Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah Tetapkan Aturan TKDN 20 Persen Produk TV Digital dkk

Pemerintah Tetapkan Aturan TKDN 20 Persen Produk TV Digital dkk Ilustrasi TKDN televisi. iStock

Merdeka.com - Kementerian Perindustrian memproyeksi pertumbuhan industri elektronika di Tanah Air semakin menggeliat seiring dengan penerapan kebijakan untuk pengoptimalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN). Hal ini dapat memacu produktivitas industri elektronika yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Kami optimistis, investasi di sektor industri elektronika akan semakin marak. Apalagi, peraturan tentang TKDN TV digital telah ditandatangani Menteri Kominfo. Dalam hal ini, Kemenperin segera membuat petunjuk teknisnya," kata Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Janu Suryanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (10/7).

Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2019 tentang Persyaratan Teknis Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi Untuk Keperluan Penyelenggaraan Televisi Siaran dan Radio Siaran yang diundangkan pada 28 Juni 2019. Regulasi ini rencananya berlaku pada 28 Juni 2020 atau setahun setelah diundangkan.

Orang lain juga bertanya?

Beleid itu dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang telah berdampak ke berbagai bidang alat dan/atau perangkat telekomunikasi termasuk perangkat yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran. Dengan demikian, persyaratan teknis alat dan/atau perangkat telekomunikasi untuk keperluan penyelenggaraan televisi siaran dan radio siaran perlu disesuaikan dan diganti.

Alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang wajib memiliki TKDN paling sedikit sebesar 20 persen adalah perangkat penerima televisi siaran digital berbasis Digital Video Broadcasting Second Generation Terrestrial (DVB-T2) berupa televisi, set box, dan internet protocol set top box. Untuk televisi penerima siaran digital, ketentuan mengenai kewajiban TKDN mulai berlaku setahun setelah beleid ini berlaku.

Menurut Janu, pihaknya meyakini aturan tersebut mendorong pula pendalaman struktur industri elektronika di dalam negeri seiring terjadinya peningkatan investasi. "Pendalaman struktur industri televisi semakin kuat. Mudah-mudahan nanti industri LCD untuk smartphone bisa sekalian masuk ke Indonesia," tuturnya.

Kemenperin mencatat, pertumbuhan produksi pada kelompok industri komputer, barang elektronik dan optik pada triwulan I tahun 2019 mencatatkan angka yang positif sebesar 2,78 persen, naik jika dibanding capaian di periode sama tahun lalu yang minus -4,80 persen.

Populasi industri elektronika di Indonesia sampai dengan triwulan II-2019, ada penambahan sejumlah 21 perusahaan. Industri elektronika dinilai sebagai salah satu sektor yang mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.

"Oleh karena itu, industri elektronika merupakan satu dari lima sektor manufaktur yang sedang mendapatkan prioritas pengembangan, terutama dalam kesiapan memasuki era digital. Ini sesuai dengan peta jalan Making Indonesia 4.0," paparnya.

Sepanjang 2018, nilai investasi industri elektronika menyentuh di angka Rp12,86 triliun, naik dibanding 2017 sebesar Rp7,81 triliun. Sementara itu, nilai ekspor dari industri elektronika mampu menembus USD 8,2 miliar atau naik dibanding pada 2017 yang mencapai USD 7,9 miliar.

Tahun ini, ditargetkan ada beberapa investasi baru yang akan masuk, yang secara total nilainya mencapai Rp1,3 triliun dengan proyeksi penyerapan tenaga kerja secara keseluruhan sebanyak 248,5 ribu orang. "Ini menandakan bahwa iklim investasi di Indonesia masih kondusif," paparnya.

Janu mengemukakan, investor tersebut di antaranya dari industri semikonduktor dan komponen elektronik, industri peralatan listrik rumah tangga, industri komputer, barang elektronik, dan optik, serta industri peralatan teknik. Mereka itu, di antaranya PT Sammyung Precision Batam, PT Simatelex Manufactory Batam, PT Pegatron Technology Indonesia, dan PT Siix Electronics Indonesia.

