Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah tetapkan harga acuan batu bara USD 70/ton, berlaku hingga Desember 2019

Pemerintah tetapkan harga acuan batu bara USD 70/ton, berlaku hingga Desember 2019 batubara. Merdeka.com

Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan harga batu bara khusus untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar USD 70 per ton. Ketetapan harga tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 Tentang Harga Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan aturan itu dikeluarkan lantaran mempertimbangkan daya beli masyarakat dan daya saing industri dalam negeri. Harga batu bara nantinya, akan berlaku pada awal Januari 2018 hingga Desember 2019.

"Penetapan harga khusus itu akan berlaku sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019 dan berlaku surut. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 harus disesuaikan kembali," kata Agung, di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (9/3).

Dia menjelaskan, aturan itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima PP Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara, dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batu Bara.

Dia menambahkan, saat ini kebijakan tersebut ditetapkan mengingat harga batu bara sudah mencapai USD 101 per ton. Apabila harga batu bara acuan di bawah USD 70, maka yang dipakai adalah harga acuan terendah.

"Selain HBA (harga batu bara acuan) maka ditetapkan harga batu bara untuk kebutuhan dalam negeri untuk pembangkit ditetapkan fix USD 70 per ton. Apabila kemudian HBA di bawah USD 70, diambil, yang rendah. Misal nanti HBA USD 60, maka yang dipakai adalah USD 60 untuk pembelian oleh PLN," terang dia.

Kementerian ESDM, lanjut dia, juga akan menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk satu pembangkit listrik sebesar 100 juta ton per tahun, atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik. Sementara besaran pembayaran royalti dan pajak akan tetap dihitung berdasarkan harga transaksional.

Sedangkan, tambah dia, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penetapan harga tersebut hanya berlaku untuk penjualan kelistrikan nasional. Sedangkan, penetapan harga di luar kepentingan tersebut tetap mengacu pada HBA," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ternyata, Ini Faktor Mempengaruhi Pergerakan Harga Batu Bara
Ternyata, Ini Faktor Mempengaruhi Pergerakan Harga Batu Bara

Dia menekankan bahwa dinamika harga batu bara di masa depan akan sangat tergantung pada kebijakan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024
Daftar Harga Acuan Batu Bara dan Mineral Logam Mei 2024

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA).

Baca Selengkapnya
Harga Batu Bara Terus Naik, Diprediksi Capai USD 153 per Ton
Harga Batu Bara Terus Naik, Diprediksi Capai USD 153 per Ton

Melansir laman MODI Kementerian ESDM, per 4 Oktober 2024, produksi batu bara mencapai 601,69 juta ton atau mencapai 84,75 persen dari target tahun ini.

Baca Selengkapnya
Rupiah Terus Melemah, Harga BBM Pertamax Diprediksi Naik Awal Bulan Depan
Rupiah Terus Melemah, Harga BBM Pertamax Diprediksi Naik Awal Bulan Depan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat berjanji akan menghitung dan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara terkait potensi kenaikan harga BBM.

Baca Selengkapnya
Benarkah Harga BBM Naik Mulai 1 Juni 2024? Jokowi Beri Bocoran Begini
Benarkah Harga BBM Naik Mulai 1 Juni 2024? Jokowi Beri Bocoran Begini

Jokowi menilai bahwa keputusan pemerintah terhadap harga BBM menyangkut hajat hidup orang banyak.

Baca Selengkapnya
Rupiah Terus Anjlok, Siap-Siap Harga BBM Non Subsidi Naik Bulan Depan
Rupiah Terus Anjlok, Siap-Siap Harga BBM Non Subsidi Naik Bulan Depan

Kebutuhan akan dolar cukup tinggi untuk impor dan sebagainya.

Baca Selengkapnya
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024
Disetujui Presiden Jokowi, HET Beras Premium Naik Jadi Rp14.900 per Kg Berlaku Hingga April 2024

perpanjangan relaksasi HET beras premium ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan di pasar. Khususnya, stok beras premium di pasar modern.

Baca Selengkapnya
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, Subsidi BBM Bakal Makin Membengkak
Harga Minyak Dunia Melambung Tinggi, Subsidi BBM Bakal Makin Membengkak

Alokasi APBN untuk subsidi BBM memang sangat memberatkan jika harga minyak dunia tembus di kisaran USD 90 per barel.

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024
Kabar Gembira, Harga BBM Pertamax Tak akan Naik Hingga Juni 2024

Pertamina memutuskan untuk menahan harga jenis BBM non subsidi meski SPBU lain mulai mengerek harga sejak awal tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan
Menteri ESDM: Kebijakan Harga Gas Murah Dilanjutkan

Kementerian ESDM, mengatakan ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan seperti cadangan gas bumi dan juga penerimaan negara.

Baca Selengkapnya
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini
Harga BBM Naik Mulai Hari Ini, Kementerian ESDM Beri Respons Begini

Harga ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter
Diam-Diam, Harga MinyaKita Sudah Naik Jadi Rp15.700 per Liter

Harga jual MinyaKita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat.

Baca Selengkapnya