Pemkab Karawang Hapus Denda 11 Pajak Daerah Selama Masa Pandemi
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Jawa Barat, menghapus denda 11 jenis pajak daerah sebagai stimulus bagi dunia usaha yang terdampak Covid-19 di daerah tersebut. Hal tersebut seperti ditulis Antara.
"Denda yang dihapus itu adalah denda untuk periode pajak Januari sampai Desember 2020," kata Pelaksana Tugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karawang Asep Aang Rahmatullah, di Karawang, Sabtu (12/6).
Aang mengatakan penghapusan denda tersebut diberikan untuk pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, sarang burung walet, minerba, dan PPJ non-PLN (genset). Selain itu penghapusan denda juga dilakukan untuk pajak reklame, air bawah tanah serta denda pajak bumi bangunan perkotaan dan pedesaan.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
Menurut dia, stimulus berupa penghapusan denda itu sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.328-HUK/2021 tentang Pemberian Insentif/Stimulus bagi Wajib Pajak Daerah sebagai Dampak Wabah COVID-19 di Kabupaten Karawang 2021.
Aang mengatakan untuk pajak reklame, penghapusan denda hanya berlaku untuk jenis reklame tetap dan reklame berjalan yang jatuh tempo pada Januari hingga Desember 2020. Selain itu juga untuk penghapusan denda pajak air bawah tanah, hanya berlaku untuk pajak yang ditetapkan pada Januari hingga Desember 2020.
Aang berharap penghapusan denda 11 jenis pajak tersebut bisa menjadi stimulus bagi para pelaku usaha yang terdampak Covid-19 di Karawang.
Sementara itu berdasarkan data Bapenda Karawang hingga 10 Juni 2021 realisasi penerimaan pajak daerah sebesar 29, 24 persen atau sekitar Rp280,7 miliar. Sedangkan target penerimaan pajak tahun 2021 sebesar Rp960 miliar.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Jakarta akan mulai diterapkan pada 2 Desember 2024
Baca SelengkapnyaPemerintah Daerah termasuk di Provinsi DKI Jakarta akan menghapus denda pajak kendaraan bermotor. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaPemutihan pajak kendaraan menghapus denda keterlambatan, mempermudah pelunasan pajak kendaraan.
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaDengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat. Pembangunan berjalan di Kabupaten Bekasi
Baca SelengkapnyaProgram pemutihan pajak kendaraan yang dilakukan di beberapa provinsi. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaBerikut jadwal program pemutihan pajak kendaraan dan cara perhitungan denda. Yuk simak!
Baca SelengkapnyaProgram tersebut berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai 16 Desember 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaPAD Meningkat, Bupati Kutai Timur Apresiasi Bapenda
Baca SelengkapnyaKelompok pengusaha juga bakal menyampaikan setumpuk rekomendasi spesifik kepada pemerintah terkait sejumlah peraturan daerah (Perda) bermasalah.
Baca Selengkapnya