Janu menambahkan, pengoptimalan TKDN untuk produk-produk elektronik juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dan menekan barang impor. Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan ini terhadap produk smartphone dan berhasil menekan impor serta mengundang investasi masuk.

Regulasi itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.

Adapun yang menerapkan TKDN hardware sebanyak 44 merek, software dan hardware sebanyak 2 merek, dan 1 merek melalui skema pusat inovasi yaitu yang dibangun oleh Apple, sebut Janu. Angka impor smartphone juga menurun dari 60 juta unit pada 2014 menjadi 3,89 juta unit pada semester I tahun 2018.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya
Aturan Baru soal Impor Barang Elektronik Perkuat Industri Dalam Negeri, Begini Penjelasan Isinya

Jika para importir barang elektronik merek luar negeri telat merespons dengan tidak membuka pabrik di Indonesia, maka harga produknya akan menjadi lebih mahal.

Baca Selengkapnya
Terobosoan Pemerintah Percepat Sertifikasi TKDN untuk Ciptakan Lapangan Kerja
Terobosoan Pemerintah Percepat Sertifikasi TKDN untuk Ciptakan Lapangan Kerja

Anak bangsa bisa melakukan inovasi teknologi melalui proses riset dan pengembangan. Hal ini akan sangat berguna untuk lebih memacu produktivitas.

Baca Selengkapnya
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia
Tidak Mudah, Begini Perjalanan TV Digital Masuk Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan Indonesia

Membangun infrastruktur penyiaran di daerah ini butuh ekstra perjuangan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmikan Pabrik Baterai Motor Listrik Pertama dengan TKDN Tertinggi
Pemerintah Resmikan Pabrik Baterai Motor Listrik Pertama dengan TKDN Tertinggi

Pabrik baterai ini merupakan pabrik baterai pertama dengan TKDN sebesar 20 persen.

Baca Selengkapnya
Pengguna Internet Tinggi, Ekonomi Digital RI Ditargetka Naik ke Peringkat 20
Pengguna Internet Tinggi, Ekonomi Digital RI Ditargetka Naik ke Peringkat 20

Indonesia terus meraih peluang untuk memaksimalkan ekonomi digital.

Baca Selengkapnya
Strategi Mengendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri
Strategi Mengendalikan Laju Inflasi, Kemendagri Minta Pemda Gunakan Produk Dalam Negeri

Sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo saat peluncuran teknologi pemerintahan (Government Technology/GovTech) Indonesia bernama INA Digital.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Optimis Target 30 Juta UMKM Go Digital di 2030 Tercapai
Pemerintah Optimis Target 30 Juta UMKM Go Digital di 2030 Tercapai

Pemerintah terus mendorong agar UMKM lokal bisa merambah pasar digital.

Baca Selengkapnya
Strategi Pemerintah Ciptakan Peluang Baru bagi Industri Tekstil
Strategi Pemerintah Ciptakan Peluang Baru bagi Industri Tekstil

Kementerian Perindustrian menawarkan tiga strategi agar industri tekstil dalam negeri tetap bangkit.

Baca Selengkapnya
70.000 Unit Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia Sejak 2018
70.000 Unit Motor Listrik Sudah Beredar di Indonesia Sejak 2018

Peningkatan ini sejalan dengan berbagai program insentif pemerintah.

Baca Selengkapnya
Telkomsel Akui Segmen Bisnis Digital Kini Jadi Motor Pendapatan Perusahaan
Telkomsel Akui Segmen Bisnis Digital Kini Jadi Motor Pendapatan Perusahaan

Pertumbuhan data dan layanan digital telah mencatat kinerja positif di kuartal satu tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak
Daftar Barang Impor Bakal Diperketat Masuk Indonesia, Mulai dari Elektronik Sampai Mainan Anak

Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Baca Selengkapnya
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce
Buka Akses Pasar, UMKM Diminta Manfaatkan Layanan di E-Commerce

Kementerian Keuangan juga menargetkan belanja online melalui e-commerce yang saat ini baru menyumbang 4 persen terhadap total pertumbuhan konsumsi rumah tangga.

Baca Selengkapnya