Penarikan pajak properti oleh daerah belum optimal
Merdeka.com - Penarikan pajak properti oleh pemerintah daerah dinilai masih sangat lambat, Penarikan pajak masih mendapat sejumlah kendala diantaranya keterbatasan sarana dan prasarana, sumber daya manusia (SDM), dana, sistem informasi dan teknologi pengelola pajak masih perlu pembenahan dan peningkatan.
Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, mengatakan pemerintah saat ini telah melakukan alih kuasa penarikan pajak properti yakni pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Pengelolaan pajak oleh daerah diharapkan lebih efektif dalam membantu pembangunan.
"Indonesia telah melakukan pembaharuan di bidang pajak properti yakni dengan mengalihkan PBB-P2 dan BPHTB menjadi pajak kabupaten/kota seperti dalam UU 28 2009," ujarnya saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (27/11).
-
Kapan semua provinsi bebas BBNKB II? Pada tahun 2025, diharapkan semua provinsi sudah tidak lagi menerapkan BBNKB II dan pajak progresif.
-
Di mana PKB dibentuk? Partai Kebangkitan Bangsa merupakan salah satu partai politik yang dibentuk pada era Reformasi 1998, tepatnya pada 23 Juli 1998.
-
Bagaimana cara mendapatkan keringanan PBB? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Kapan keringanan PBB ini berlaku? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Suara PPP berapa? Di Pemilu 2024, berdasarkan hasil rekapitulasi KPU RI, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Perkembangan pengalihan PBB-P2 di Indonesia dirasakan masih lambat. Saat ini baru 18 daerah yang telah memungut PBB-P2 dan 105 daerah yang akan memungut di 2013 dari 492 daerah.
"Meski telah disusun roadmap untuk pengalihan PBB-P2 namun mengatasi tantangan masih tidak mudah," katanya.
Pemerintah terus melakukan kerja sama internasional salah satunya dengan mengadakan seminar untuk belajar mengatasi permasalahan pajak properti di Indonesia. "Hasil diskusi dapat dimanfaatkan untuk mengusulkan penyempurnaan kebijakan," katanya. (mdk/arr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemprov DKI Jakarta mengusulkan pengenaan pajak ojol dan online shop.
Baca SelengkapnyaHingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaSelain itu, pada 2024 ini juga kembali diberikan pembebasan sanksi administratif kepada wajib pajak.
Baca SelengkapnyaDalam catatan BPK Pemprov DKI Jakarta juga belum menerima pendapatan dari sewa lahan oleh sejumlah BUMD.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat kriteria tambahan untuk wajib pajak yang mempunyai hunian dengan NJOP di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaInsentif yang dikeluarkan itu khusus bagi wajib pajak yang memiliki hunian di bawah Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaHingga September 2024, Kementerian ATR/BPN telah mampu mendaftarkan 117,9 juta bidang tanah dengan menghasilkan penambahan nilai ekonomi sebesar Rp6.721 triliun
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaTerbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca Selengkapnya