Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penanganan Pendatang Asal Luar Negeri Saat Tolak Karantina

Penanganan Pendatang Asal Luar Negeri Saat Tolak Karantina Pemerintah larang WNA masuk Indonesia. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Asisten Teritorial Kasdam Jaya Kolonel Kolonel Putra Widyawinaya mengatakan Warga Negara Asing (WNA) yang menolak karantina akan dideportasi. Sedangkan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) repatriasi akan cukup diberikan pemahaman agar melakukan karantina.

"Tamu, kalau mereka tidak mau mengikuti aturan ya tentunya kalau WNA akan dideportasi kita koordinasi dengan keimigrasian, kalau WNI kita berikan pemahaman kalau masih tidak bisa kita pindahkan ke Wisma Atlet Pademangan karena disitu tempat yang lebih bisa untuk pengawasan karena tidak berbayar," kata Kolonel Putra dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).

Hingga saat ini sudah ada 4 WNA yang dideportasi setelah dilakukan koordinasi dengan pihak imigrasi. Sedangkan untuk WNI rata-rata mereka mau melakukan karantina sehingga tidak terjadi penolakan.

Orang lain juga bertanya?

"Dari WNA ada, sudah dalam kurun waktu saat ini ada sekitar 4 orang dan itu dideportasi koordinasi dengan imigrasi, bahwa dia melanggar aturan ke kekarantinaan, kalau WNI rata-rata sudah mau karantina," ujarnya.

Sementara sanksi untuk hotel yang tidak sesuai dengan SOP kekarantinaan, akan langsung dikeluarkan dalam daftar hotel repatriasi. Lantaran ketika hotel ingin bergabung menjadi hotel repatriasi harus memenuhi syarat-syarat tertentu, salah satunya merupakan anggota PHRI.

"Kalau hotel melakukan pelanggaran, kalau melanggarnya sudah berulang atau hal-hal yang sering kita ingatkan maka langsung kita keluarkan dari satgas repatriasi ini,” imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Hotel Repatriasi, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia Vivi Herlambang menambahkan, syarat hotel repatriasi yakni harus anggota PHRI, memiliki sertifikat Clean, Health, Safety and Environment (CHSE) yang nilainya 90.

"Syaratnya, mereka harus mengajukan ke PHRI yang pertama anggota PHRI, yang kedua harus memiliki sertifikat CHSE nilainya 90 atau memuaskan. Kemudian GM nya harus membuat Pakta integritas menandatangani surat bahwa dia sanggup mengikuti aturan-aturan semuanya," pungkas Vivi.

Tes PCR Terus Dilakukan

Koordinator Hotel Repatriasi Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Vivi Herlambang menjelaskan, WNA dan WNI yang hendak karantina di hotel perlu mengikuti prosedur PCR sebelum check in. Jika WNA menolak dikarantina maka bakal dideportasi.

"PCR test diambil pada hari pertama pada saat tamu datang. Jadi sebelum check-in tamu akan di PCR terlebih dahulu kemudian hasilnya akan diberitahukan kepada tamu oleh lab memberikan laporan ke hotel," kata Vivi dalam Talkshow Blak-blakan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Jumat (16/7).

Disetiap hotel khusus karantina repatriasi ini, nantinya ada dua petugas karantina yang akan menyampaikan hasil tes kepada tamu. Jika hasil PCR tamu positif maka akan dipindahkan ke hotel isolasi, sementara jika hasilnya negatif, tamu tetap di hotel karantina.

"Kalau dia negatif, bisa terus ada di hotel tersebut sampai 7 malam 8 hari seperti itu," ujarnya.

Kemudian setelah tamu menginap selama 7 hari, akan dilakukan tes PCR kembali untuk mengetahui apakah tamu tersebut negatif atau positif covid-19. Prosedurnya pun sama, tes dilakukan tim lab dan penyampaian hasil oleh petugas karantina ke pihak hotel lalu disampaikan ke tamu.

"Yang memberitahukan biasanya dari pihak petugas karantina tersebut dibantu oleh pihak hotel langsung. Pihak hotel juga bila tamunya bertanya bisa menanyakan langsung ke pihak lab," ujarnya.

Reporter: Tira Santia

Sumber: Liputan6

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?
Jika Seseorang Dideportasi, Siapa Yang Menanggung Biayanya?

Berdasarkan aturan keimigrasian, ada tiga ketentuan yang menjadi tanggung jawab biaya deportasi.

Baca Selengkapnya
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait
Banyak WNA Berulah di Bali, Ini Teguran Keras Pj Gubernur Bali ke Petugas Terkait

Agar tidak menimbulkan dampak buruk maka penanganan WNA bermasalah itu perlu dilakukan maksimal.

Baca Selengkapnya
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi
Marak Kasus Bule Arogan Viral di Bali, Imigrasi Denpasar Perkuat Konsolidasi

Hal ini kemudian menjadi tantangan tersendiri bagi imigrasi untuk mengidentifikasi lokasi, waktu maupun pelaku kejadian.

Baca Selengkapnya
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian
Menteri Hukum: Pemindahan Napi WNA ke Negara Asal Masih dalam Kajian

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, bahwa pemindahan narapidana (napi) warga negara asing (WNA) ke negara asalnya masih dalam kajian.

Baca Selengkapnya
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal
Menteri Sandiaga Bakal Deportasi WNA di Bali yang Bekerja Secara Ilegal

Menteri Sandiaga akan mendeportasi turis asing yang berulah atau bekerja secara ilegal dari Indonesia.

Baca Selengkapnya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya
Koordinasi dengan UNHCR, Pemerintah Waspadai Sindikat TPPO di Balik Kedatangan Pengungsi Rohingya

Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.

Baca Selengkapnya
Pengungsi Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Kini Ditampung di Ditjen Imigrasi
Pengungsi Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Ditertibkan, Kini Ditampung di Ditjen Imigrasi

"Menampung mereka di rumah detensi yang ada di Direktorat Jenderal imigrasi," kata Camat Setiabudi Iswahyudi

Baca Selengkapnya
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan
Pengungsi Luar Negeri Bangun Tenda Depan Kantor UNHCR Kuningan, Kemenlu Sebut Langgar Aturan

"Tindakan membangun tenda dan menginap di depan Kantor UNHCR merupakan pelanggaran Peraturan Daerah terkait Ketertiban Umum,” kata Kemenlu.

Baca Selengkapnya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA di Bali Terlibat Penipuan Online, Ini Asal Negaranya

berdasarkan data jumlah wisatawan asing masuk Indonesia naik 30 persen terhitung hingga Mei 2024

Baca Selengkapnya
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini
Turis Asing Berkunjung ke Bali Membludak, Imigrasi Bakal Ambil Tindakan Begini

Imigrasi juga sedang memasang 30 unit autogate tambahan di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai yang ditargetkan selesai pada Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Pengungsi Rohingya: Kita Tampung Sementara
Jokowi soal Pengungsi Rohingya: Kita Tampung Sementara

"Saya sampaikan bahwa sementara, sementara kita tampung, sementara," kata Jokowi

Baca Selengkapnya
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah
Pemerintah Didesak Tegas soal Etnis Rohingnya: Jangan Sampai Jadi Masalah

Jika pemerintah terlambat mengambil kebijakan bisa jadi pekerjaan rumah yang sulit untuk diselesaikan di kemudian hari.

Baca Selengkapnya