Pencairan Subsidi Gaji Masih Tunggu Proses Administrasi dari Kemenkeu
Merdeka.com - Pemerintah akan kembali memberikan subsidi gaji pekerja dengan penghasilan di bawah Rp3,5 juta. Besaran subsidi gaji yang akan diberikan sebesar Rp500.000 per bulan untuk 2 bulan dalam satu kali pencairan atau Rp1 juta.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih menyelesaikan proses administrasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Setalah selesai semua maka proses pencarian baru bisa dilakukan.
"Kita selesaikan administrasi keuangan dengan Kemenkeu, segera kalau sudah lengkap semua dan akan cair kami informasikan," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Rabu (4/8).
-
Siapa yang menawarkan subsidi? Pada iBusiness Forum 2024 di Bangkok, Thavisin mengklaim promotor konser Taylor Swift, AEG, telah ditawari subsidi sebesar USD 2-3 juta per pertunjukan oleh pemerintah Singapura sebagai bagian dari perjanjian eksklusivitas.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
-
Mengapa Kemnaker menetapkan kenaikan upah minimum sebagai solusi untuk kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha? 'Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha,' katanya.
-
Apa yang dibagikan pemerintah? Secara keseluruhan tidak ada pernyataan bahwa pemerintah membagikan bansos melalui situs judi online.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Siapa yang berhak mendapatkan subsidi? 'Ini bukan angka yang kecil dan kita ingin memastikan bahwa ini jatuh kepada pihak-pihak yang tepat. Artinya ya memang mereka yang berhak untuk mendapatkan subsidi itulah yang sebetulnya seharusnya mendapatkan barang yang disubsidi tersebut,' ujar Isa.
Kementerian Ketenagakerjaan sendiri berjanji akan mengusahakan proses pencairan secepat-cepatnya. Karena hal ini juga berkaitan dengan prinsip pemerintah cepat dan tepat. "Kita usahakan secepat-cepatnya. Cepat segera sampai ke penerima dan tepat dari sisi regulasi dan tatakelolanya," tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pada tahap pertama ini pencairan akan dilakukan untuk 1 juta tenaga kerja. Jumlah ini didapat berdasarkan data pekerja yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.
Namun, bantuan subsidi gaji ini tidak serta merta akan langsung disalurkan. Ida menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan akan lebih dulu melakukan skrining data 1 juta calon penerima untuk memastikan kesesuaian format data, serta menghindari adanya duplikasi data.
Seperti yang telah diketahui, ada beberapa syarat dan kriteria yang harus terpenuhi sebelum seorang tenaga kerja/buruh mendapatkan subsidi gaji ini. Berikut Merdeka.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (30/7) tentang kriteria penerima subsidi gaji selama PPKM.
Syarat dan Kriteria Penerima Subsidi Gaji Selama PPKM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memaparkan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menerima bantuan subsidi gaji ini.
1. Pertama tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).2. Syarat kedua adalah, terdaftar sebagai penerima jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS yang masih aktif sampai dengan Juni 2021.3. Syarat lain, bantuan subsidi gaji ini diberikan kepada tenaga kerja dengan upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan sesuai upah minimun provinsi (UMP) atau kabupaten/kota tempatnya bekerja.4. Selain itu, bantuan subsidi gaji ini akan disalurkan kepada buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 45. Diutamakan bagi yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan UMP 2024 berlaku untuk pekerja formal dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Baca SelengkapnyaPelatihan kerja dalam Program JKP diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kerja.
Baca SelengkapnyaPastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaPT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.
Baca SelengkapnyaKementerian BUMN juga bakal mengusulkan untuk memberikan keringanan bunga bagi kelompok masyarakat yang berhak mendapat KPR subsidi.
Baca SelengkapnyaInsentif ini juga bakal mendorong pencapaian target pertumbuhan kredit di Bank.
Baca SelengkapnyaUntuk pengumuman lebih lanjut soal pembukaan progra Kartu Prakerja akan disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Baca SelengkapnyaKepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga meminta kepada seluruh pihak untuk bisa bersabar terkait penetapan UM 2025.
Baca SelengkapnyaRumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan memberikan subsidi PPN untuk sektor properti.
Baca Selengkapnya