Pemerintah tingkatkan validasi data keluarga miskin penerima bansos
Merdeka.com - Pemerintah terus memastikan kesiapan distribusi bantuan sosial (bansos) sektor pangan untuk 2018. Bansos yang diantaranya terdiri dari Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) ini akan menyasar sekitar 15 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) kembali mengadakan rapat evaluasi persiapan Bansos Pangan.
Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan salah satu hal penting yang dibahas dalam rapat tersebut adalah kevalidan data penerima bantuan. "Persoalan data ya, karena data itu menjadi hal yang sangat signifikan. Kalau salah data ada yang seharusnya dapat (bantuan) jadi tidak dapat. Harusnya tidak dapat, tapi dapat," ungkapnya di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (7/2).
-
Apa yang diselamatkan Kemensos terkait penyaluran Bansos? Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan progres perbaikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang di tahun 2020 banyak mendapatkan catatan dari BPK, BPKP, dan KPK. Dalam acara yang diselenggarakan di Gedung ACLC KPK tersebut Mensos Risma menyatakan potensi kerugian negara penyaluran Bansos lebih dari Rp523 M/bulan dapat diselamatkan melalui penidaklayakan penerima Bansos yang dilakukan bersama Pemerintah Daerah sebanyak 2.284.992 Keluarga Penerima Manfaat (KPM)
-
Siapa saja yang bisa terima Bansos PKH? Adapun beberapoa kriteria penerima Bansos PKH, yaiitu ibu hamil, memiliki anak balita atau anak usia 5-7 tahun yang belum masuk pendidikan SD, atau anak sekolah usia 15 sampai 18 tahun yang belum menyelesaikan pendidikan dasar sembilan tahun.
-
Apa itu Bansos PKH? Berbagai jenis bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetap dilanjutkan.
-
Apa tujuan dari bansos PKH? Program ini dirancang untuk membantu meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi kemiskinan di masyarakat dengan memberikan bantuan tunai secara langsung kepada penerima yang memenuhi syarat.
Oleh karena itu, rapat menyepakati untuk sinkronisasidata sehingga penerima bantuan diharapkan menjadi lebih valid dan penyaluran bantuan menjadi lebih tepat sasaran. "Ini disinkronkan menjadi satu pintu saja," kata dia.
Selain itu, mantan Panglima TNI ini mengatakan rapat pun mengevaluasi hasil penyaluran bantuan sosial yang telah dilakukan. "Evaluasi pasti ada ya sedikit sedikit salah sasaran. Kecil tapi kan harus dievaluasi. Dengan rapat ini, harapan kita data jadi satu pintu," ujar dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Daftar lengkap Bansos Kemensos Desember 2024, cara mengecek status penerima, dan kriteria kelayakan penerima manfaat.
Baca SelengkapnyaMenteri Sosial menyebutkan selama ini kementerian terkait dan instansi atau lembaga bergerak dalam pendampingan keluarga miskin menggunakan data berbeda.
Baca SelengkapnyaMereka yang berhak menerima adalah mereka yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menyalurkan bantuan sosial sebesar Rp750.000 pada bulan November 2024 melalui program PKH, BPNT, dan PIP.
Baca SelengkapnyaBagi Warga Jakarta bisa cek status penerimaan bansos melalui link ini
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang kurang mampu pada bulan November 2024
Baca SelengkapnyaAnggaran tersebut mencakup kucuran bansos hingga Juni 2024. Namun, Kemenkeu akan melakukan tinjauan setelah tiga bulan.
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaKemenko PMK telah memanfaatkan data PK sebagai basis data Pensasaran Percepatan Penurunan Kemiskinan EKtrem (P3KE).
Baca SelengkapnyaPembaruan data diyakini berkontribusi besar terhadap tingkat efektivitas kebijakan pemerintah.
Baca SelengkapnyaGanjar menuturkan, program KTP Sakti merupakan jawaban atas keluhan masyarakat terkait permasalahan data penerima bantuan.
Baca SelengkapnyaBansos beras rencananya akan dibagikan selama 6 bulan dari Januari-Juni 2024.
Baca Selengkapnya