Pemerintah tetapkan tarif Tol Ngawi-Wilangan, ini rinciannya
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Tol Ngawi-Wilangan pada akhir Maret 2018 lalu. Bersamaan dengan hal tersebut, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan tarif Tol Ngawi-Wilangan di angka Rp 52.000 hingga Rp 104.000. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PUPR No. 306/KPTS/M/2018 dan No. 308/KPTS/M/2018 tanggal 23 April 2018.
Dalam keputusan tersebut, untuk jarak terjauh yaitu Ngawi-Wilangan atau sebaliknya, kendaraan Golongan I dikenakan tarif Rp 52.000. Sedangkan untuk kendaraan golongan Golongan II dan III tetapkan tarif Rp 78.000. Untuk Golongan IV dan V dipatok Rp 104.000.
"Tarif tol akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2018 pukul 00.00 WIB, setelah sebelumnya tarif di ruas jalan tol tersebut telah digratiskan sejak 31 Maret 2018 sebagai bentuk sosialisasi kepada pengguna jalan," kata Direktur Utama PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri Iwan Moedyarno kepada wartawan, Sabtu (28/4/2018).
-
Apa saja tarif tol Trans Jawa untuk mobil? Tarif ini berlaku untuk berbagai kategori kendaraan, mulai dari golongan I hingga V. Namun, fokus pembahasan kali ini adalah tarif untuk kendaraan golongan I, yang mencakup mobil pribadi seperti sedan, SUV, MPV, dan city car.
-
Tarif tol Medan-Kisaran berapa untuk kategori I? Tarif Tol Medan - Kisaran 2024 Berdasarkan informasi yang diperoleh pada 3 September 2024, terdapat beberapa penyesuaian tarif tol Medan-Kisaran. Berikut adalah rincian tarif sesuai dengan golongan kendaraan untuk rute Junction Indrapura ke Kisaran dan Lima Puluh ke Kisaran: Junction Indrapura - Kisaran: Kategori I: Rp64.000Kategori II dan III: Rp96.000Kategori IV dan V: Rp128.000 Lima Puluh - Kisaran: Golongan I: Rp43.500Golongan II dan III: Rp65.500Golongan IV dan V: Rp87.000
Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan sepanjang 52 Km dikelola oleh dua anak usaha Jasa Marga, yaitu Segmen Simpang Susun (SS) Ngawi-Klitik (Ngawi) sepanjang 4 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Solo Ngawi (JSN). Sedangkan seksi Klitik (Ngawi)-Wilangan sepanjang 48 Km dioperasikan oleh PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNKK).
Berdasarkan surat Keputusan Menteri PUPR tersebut, maka ditetapkan tarif dan golongan jenis kendaraan bermotor pada Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan yang meliputi:
Golongan I meliputi: Sedan, jip, pick-up/truk kecil, dan bus
Golongan II meliputi: Truk dengan 2 (dua) gandar
Golongan III meliputi: Truk dengan 3 (tiga) gandar
Golongan IV meliputi: Truk dengan 4 (empat) gandar
Golongan V meliputi: Truk dengan 5 (lima) gandar atau lebih.
"Dengan ditetapkannya golongan dan tarif, maka Ruas Jalan Tol Ngawi-Wilangan siap beroperasi penuh dan menjadi pelengkap proyek Jalan Tol Trans Jawa yang akan membentang dari Merak hingga Banyuwangi yang juga diharapkan dapat memperlancar arus distribusi barang dan jasa, serta meningkatkan perekonomian Indonesia khususnya di Pulau Jawa," tambah Direktur Utama Jasamarga Solo Ngawi David Wijayatno.
Reporter : Ilyas Istianur Praditya
Sumber : liputan6
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif tol Palembang - Prabumulih ditentukan berdasarkan jenis kendaraan yang Anda gunakan.
Baca SelengkapnyaRuas tol ini menawarkan akses yang lebih cepat menuju berbagai kota besar di sekitarnya, menjadikannya sebagai jalur yang sangat diminati.
Baca SelengkapnyaTarif Tol Terbaru 2024: Rincian Biaya Melintas dari Kertosono ke Surabaya
Baca SelengkapnyaLibur Natal dan Tahun Baru dimanfaatkan masyarakat untuk berlibur ke luar kota.
Baca SelengkapnyaTarif ruas tol Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak bakal menjadi Rp13.500 untuk kendaraan golongan satu.
Baca SelengkapnyaPengelola akun juga menuliskan besaran tarif terjauh tol Kartasura-Klaten yang akan diberlakukan.
Baca SelengkapnyaUpdate tarif tol Ngawi-Solo 2024 dan tips persiapan perjalanan untuk kenyamanan optimal.
Baca Selengkapnya