Pemerintah Terbitkan Aturan Wajibkan Kapal Kargo Laporkan Daftar Muatan
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau. Regulasi ini mewajibkan pelaku usaha angkutan kapal atau kargo dalam melaporkan daftar muatan kapal atau manifest kapal.
Sekretaris Jenderal Kemendag Suhanto menyampaikan, Permendag 92/2020 ini merupakan revisi dari Permendag Nomor 29 Tahun 2017. Kewajiban penyampaian daftar muatan atau manifest domestik antar pulau dalam aturan ini merupakan salah satu wujud kolaborasi pengaturan dan sistem logistik seperti yang tercantum dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional.
Penyampaian daftar muatan barang pada kapal atau manifest domestik antar pulau oleh pelaku usaha cukup dilakukan melalui sistem Indonesia National Single window (INSW) yang ada di Kementerian Keuangan.
-
Kemendag mengeluarkan apa? Kementerian Perdagangan berupaya untuk terus mendorong kinerja ekspor dengan memberikan kemudahan dan kepastian hukum.
-
Kenapa Kemendag membuat aturan tentang perdagangan daring dan luring? 'Itulah gunanya sesuatu itu ditata dan diatur agar semua bisa berkembang dengan baik. Beberapa hari yang lalu di Semarang, Jawa Tengah, sudah mulai ada geliat perdagangan sehingga pedagang sudah mulai tersenyum,'
-
Kenapa Kemendag memastikan keberadaan prasarana perdagangan? 'Pemerintah selalu memastikan keberadaan sarana, prasarana, dan utilitas perdagangan yang baik bagi seluruh pihak terkait. Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir. Dengan begitu, diharapkan kegiatan ekonomi akan terus berjalan tanpa hambatan yang berarti,' terang Wamendag Jerry.
-
Apa yang dilakukan Kemendag untuk memperluas pasar ekspor? Kementerian Perdagangan terus memperluas pangsa ekspor produk Indonesia hingga ke Meksiko. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu dengan menggelar pameran Expo Indonesia en Mexico (EIM) pada 3--6 Agustus 2023 di kawasan World Trade Center, Mexico City, Meksiko dan menghadirkan 51 pelaku usaha di pameran tersebut.
-
Apa yang Kemendag pastikan keberadaannya? Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga menekankan, pemerintah terus memastikan keberadaan prasarana, sarana, dan utilitas perdagangan.Baik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
-
Apa yang Kemendag lepas ekspornya? Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi melepas ekspor kosmetik dari Sidoarjo ke Malaysia senilai 7 juta Ringgit Malaysia (RM) atau lebih dari Rp20 miliar, pada Senin.
"Penyampaian tersebut harus dilakukan sebelum barang dimuat di kapal. Data yang disampaikan tersebut dapat diakses melalui sistem informasi perizinan terpadu atau SIPT Kemendag," ujar Suhanto, Kamis (10/12).
"Data tersebut juga dapat digunakan sebagai referensi dalam penerbitan shipping instruction oleh perusahaan jasa pengurusan transportasi atau forwarder yang jadi kewenangan Kementerian Perhubungan," jelasnya.
Suhanto memaparkan, dengan sistem logistik yang terintegrasi ini pemerintah dapat dengan mudah melakukan pemantauan dan pengawasan barang secara antar pulau. Ini juga ditunjukan untuk mencegah penyelundupan ke luar negeri maupun masuk beredarnya barang selundupan ke dalam negeri.
"Dengan adanya kewajiban pada pemilik muatan atau cargo owner untuk sampaikan jenis dan jumlah barang, maka ke depan perencanaan pengiriman barang dari daerah surplus ke daerah minus menjadi lebih mudah, tepat dan dapat terkontrol dengan baik. Ini mengingat daerah 3T memiliki banyak produk unggulan yang dapat dimanfaatkan untuk muatan arus balik," tuturnya.
Data tersebut juga disebutnya dapat digunakan oleh semua kementerian dan lembaga yang sudah terintegrasi dengan ekosistem logistik nasional. Dengan begitu, pemerintah akan memiliki satu data yang dikelola bersama, sehingga mengurangi tumpang tindih peraturan antar sektor.
Adapun kewajiban menyampaikan daftar muatan ini baru berlaku untuk pemilik muatan yang memperdagangkan kebutuhan bahan pokok. Baik barang asal impor maupun yang ditujukan untuk ekspor namun singgah di pelabuhan domestik dulu.
"Ink wajib melaporkan. Kewajiban ini juga baru berlaku untuk barang yang dimuat melalui pelabuhan Tanjung Priok," tukas Suhanto.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai mencatat bahwa sebagian besar barang kiriman berasal dari penyelenggara perdagangan melalui online shop
Baca SelengkapnyaUntuk komoditas besi dan baja dan tekstil dan produk tekstil (TPT) sekarang menggunakan laporan surveyor (LS) dalam negeri untuk bisa keluar dari pelabuhan
Baca SelengkapnyaPermendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.
Baca SelengkapnyaPermendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas dll.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaSosialisasi digelar secara hibrida yang dihadiri para eksportir dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaKegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca SelengkapnyaRegulasi ini rencananya akan diterbitkan satu bulan lebih awal, yakni pada 17 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaKemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetentuan tersebut dikeluarkan untuk memberikan relaksasi pada 7 komoditas yang mengalami kendala impor
Baca SelengkapnyaPembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca SelengkapnyaMendag memimpin ekspose temuan kapal tanker asal impor yang tidak memenuhi ketentuan impor.
Baca Selengkapnya