Penasaran, Yuk Intip Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI
Merdeka.com - Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki segudang aktivitas serta pekerjaan yang harus dilakukan. Jutaan penduduk menggantungkan harapan agar hidup lebih layak.
Sebagai orang nomor satu di sebuah negara dan memiliki tanggung jawab yang besar, sudah sepantasnya seorang presiden memiliki gaji yang tinggi. Namun, kondisi ini tidak sama disemua negara.
Sama dengan presiden, seorang wakil presiden tidak kalah sibuknya dalam menjalankan tugas negara. Banyak kegiatan dan tanggungjawab yang harus dipikul, ini membuat wakil presiden juga harus memiliki penghasilan yang layak.
-
Apa arti dari kata 'presiden'? Kata 'presiden' berasal dari bahasa Latin, praesidere; prae (sebelum) dan sedere (menduduki atau bertengger), menurut ahli linguistik Ben Zimmer, seperti dikutip dari NPR.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Apa tugas Plt Presiden? 'Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air,' bunyi putusan Keppres tersebut.
-
Siapa yang menerima gaji Presiden tertinggi? Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
-
Apa fakta menarik soal Presiden RI? Ternyata ada fakta menarik dari tahun lahir para Presiden Republik Indonesia.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
Kira-kira berapa gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia?
Gaji presiden secara rinci diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, ini juga diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Mengutip UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Perhitungannya, gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Namun demikian, ini bukan penghasilan bersih yang diperoleh setiap bulannya.
Kepala negara menurut Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, memperoleh tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.
Gaji Wakil Presiden
Sementara itu, gaji wakil presiden dengan berlandaskan aturan yang sama diatur sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Dengan perhitungan yang sama, gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.
Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.
Besarnya biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden RI berubah setiap tahun. Anggaran biaya tersebut diatur melalui APBN.
Setelah usai bertugas, presiden dan wakil presiden memiliki hak pensiun. Di mana, keduanya akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca SelengkapnyaBesaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaMeski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.
Baca SelengkapnyaSeiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.
Baca SelengkapnyaJika kementerian tidak menyediakan rumah dinas, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan tambahan rumah dinas Rp35 juta.
Baca SelengkapnyaMelansir hitung cepat, Donald Trump mampu mengungguli lawannya Kamala Harris.
Baca SelengkapnyaFasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Baca SelengkapnyaHingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaDalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.
Baca Selengkapnya