Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemilik Tanah Harus Selesaikan Sengketa Sebelum Dapat Sertifikat Elektronik

Pemilik Tanah Harus Selesaikan Sengketa Sebelum Dapat Sertifikat Elektronik Sofyan Djalil. ©2015 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sofyan Djalil menegaskan tanah sengketa tidak akan bisa mendapatkan sertifikat elektronik. Untuk bisa mendapatkannya, maka bidang tanah harus dipastikan tidak bermasalah terlebih dahulu.

Menurut Sofyan, tanah sengketa salah satunya harus diselesaikan terlebih dahulu dengan cara mediasi. Namun, jika tidak juga ditemukan jalan keluar, maka terpaksa harus diselesaikan di meja hijau.

Proses hukum tanah sengketa ini biasanya memakan waktu yang lama.

"Semua yang bersengketa kita selesaikan dulu dengan cara mediasi dan sebagainya. Jika tidak mampu melewati masa mediasi, maka akan menempuh jalur hukum," jelas Sofyan dalam acara Bincang Editor pada Rabu (10/2).

Sofyan mengungkapkan, permasalahan sertifikat ganda yang terjadi pada tanah sengketa, adalah peninggalan masa lalu. Hal ini biasanya terjadi karena ada ketimpangan data antara pengukuran satu sertifikat dengan sertifikat lain, yang disebabkan pengukuran dan kondisi yang sudah berbeda.

Penyebab lain adalah Kepala Desa yang terkadang mengeluarkan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke beberapa orang atas klaim masing-masing. Akibatnya, muncul kondisi yang menyebabkan sertifikat tumpang tindih.

"Ke depan tentu kita meminimalisir masalah seperti itu. Dengan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) akan ketahuan tanah di desa itu ada sengketa atau tidak, dengan pendekatan perbaikan," tuturnya.

Tak Sampai Satu Persen

Kendati demikian, kasus sertifikat ganda seperti ini tidak sampai satu persen dari total bidang tanah yang sudah didaftarkan. Berdasarkan statistik, hampir 70 juta bidang tanah sudah didaftarkan, sedangkan masalah sertifikat tanah ganda hanya 0 sekian persen.

"Yang terjadi seperti itu cuma 0,0 sekian persen yang merupakan masalah. Nah yang kita lakukan adalah mediasi, kalau tidak kemudian ke pengadilan dengan waktu yang lama," kata Sofyan.

Reporter: Andina Librianty

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung
Ini Tujuan AHY Tiba-Tiba Sambangi Mahkamah Agung

AHY mengaku, kedatangannya kali ini untuk bersilaturahmi dan berkolaborasi untuk menangani persoalan sengketa pertanahan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Blak-blakan Basuki, Arahan Jokowi Soal Konflik Lahan IKN Warga Vs Negara
VIDEO: Blak-blakan Basuki, Arahan Jokowi Soal Konflik Lahan IKN Warga Vs Negara

Plt Kepala Badan Otorita IKN, Basuki Hadimuljono blak-blakan, soal konflik lahan IKN dengan warga lokal

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Tuntaskan Konflik Suku Anak Dalam, Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Pertama yang Datang ke Mus Rawas Utara
Tuntaskan Konflik Suku Anak Dalam, Hadi Tjahjanto Jadi Menteri Pertama yang Datang ke Mus Rawas Utara

Pemberian sertifikat tanah diharapkan mampu mengurangi konflik masyarakat.

Baca Selengkapnya
Hadapi 24 Kasus Pertanahan, Menkes Budi Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Hadapi 24 Kasus Pertanahan, Menkes Budi Gandeng Kementerian Agraria dan Tata Ruang

Menkes mengatakan kolaborasi tersebut adalah upaya Kemenkes untuk mempertahankan aset milik negara.

Baca Selengkapnya