah masuk daftar lelang bekas perusahaan tambang mineral pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang akan dilakukan oleh pemerintah pusat. Sebelum dilelang wilayah pertambangan ditawarkan terlebih dahulu ke BUMN dan BUMD.
"Karena ini kan penawaran prioritas ke BUMN BUMD," kata Bambang, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/6).
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Dimana lokasi tambang batubara PT KPC? Perusahaan tambang ini berlokasi di Sangatta, Kalimantan Timur.
-
Di mana lokasi tambang emas tersebut? Delapan orang penambang dilaporkan terjebak di dalam lubang tambang emas rakyat di Desa Pancurendang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
-
Siapa yang dapat bekerja di bidang Minyak, Gas, dan Pertambangan? Selain itu, calon pekerja dengan gelar Master memiliki banyak peluang di industri Minyak, Gas, dan Pertambangan serta Jasa Keuangan.
-
Dimana sumber daya mineral ditemukan? Survei baru yang dilaksanakan The Nippon Foundation bekerja sama dengan Universitas Tokyo menemukan bahwa dasar laut di sekitar pulau Minami-Tori-shima menampung sekitar 610.000 metrik ton kobalt dan 740.000 metrik ton nikel.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
Menurut Bambang, penawaran wilayah pertambangan ke BUMN dan BUMD sudah dilakukan sebelum Lebaran. Saat ini instansinya masih menunggu tanggapan dari BUMN dan BUMD yang mendapat penawaran. "Sudah ditawarkan tidanggal tunggu aja sudah dikirim, sudah lama sebelum Lebaran," tuturnya.
Menurut Bambang, BUMN dan BUMD yang mendapat penawaran wilayah pertambangan diberikan kesempatan selama 30 hari kerja, untuk mengambil keputusan mengelola wilayah pertambangan yang ditawarkan.
"Kan ada aturan berapa sekian puluh hari 30 hari kerja, nanti ada persyaratannya, nanti bersedia berdasarkan apa aspek persyaratannya juga dipenuhi," ujarnya.
Enam wilayah pertambangan bekas KK dan PKP2B yang akan dilelang adalah:
1. Daerah Latao, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 3,148 ha, komoditas nikel
2. Daerah Suasua, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten Kolaka Utara, luas 5,899 ha, komoditas nikel
3. Daerah Matarape, Sulawesi Tenggara, Kabupaten Konawe Utara, 1,681 ha, komoditas nikel
4. Daerah Kolonodale, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali Utara, 1,193 ha, komoditas nikel
5. Daerah Bahodopi Utara, Sulawesi Tengah, Kabupaten Morowali, 1,896, komoditas nikel
6. Daerah Rantau Pandan, Jambi, Kabupaten Bungo, 2,826 ha, komoditas batubara.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Total nilai penawaran awal (open bid) untuk kelima blok migas itu senilai USD 1,5 juta, atau setara Rp24,195 miliar (kurs Rp 16.130 per dolar AS).
Baca SelengkapnyaPerpres ini ditandatangani Jokowi pada 22 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaWIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Baca SelengkapnyaErick pun meminta usulan PMN Rp13,6 triliun ini ikut dibahas oleh Komisi VI DPR RI.
Baca SelengkapnyaHoras menambahkan aturan tersebut dibuat dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaBUMN yang dilebur ini tidak akan lagi adu tender jika terdapat satu proyek.
Baca SelengkapnyaUntuk Badan Bank Tanah dimohonkan Rp1 triliun ini akan digunakan untuk pemenuhan modal bank tanah sesuai dengan amanat pasal 43 ayat 1 PP 64 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKejaksaan menetapkan dua tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel.
Baca SelengkapnyaTotal investasi komitmen pasti dari penandatangan WK ini senilai USD 96,92 juta, atau setara Rp1,56 triliun (kurs Rp16.130 per USD).
Baca SelengkapnyaIzin yang diberikan kepada PBNU, merupakan bekas wilayah pertambangan perjanjian yang sebelumnya dikelola oleh PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Baca Selengkapnya