Pemuka Agama tak setuju tempat ibadah dikenakan pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan melakukan dialog perpajakan dan sosialisasi program pengampunan pajak (Tax Amnesty) bersama pemuka agama Buddha, Hindu dan Konghucu.
Dalam sesi dialog tersebut, perwakilan dari pemuka Hindu mempertanyakan kebijakan pengenaan pajak untuk tempat ibadah, khususnya pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Kami ada masalah, tempat ibadah oleh pegawai pajak (dikenai pajak) seharusnya tempat ibadah tidak dikenai pajak," kata Anggota Majelis Udayana Indonesia, Santoso di gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (22/2).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa yang menerapkan pajak tanah? Kerajaan Mataram menjadi salah satu kerajaan yang menerapkan pajak tanah dan tenaga kerja.
-
Kenapa pemilik rumah harus bayar pajak? Namun, berbeda halnya saat Anda sudah memiliki rumah sendiri. Sebagai pemilik rumah, Anda memiliki kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan setiap tahunnya.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Selain itu, dirinya juga merasa tidak adil kerana selama ini tempat ibadah dari agama lain tidak dikenai pajak. "Jadi ada diskriminasi, tempat ibadah lain (tidak kena pajak) kok tempat saya dikenakan. Yang tidak kena cuma kebaktian saja, padahal tempat ibadah satu set ada pelatihan dan lain-lain," jelasnya.
Kemudian dirinya juga menyoroti perihal pegawai pajak yang seenaknya menentukan jumlah pajak yang harus dibayar tanpa ada data yang kongkrit.
"Kemudian saya mohon supaya teman-teman pajak diberi pengetahuan yang bagus, sebab saya berhubungan baik dengan orang pajak. Mereka misalnya orang pajak datang ke kantor kita, tidak jelaskan kenapa bayar segitu, alasannya dia penghasilannya sebulan cuma Rp 10 juta tetapi bayar pajak sampai Rp 200 juta. Di situ tolong anak buahnya (diajari) agar orang tidak antipati karena cara mau bayar pajak kaya orang diinjak," tuturnya.
Sementara itu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi angkat bicara, dirinya mengatakan seharusnya tempat ibadah tidak dikenai pajak PBB.
"Kalau pajak atas rumah ibadah seharusnya tidak kena, dan PBB perkotaan dan pedesaan di 2011 yang kelola 2012 bukan Ditjen pajak sudah dikembalikan ke pemda. Nanti saya kasih tahu Pemda DKI jangan dikenai pajak karena rumah ibadah."
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Grace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaKajian izin pendirian rumah ibadah itu diungkap Menko Polhukam Mahfud MD saat melakukan orasi kebangsaan di Universitas Budhi Dharma Tangerang.
Baca SelengkapnyaGrace ikut serta dalam pertemuan terbatas di GBI Bellevue, Cinere pada minggu siang.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai ormas keagamaan memiliki kontribusi besar dalam pengembangan ekonomi umat.
Baca SelengkapnyaMenteri Investasi Bahlil Lahadalia rapat dengan Komisi VI DPR, Selasa (11/6).
Baca SelengkapnyaPHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.
Baca SelengkapnyaSaat ini hanya Nahdlatul Ulama (NU), ormas yang pro terhadap izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaBahlil merespons sejumlah ormas keagamaan yang menolak izin kelola tambang
Baca SelengkapnyaHarris mengatakan tak semua ormas agama memerlukan izin tambang
Baca SelengkapnyaSaat ini, tercatat ada sejumlah ormas agama yang sudah menyatakan bersedia menerima izin kelola tambang.
Baca SelengkapnyaAdi mengatakan pemberian izin Kelola tambang tersebut kurang tepat
Baca Selengkapnya