Pemilik pabrik resah adanya wacana harga rokok naik jadi Rp 50.000
Merdeka.com - Pemilik pabrik rokok kelobot yang ada di Kota Madiun, Jawa Timur, mengaku resah dengan adanya wacana kenaikan harga rokok yang merebak di masyarakat saat ini.
Pemilik pabrik rokok kelobot di jalan Panglima Sudirman Kota Madiun, Aman Winarto mengatakan, wacana kenaikan harga rokok menjadi Rp 50.000 per bungkus tersebut dapat berdampak luas jika nantinya benar terlaksana.
"Dampak langsungnya adalah ke para buruh pabrik. Mereka dimungkinkan akan kehilangan pekerjaan karena efek berkurangnya jumlah pembeli rokok," ujar Aman Winarto seperti ditulis Antara, Rabu (24/8).
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang terkena dampak buruk dari merokok? Tidak hanya perokok aktif, perokok pasif juga terkena dampak serius dari paparan asap rokok.
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Siapa yang terdampak zat berbahaya rokok? Rokok telah lama dikaitkan dengan berbagai masalah kesehatan, dan bukan tanpa alasan.
-
Apa pengaruh rokok pada tubuh? Temuan penelitian menunjukkan bahwa perokok lebih mungkin mengonsumsi makanan yang digoreng dan menambahkan garam serta gula ke dalam makanan mereka. Kebiasaan ini dapat berdampak negatif pada kesehatan jantung, tekanan darah, dan risiko terjadinya penyakit kronis lainnya, memperburuk kondisi kesehatan mereka secara keseluruhan.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
Dia menilai, mahalnya harga rokok nantinya akan menyebabkan daya beli masyarakat menurun. Akibatnya, industri rokok pun terpaksa mengurangi jumlah produksi rokoknya.
Pengurangan produksi akan berdampak juga ada pengurangan tenaga kerja yang ada atau bekerja di pabrik rokok.
Dengan kata lain, hal itu malah akan menimbulkan masalah baru, yakni bertambahnya pengangguran yang bermuara pada peningkatan kemiskinan.
Untuk itu, ia berharap pemerintah mengkaji ulang wacana tersebut. Efeknya tidak hanya ke buruh pabrik rokok, namun juga petani tembakau.
Meski demikian, pihaknya bersyukur sejauh ini isu wacana kenaikan harga rokok tersebut tidak berpengaruh signifikan pada produksi pabrik rokok berskala industri rumah tangga yang dikelolanya.
"Produksi kami meski ada isu itu tergolong stabil. Yakni sekitar 4.000 batang per hari atau sekitar 400 bungkus," kata Aman.
Rokok kelobot produksinya tersebut tergolong kecil dan hanya dipasarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Madiun serta sekitarnya.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pariwisata Kota Madiun mencatat, terdapat dua pabrik rokok yang masih beroperasi di wilayah setempat. Dua pabrik rokok tersebut tergolong kecil dan merupakan rokok buatan tangan atau sigaret kretek tangan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri rokok tembakau resah karena tarif cukai naik tiap tahun
Baca SelengkapnyaPengusaha berharap agar kenaikan cukai didasarkan pada tingkat inflasi yang berada di bawah 10 persen.
Baca SelengkapnyaIni juga dinilai akan berdampak negatif terhadap para pekerja lintas sektor dan industri, termasuk industri periklanan.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaPemerintah menargetkan kenaikan penerimaan cukai sebesar 5,9 persen menjadi Rp244,198 triliun.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai sejak 2022 sampai 2024 masih dirasakan dampaknya sampai sekarang
Baca SelengkapnyaPenurunan produksi industri rokok diakibatkan kenaikan cukai eksesif pada periode 2023–2024.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKondisi penurunan produksi ini juga berdampak terhadap realisasi penerimaan negara dari CHT.
Baca SelengkapnyaPotensi tingginya kenaikan cukai rokok untuk tahun depan masih membayangi dan meresahkan peritel serta pelaku UMKM di Indonesia.
Baca SelengkapnyaAndry juga menyoroti aturan zonasi larangan penjualan rokok radius 200 meter dari satuan pendidikan yang masih rancu karena tidak disebutkan dengan jelas.
Baca Selengkapnya