Pemilik Tanah Harus Selesaikan Sengketa Sebelum Dapat Sertifikat Elektronik
Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan tanah sengketa tidak akan bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, maka bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu.
Menurut Sofyan, tanah sengketa salah satunya harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara mediasi. Namun, jika tidak juga ditemukan jalan keluar, maka terpaksa harus diselesaikan di meja hijau.
Proses hukum tanah sengketa ini biasanya memakan waktu yang lama.
-
Bagaimana cara menyelesaikan konflik dalam hubungan? Menghindari atau menumpuk konflik hanya akan menciptakan masalah yang bisa meledak sewaktu-waktu.
-
Bagaimana majelis hakim menyelesaikan keributan? 'Kalo memang nanti tidak tertib setelah saya tegur ini siapapun yang akan menimbulkan kekacauan, keributan akan kita keluarkan dari ruang sidang ya tolong ya apalagi ini dua saksi jadi tidak terlalu lama waktunya,' ujar majelis hakim.
-
Bagaimana cara penyelesaian sengketa Pemilu dilakukan? Umumnya dan termasuk Indonesia, dalam menyelesaikan sengketa pemilu dibagi menjadi dua terminologi. Pertama adalah penyelesaian sengketa pemilu selama proses pemilu itu sendiri. Kedua adalah penyelesaian sengketa hasil pemilu. Nantinya pemerintah akan membagi peran kedua terminologi pada instansi yang berbeda.
-
Bagaimana proses mediasi berjalan? Sidang perdana telah dilaksanakan pada 17 November 2023 dengan agenda mediasi. Namun, sayangnya, baik Irish Bella maupun Ammar Zoni absen dalam sidang tersebut.
-
Bagaimana seseorang menyelesaikan masalah? Dalam menyelesaikan masalah, Kamu lebih memilih pendekatan yang logis, kalkulatif, dan objektif.
-
Mengapa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan? Penyelesaian perselisihan pemilu menjadi penting untuk memastikan keabsahan dan kelegitan hasil pemilihan, serta untuk mendukung kepercayaan publik terhadap sistem demokratis.
"Semua yang bersengketa kita selesaikan dulu dengan cara mediasi dan sebagainya. Jika tidak mampu melewati masa mediasi, maka akan menempuh jalur hukum," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Rabu (10/2).
Sofyan mengungkapkan, permasalahan sertifikat ganda yang terjadi pada tanah sengketa, adalah peninggalan masa lalu. Hal ini biasanya terjadi karena ada ketimpangan data antara pengukuran satu sertifikat dengan sertifikat lain, yang disebabkan pengukuran dan kondisi yang sudah berbeda.
Penyebab lain adalah Kepala Desa yang terkadang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke beberapa orang atas klaim masing-masing. Akibatnya, muncul kondisi yang menyebabkan sertifikat tumpang tindih.
"Ke depan tentu kita meminimalisir masalah seperti itu. Dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) akan ketahuan tanah di desa itu ada sengketa atau tidak, dengan pendekatan perbaikan," tuturnya.
Tak Sampai Satu Persen
Kendati demikian, kasus sertifikat ganda seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.
"Yang terjadi seperti itu cuma 0,0 sekian persen yang merupakan masalah. Nah yang kita lakukan adalah mediasi, kalau tidak kemudian ke pengadilan dengan waktu yang lama," kata Sofyan.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.
Baca SelengkapnyaWali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.
Baca SelengkapnyaPlt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaPemberian sertifikat tanah diharapkan mampu mengurangi konflik masyarakat.
Baca SelengkapnyaMenkes mengatakan kolaborasi tersebut adalah upaya Kemenkes untuk mempertahankan aset milik negara.
Baca Selengkapnya