Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah turunkan lartas impor 30 persen jadi 19 persen

Pemerintah turunkan lartas impor 30 persen jadi 19 persen Menko Darmin Nasution. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Pemerintah berencana akan menurunkan larangan dan batasan barang impor (lartas) secara besar-besaran dari 49 persen menjadi 19 persen.

"Tata niaga kita kan emang banyak sekali itu 5.000 dari 10.000 berapa gitu, 48/49 persen. Kita harus turunkan besar-besaran," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, di kantornya, Selasa (8/8).

Selama ini, katanya, banyak barang-barang impor yang dibebankan berkali-kali. Untuk itu, pemerintah akan membuat satu pintu untuk barang impor.

Orang lain juga bertanya?

"Jangan dua kali kena satu barang, karena kementeriannya banyak tahu-tahu satu barang bisa berkali-kali mungkin kita akan bikin satu kali aja kalau harus kena," jelasnya.

Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menuturkan, penurunan kebijakan dari 49 persen ke 19 persen tengah ditindaklanjuti. Tindak lanjut tersebut bersama dengan beberapa kementerian.

"Jadi akan ada peraturan-peraturan yang masih dienforce, lartas yang masih dienforce di pelabuhan tetapi sebagian itu akan dikeluarkan dari pelabuhan menjadi post border," kata Heru.

Heru menegaskan tata niaga akan dilakukan di luar pelabuhan sedangkan pengawasannya dilakukan itu post border. Dia menambahkan, penurunan lartas ini sesuaia dengan paket kebijakan ekonomi jilid 15.

"Caranya adalah sebagian akan diverifikasi di luar pelabuhan sehingga tidak lagi menjadi syarat saat mereka mengajukan dokumen impor ke bea cukai. Tentunya kalau ini bisa dilakukan, kita yakini bahwa ini akan turun dari 49 persen ke 19 persen," pungkasnya.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan
Aturan Pembatasan Impor Direvisi, Ini yang Harus Dilakukan Pelaku Usaha Jika Barangnya Tertahan

Bea Cukai berkomitmen untuk mendukung memperlancar proses impor di pelabuhan

Baca Selengkapnya
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang
Pemerintah Minta Thrifting Kembali Diawasi, Khawatir Kondisi Ini Terulang

Karena ada selisih data, membuat kondisi yang mengancam bagi industri tekstil dalam negeri.

Baca Selengkapnya
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag
26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan, Begini Penjelasan Kemendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) buka suara terkait sebanyak 26.415 kontainer berisi barang impor aneka komoditas tertahan di sejumlah pelabuhan.

Baca Selengkapnya
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah
26.415 Unit Kontainer Tertahan di Pelabuhan Gara-Gara Pengetatan Barang Impor, Ini Solusi Diberikan Pemerintah

Rinciannya, sebanyak 17.304 kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan
Kemenperin Buka Suara soal 26.415 Kontainer Barang Impor Tertahan di Pelabuhan

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara terkait penumpukan 26.415 kontainer barang impor di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak.

Baca Selengkapnya
Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega karena Aturan Ini
Industri Tekstil Dalam Negeri Bisa Bernapas Lega karena Aturan Ini

Penurunan impor pakaian jadi serta kulit tentu akan memicu pertumbuhan industri tekstil pakaian jadi, kulit, barang dari kulit dan alas kaki nasional.

Baca Selengkapnya
Nilai Impor Indonesia Anjok di Agustus 2024
Nilai Impor Indonesia Anjok di Agustus 2024

Impor migas mencapai USD 2,65 miliar atau turun 25,56 persen secara bulanan,

Baca Selengkapnya
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor
Kemendag Ungkap Alasan Relaksasi Izin Impor

Kemendag mengungkap alasan melakukan relaksasi izin impor dengan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya
Indonesia Dibanjiri Produk Tekstil Impor Hingga Berujung PHK, Ternyata Ini Penyebabnya

Lonjakan impor pada Mei 2024 menunjukkan adanya tantangan dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dengan perlindungan produsen dalam negeri.

Baca Selengkapnya
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan
Wamendag Jerry: Arahan Presiden Jokowi, Permendag 8 Tahun 2024 Permudah Perdagangan

Permendag ini merupakan perubahan ketiga dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 sebagai upaya mengatasi penumpukan kontainer di pelabuhan.

Baca Selengkapnya
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen
Tak Pandang Bulu, Produk Impor Membanjiri Pasar Domestik Bakal Kena Bea Masuk 200 Persen

Pengenaan bea masuk hingga 200 persen ini juga telah dirundingkan langsung dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya
Impor Indonesia di Desember 2023 Turun, Nilainya Hanya USD 19,11 Miliar
Impor Indonesia di Desember 2023 Turun, Nilainya Hanya USD 19,11 Miliar

Impor barang modal mengalami persentase penurunan terdalam yaitu turun sebesar 10,51 persen.

Baca Selengkapnya