Pemerintah terbitkan aturan kewajiban penyaluran premium di Jamali
Merdeka.com - Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomer 43 Tahun 2018, tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan pendistribusian dan harga eceran BBM. Dengan begitu PT Pertamina (Persero), selaku badan usaha yang ditugaskan menjual Premium penugasan wajib menyalurkan Premium di Jamali.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Djoko Siswanto mengatakan, agar masyarakat dapat membeli harga BBM dengan harga yang terjangkau, seiring dengan kenaikan harga minyak dunia, maka pemerintah mengubah status BBM jenis Premium di wilayah Jamali dari sebelumnya umum menjadi penugasan.
"Pemerintah memberi kebijakan. Harga minyak dunia yang terus meningkat. Pemerintah ingin untuk menyalurkan kembali premium di Jamali," kata Djoko, di SPBU 33.41201 Rest Area Km 102 Cipali, Jawa Barat, Jumat (1/6).
-
Apa yang dilakukan Pertamina untuk mendistribusikan BBM subsidi? Pertamina siap menjalankan penugasan Pemerintah tersebut, dan melalui PT Pertamina Patra Niaga sebagai Subholding Commercial & Trading, Pertamina akan memastikan distribusi energi bersubsidi di tahun 2024 dapat menjangkau masyarakat kurang mampu di seluruh pelosok negeri dengan harga terjangkau.
-
Apa jenis BBM yang disalurkan Pertamina? PT Pertamina Patra Niaga selaku anak usaha Pertamina menegaskan masih terus menyalurkan BBM jenis Pertalite (RON 90) kepada masyarakat, sesuai kuota tahun 2024 yang ditetapkan Pemerintah.
-
Kapan harga BBM Pertamina diubah? PT Pertamina (Persero) kembali menyesuaikan harga BBM nonsubsidi per 1 November 2023.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Mengapa Pertamina turunkan harga BBM? 'Harga BBM nonsubsidi setiap bulannya per tanggal 1 mengalami penyesuaian harga pasar, namun dapat kita sampaikan bahwa harga BBM Pertamina paling kompetitif untuk menjaga daya beli masyarakat,' ucap VP Corporate Communication PT Pertamina Fadjar Djoko Santoso.
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
Dengan diwajibkanya penyaluran Premium di Jamali, maka volume Premium ditambah dari sebelumnya ditetapkan 7,5 juta kilo liter (kl) dengan Wilayah Penugasan di luar wilayah Jamali, menjadi 11,8 juta kl.
Alokasi volume penugasan tersebut merupakan alokasi volume penugasan di luar wilayah Pulau Jawa, Madura dan Bali selama satu tahun, terhitung mulai 1 Januari 2018, ditambah alokasi volume penugasan di wilayah Jamali yang dihitung sejak Keputusan ini ditetapkan.
Menurut Djoko, kebijakan tersebut juga untuk mendukung kegiatan mudik lebaran yang dilakukan masyarakat secara rutin dalam merayakan hari raya Idul Fitri. "Berkaitan hari raya Idul Fitri masyarakat akan mudik perlu BBM. Karena di Jamali ini orang banyak mudik di Jawa ini," tutur Djoko.
Reporter: Pebrianto Eko Wicaksono
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), perubahan dalam penyalurannya harus melalui kebijakan Pemerintah.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dengan pemerintah daerah diperlukan agar penyaluran BBM bisa dilakukan tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah dan Pertamina telah menandatangani Kontrak Subsidi Energi 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memperketat penjualan solar bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga juga terus berupaya mendukung upaya-upaya subsidi tepat dengan melakukan pendataan.
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun aturan tentang masyarakat yang berhak mengakses BBM bersubsidi.
Baca SelengkapnyaPembayaran Rp132,44 triliun tersebut merupakan pembayaran untuk Dana Kompensasi TW I-III 2023.
Baca SelengkapnyaPertalite adalah salah satu BBM Subsidi, sehingga pengaturan oleh regulator dimaksudkan agar BBM subsidi bisa tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah bakal terapkan aturan BBM bersubsidi pada 1 September 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaBahlil menyebut, saat ini pemerintah masih melakukan pembahasan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014
Baca SelengkapnyaDPR mendukung upaya Pertamina memperluas distribusi BBM hingga pelosok Nusantara.
Baca SelengkapnyaKerja sama BPH Migas dan Pemprov Sulut ini bertujuan untuk mengawasi konsumen yang berhak mendapatkan JBT dan JBKP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya