Pemerintah tetapkan harga acuan batu bara USD 70/ton, berlaku hingga Desember 2019
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar USD 70 per ton. Ketetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan aturan itu dikeluarkan lantaran mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam negeri. Harga batu bara nantinya, akan berlaku pada awal Januari 2018 hingga Desember 2019.
"Penetapan harga khusus itu akan berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan kembali," kata Agung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).
-
Mengapa BPH Migas keluarkan regulasi tentang BBM subsidi? Untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan, BPH Migas telah mengeluarkan regulasi mengenai pedoman pembinaan hasil pengawasan kepada penyalur.
-
Kenapa aturan baru BBM Subsidi dibuat? Aturan ini dirancang untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi lebih tepat sasaran dan efisien.
-
Bagaimana cara Pertamina atur harga BBM? Pihak Pertamina menyatakan bahwa perubahan harga ini penting untuk mengikuti kebijakan pemerintah dan untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi.
-
Bagaimana Pertamina menentukan harga BBM? Dia menambahkan komposisi terbesar dalam menentukan harga BBM adalah harga ICP karena merupakan bahan baku. Jadi kalau harga ICP lebih tinggi dibandingkan nilai tukar maka harga ICP yang dominan menentukan harga BBM tersebut. 'Kalau keduanya bergerak naik (nilai tukar dan ICP), maka mempercepat penyesuaian harga BBM,' kata Tauhid.
-
Kapan aturan baru BBM Subsidi mulai berlaku? Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menyatakan pelaksanaan aturan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 setelah disosialisasikan pada September 2024.
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
Dia menjelaskan, aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.
Dia menambahkan, saat ini kebijakan tersebut ditetapkan mengingat harga batu bara sudah mencapai USD 101 per ton. Apabila harga batu bara acuan di bawah USD 70, maka yang dipakai adalah harga acuan terendah.
"Selain HBA (harga batu bara acuan) maka ditetapkan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri untuk pembangkit ditetapkan fix USD 70 per ton. Apabila kemudian HBA di bawah USD 70, diambil, yang rendah. Misal nanti HBA USD 60, maka yang dipakai adalah USD 60 untuk pembelian oleh PLN," terang dia.
Kementerian ESDM, lanjut dia, juga akan menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk satu pembangkit listrik sebesar 100 juta ton per tahun, atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. Sementara besaran pembayaran royalti dan pajak akan tetap dihitung berdasarkan harga transaksional.
Sedangkan, tambah dia, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," tandasnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dia menekankan bahwa dinamika harga batu bara di masa depan akan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA).
Baca SelengkapnyaMelansir laman MODI Kementerian ESDM, per 4 Oktober 2024, produksi batu bara mencapai 601,69 juta ton atau mencapai 84,75 persen dari target tahun ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berjanji akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara terkait potensi kenaikan harga BBM.
Baca SelengkapnyaJokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.
Baca SelengkapnyaKebutuhan akan dolar cukup tinggi untuk impor dan sebagainya.
Baca Selengkapnyaperpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.
Baca SelengkapnyaAlokasi APBN untuk subsidi BBM memang sangat memberatkan jika harga minyak dunia tembus di kisaran USD 90 per barel.
Baca SelengkapnyaPertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.
Baca SelengkapnyaKementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaHarga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaHarga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.
Baca Selengkapnya