Pemerintah Undur Penerapan Pajak Karbon Jadi 1 Juli 2022
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan mengulur waktu penerapan pajak karbon untuk PLTU batu bara. Semula, pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022. Namun diundur penerapannya menjadi 1 Juli 2022.
"Kita meninjau pajak karbon semua 1 April, kita tunggu ke 1 Juli," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam konferensi APBN KiTa, Jakarta, Senin (28/3).
Febrio menjelaskan, penundaan penerapan pajak karbon ini karena berbagai instrumennya belum selesai. Aturan main dalam pemajakan karbon masih disusun.
"Pajak karbon ini sedang disiapkan peraturan perundang-undangannya," kata dia.
Febrio menyebut, pihaknya masih menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebagai induk regulasi pajak karbon. Selain itu Presiden juga mengeluarkan Perpres tentang nilai keekonomian karbon.
Lakukan Pembahasan
Untuk itu pihaknya saat ini masih melakukan pembahasan aturan turunan mengenai pajak karbon. Dia ingin tak ada aturan tumpang tindih dalam kebijakan ini.
"Dari awal kita pastikan konsistensi kebijakan ini dengan nilai ekonomi karbonda dan peraturan di pasar karbon agar konsisten dengan aturan yang satu dengan yang lainnya," kata dia.
Di sisi lain, saat ini pemerintah juga sedang fokus pada pemenuhan kebutuhan masyarakat dan menjaga daya belinya Sehingga saat ini pemerintah ini fokus memastikan kebijakan pemerintah dan daya beli masyarakat.
"Fokus kebijakan pemerintah ini memastikan (pemulihan ekonomi) dan daya beli masyarakat," kata dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenghapusan Pertalite bukan hanya putusan satu instansi saja. Banyak hal juga yang perlu dipertimbangkan.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah mendengarkan aspirasi terkait usulan penundaan implementasi pajak rokok elektrik dan permohonan tidak adanya kenaikan cukai.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerangkan jika saat ini pembatasan BBM subsidi masih dalam tahap sosialisasi
Baca SelengkapnyaMahendra memastikan semua proses pendukung untuk bursa karbon sudah siap.
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca Selengkapnya