Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penasaran, Yuk Intip Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI

Penasaran, Yuk Intip Besaran Gaji Presiden dan Wakil Presiden RI Jokowi dan Maruf Amin. ©Istimewa

Merdeka.com - Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan memiliki segudang aktivitas serta pekerjaan yang harus dilakukan. Jutaan penduduk menggantungkan harapan agar hidup lebih layak.

Sebagai orang nomor satu di sebuah negara dan memiliki tanggung jawab yang besar, sudah sepantasnya seorang presiden memiliki gaji yang tinggi. Namun, kondisi ini tidak sama disemua negara.

Sama dengan presiden, seorang wakil presiden tidak kalah sibuknya dalam menjalankan tugas negara. Banyak kegiatan dan tanggungjawab yang harus dipikul, ini membuat wakil presiden juga harus memiliki penghasilan yang layak.

Kira-kira berapa gaji presiden dan wakil presiden di Indonesia?

Gaji presiden secara rinci diatur dalam Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, ini juga diikuti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.

Mengutip UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

Perhitungannya, gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan. Namun demikian, ini bukan penghasilan bersih yang diperoleh setiap bulannya.

Kepala negara menurut Keputusan Presiden Nomor 68 tahun 2001, memperoleh tunjangan jabatan ditetapkan sebesar Rp 32.500.000 per bulan. Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan presiden dan keluarganya.

Gaji Wakil Presiden

Sementara itu, gaji wakil presiden dengan berlandaskan aturan yang sama diatur sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden. Dengan perhitungan yang sama, gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, wakil presiden juga mendapatkan tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001. Besarnya tunjangan wakil presiden sebesar Rp 22.000.000 per bulan.

Selain gaji pokok dan tunjangan melekat, wakil presiden juga mendapatkan biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajibannya, seluruh biaya rumah tangga, dan seluruh biaya perawatan kesehatan keluarganya.

Besarnya biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden RI berubah setiap tahun. Anggaran biaya tersebut diatur melalui APBN.

Setelah usai bertugas, presiden dan wakil presiden memiliki hak pensiun. Di mana, keduanya akan mendapatkan pensiun pokok sebesar 100 persen dari gaji pokok terakhir. Setelah pensiun dari jabatannya, presiden juga akan mendapatkan rumah yang disediakan negara untuk tempat tinggalnya di masa pensiun.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta
Segini Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia, Nominalnya Tak Sampai Rp100 Juta

Gaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.

Baca Selengkapnya
Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Prabowo Subianto Beserta Tunjangannya
Dilantik Jadi Presiden RI, Segini Gaji Prabowo Subianto Beserta Tunjangannya

Besaran gaji Presiden RI tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Jadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR

Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa
Prabowo Tak Ingin Pejabat Pegang Kontrak Besar Dipelakukan sama dengan Pejabat Biasa

Prabowo mengaku sudah mengajukan sejak 2-3 tahun lalu untuk jabatannya dinaikkan. Mungkin tidak dari gaji, tapi dari kehormatan.

Baca Selengkapnya
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi
Ternyata Segini Gaji Menteri dan Wakil Menteri yang Baru Dilantik Jokowi

Segini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?
Membandingkan Gaji Utusan Khusus Presiden dengan Stafsus Presiden, Mana Lebih Besar?

Meski memiliki kesamaan dalam tugas dan fungsi, gaji Staf Khusus dengan Utusan Khusus Presiden berbeda.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo
Ternyata, Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Bakal Diterima Menteri Prabowo

Seiring persiapan pelantikan, Prabowo telah memanggil beberapa calon menteri untuk mengisi pos-pos strategis dalam kabinetnya.

Baca Selengkapnya
Wakil Menteri Era Prabowo Dapat Jatah Rp60 Juta Per Bulan, Belum Termasuk Gaji
Wakil Menteri Era Prabowo Dapat Jatah Rp60 Juta Per Bulan, Belum Termasuk Gaji

Jika kementerian tidak menyediakan rumah dinas, maka wakil menteri akan mendapatkan tunjangan tambahan rumah dinas Rp35 juta.

Baca Selengkapnya
Segini Gaji yang Bakal Didapat Donald Trump Jika Menang Pilpres
Segini Gaji yang Bakal Didapat Donald Trump Jika Menang Pilpres

Melansir hitung cepat, Donald Trump mampu mengungguli lawannya Kamala Harris.

Baca Selengkapnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya
Bikin Ngiler, Segini Uang Pensiun Diterima Jokowi & Lengkap dengan Fasilitasnya

Fasilitas pensiun Presiden ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.

Baca Selengkapnya
Gaji Presiden dari Masa ke Masa, Soekarno Pernah Digaji Rp1.000
Gaji Presiden dari Masa ke Masa, Soekarno Pernah Digaji Rp1.000

Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.

Baca Selengkapnya
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta
Daftar Lengkap Gaji PPK Hingga KPPS di Pilkada 2024, Ada yang Tembus Rp2,5 Juta

Dalam Pilkada ini, masyarakat di setiap wilayah akan memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.

Baca Selengkapnya