Penanganan Pendatang Asal Luar Negeri Saat Tolak Karantina
Merdeka.com - Asisten Teritorial Kasdam Jaya Kolonel Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menolak karantina akan dideportasi. Sedangkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi akan cukup diberikan pemahaman agar melakukan karantina.
"Tamu, kalau mereka tidak mau mengikuti aturan ya tentunya kalau WNA akan dideportasi kita koordinasi dengan keimigrasian, kalau WNI kita berikan pemahaman kalau masih tidak bisa kita pindahkan ke Wisma Atlet Pademangan karena disitu tempat yang lebih bisa untuk pengawasan karena tidak berbayar," kata Kolonel Putra dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).
Hingga saat ini sudah ada 4 WNA yang dideportasi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Sedangkan untuk WNI rata-rata mereka mau melakukan karantina sehingga tidak terjadi penolakan.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
-
Apa yang dilakukan imigrasi Denpasar terhadap WNA yang melanggar? Sampai pada bulan Agustus saja, sudah 79 orang yang dideportasi dari Bali.
-
Apa yang dilakukan polisi terhadap WNA? Dari 18 anggota polisi, terdapat 12 nama yang telah beredar dan telah diidentifikasi. Beberapa nama tersebut adalah: 1. Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP ME 2. Kasat Narkoba Polres Jakarta Pusat Kompol J 3. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Kompol DF 4. Kanit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP YTS 5. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu SM 6. Panit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu S 7. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Aiptu AJMG 8. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir FRS 9. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir DW 10. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka WTH 11. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Bripka RP 12. Banit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Briptu D.
-
Siapa WNA yang ditangkap Imigrasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Di mana WNI dievakuasi ke? Pagi ini, saya menerima laporan bahwa mereka telah sampai di Suriah, melalui Damaskus dengan selamat.
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
"Dari WNA ada, sudah dalam kurun waktu saat ini ada sekitar 4 orang dan itu dideportasi koordinasi dengan imigrasi, bahwa dia melanggar aturan ke kekarantinaan, kalau WNI rata-rata sudah mau karantina," ujarnya.
Sementara sanksi untuk hotel yang tidak sesuai dengan SOP kekarantinaan, akan langsung dikeluarkan dalam daftar hotel repatriasi. Lantaran ketika hotel ingin bergabung menjadi hotel repatriasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan anggota PHRI.
"Kalau hotel melakukan pelanggaran, kalau melanggarnya sudah berulang atau hal-hal yang sering kita ingatkan maka langsung kita keluarkan dari satgas repatriasi ini,” imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang menambahkan, syarat hotel repatriasi yakni harus anggota PHRI, memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE) yang nilainya 90.
"Syaratnya, mereka harus mengajukan ke PHRI yang pertama anggota PHRI, yang kedua harus memiliki sertifikat CHSE nilainya 90 atau memuaskan. Kemudian GM nya harus membuat Pakta integritas menandatangani surat bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan semuanya," pungkas Vivi.
Tes PCR Terus Dilakukan
Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang menjelaskan, WNA dan WNI yang hendak karantina di hotel perlu mengikuti prosedur PCR sebelum check in. Jika WNA menolak dikarantina maka bakal dideportasi.
"PCR test diambil pada hari pertama pada saat tamu datang. Jadi sebelum check-in tamu akan di PCR terlebih dahulu kemudian hasilnya akan diberitahukan kepada tamu oleh lab memberikan laporan ke hotel," kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).
Disetiap hotel khusus karantina repatriasi ini, nantinya ada dua petugas karantina yang akan menyampaikan hasil tes kepada tamu. Jika hasil PCR tamu positif maka akan dipindahkan ke hotel isolasi, sementara jika hasilnya negatif, tamu tetap di hotel karantina.
"Kalau dia negatif, bisa terus ada di hotel tersebut sampai 7 malam 8 hari seperti itu," ujarnya.
Kemudian setelah tamu menginap selama 7 hari, akan dilakukan tes PCR kembali untuk mengetahui apakah tamu tersebut negatif atau positif covid-19. Prosedurnya pun sama, tes dilakukan tim lab dan penyampaian hasil oleh petugas karantina ke pihak hotel lalu disampaikan ke tamu.
"Yang memberitahukan biasanya dari pihak petugas karantina tersebut dibantu oleh pihak hotel langsung. Pihak hotel juga bila tamunya bertanya bisa menanyakan langsung ke pihak lab," ujarnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.
Baca SelengkapnyaAgar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.
Baca SelengkapnyaHal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.
Baca SelengkapnyaMenteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.
Baca SelengkapnyaMenteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca Selengkapnya"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi
Baca Selengkapnya"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.
Baca Selengkapnyaberdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024
Baca SelengkapnyaImigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.
Baca Selengkapnya"Saya sampaikan bahwa sementara, sementara kita tampung, sementara," kata Jokowi
Baca SelengkapnyaJika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.
Baca Selengkapnya