Pemerintah Ungkap 3 Manfaat Penggunaan Motor Hingga Mobil Listrik
Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang mobil listrik. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) berbasis baterai Untuk Transportasi Jalan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan, Djoko Sasono, mengatakan dengan sudah diterbitkannya perpres mobil listrik ini diharapkan masyarakat bisa beralih menggunakan kendaraan bermotor listrik. Sebab, kehadiran kendaraan listrik dapat berpengaruh pada tiga sektor yakni ekonomi, lingkungan dan energi.
"Dalam hal energi kehadiran kendaraan listrik dapat menurunkan impor minyak mentah," kata dia dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (29/8).
Djoko mengatakan, dengan semakin banyak kendaraan listrik diproduksi maka emisi karbon juga akan ikut mengalami penurunan. Hal ini secara ekonomi mampu menurunkan impor minyak dan merangsang investasi.
Oleh karenanya, Kementerian Perhubungan terus berkomitmen mendorong penggunaan angkutan umum bertenaga listrik, dengan memberikan sejumlah insentif dan regulasi.
"Sebagai tahap awal penggunaan transportasi ramah lingkungan ini bisa dimanfaatkan untuk angkutan transportasi Transjakarta maupun Damri sebagai angkutan perkotaan," imbuh dia.
Pengoperasian angkutan umum berbasis tenaga listrik ini pun diharapkan memberikan dukungan dalam bidang pelestarian lingkungan juga memberikan nilai tambah terkait dengan program ketahanan dan bauran energi nasional.
"Ini (mobil listrik) juga bisa pengurangan penggunaan dan subsidi BBM, serta program pengurangan emisi gas buang yang dilaksanakan pemerintah," tandas dia.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah memberikan dukungan terhadap pengembangan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Listrik (KBLBB).
Baca SelengkapnyaPemerintah sedang menyusun perubahan aturan untuk dapat mempercepat pengembangan ekosistem kendaraan bermotor berbasis listrik.
Baca SelengkapnyaKetentuan itu diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam catatan Kementerian Perindustrian, sebanyak 62.000 motor listrik dan 12.000 mobil listrik telah mengaspal di Indonesia.
Baca Selengkapnya"Ini sangat penting agar kendaraan (motor listrik) dapat digunakan kembali di jalan raya," kata Luhut.
Baca SelengkapnyaKementerian Perhubungan menyatakan berdasarkan data SRUT hingga 3 April 2024, jumlah Kendaraan listrik mencapai 133.225 unit.
Baca SelengkapnyaMobil Listrik Ramah Lingkungan Jadi Tren, Begini Cara Menghitung Pajaknya
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaPT PLN (Persero) berkomitmen untuk terus mendukung ekosistem kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) yang berkembang pesat di Indonesia
Baca SelengkapnyaIni sekaligus membantu pemerintah menurunkan emisi karbon.
Baca SelengkapnyaDadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca Selengkapnya