Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pendaftaran Seleksi 2 Komisioner OJK Dibuka, Ini Syaratnya dan Cara Daftarnya

Pendaftaran Seleksi 2 Komisioner OJK Dibuka, Ini Syaratnya dan Cara Daftarnya OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028. Mengacu Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.

"Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK," jelasnya dalam siaran pers video, Senin (27/3).

Sesuai dengan mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Sang Bendahara Negara melanjutkan, maka dibentuklah panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. Itu terdiri dari 9 tokoh dari berbagai latar profesi berbeda.

Orang lain juga bertanya?

Berikut syarat pendaftaran untuk ikut seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik

3. Cakap melakukan perbuatan hukum

4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit

5. Sehat jasmani

6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih

9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan

Untuk ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:

1. Dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret-14 April 2023 pukul 23.59 WIB.2. Calon Anggota Non ex Officio DK OJK mengisi 6 formulir dan data identitas diri pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.3. Mengunggah sejumlah dokumen, antara lain; KTP atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada KPK untuk calon yang memang wajib lapor, pas foto berwarna dan terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir.

Selanjutnya, mengunggah surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis pengalaman dan keahlian, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri/Polda, izin tertulis untuk ikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan calon anggota yang sedang bekerja apabila relevan

"Bila calon anggota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka izin tertulis minimal dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara. Sedangkan bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia/OJK dan LPS, maka surat izin minimal dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen," terang Sri Mulyani.

Ketentuan berikutnya, mengunggah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (apabila tersedia), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota Non ex Officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.

Lalu, pendaftar mengisi formulir pansel DK OJK Nomor 6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, diberi tanggal sesuai tanggal penandatanganan formulir.

"Masing-masing softcopy dari hasil pemindaian harus bereksistensi dalam bentuk file pdf. Sedangkan softcopy pas foto harus bereksistensi dalam bentuk file jpg berukuran 200-5.000 kb," pungkas Sri Mulyani. (mdk/azz)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Link Pendaftaran OJK PCS 8 dan PCT 2 yang Resmi serta Jadwalnya, Jangan Terlewat!
Link Pendaftaran OJK PCS 8 dan PCT 2 yang Resmi serta Jadwalnya, Jangan Terlewat!

Pendaftaran untuk PCS 8 dan PCT 2 OJK 2024 akan dibuka hingga tanggal 8 Desember, disertai dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran resmi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan D-VI Hingga S3 Bisa Daftar
Siap-Siap OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Lulusan D-VI Hingga S3 Bisa Daftar

Program ini merupakan langkah OJK untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berprestasi dari berbagai latar belakang pendidikan.

Baca Selengkapnya
OJk Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Link untuk Daftar dan Tips agar Lolos Seleksi
OJk Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Ini Link untuk Daftar dan Tips agar Lolos Seleksi

Melalui PCT Angkatan 2, OJK juga mencari pegawai dari lulusan D3 terbaik untuk memperkuat tim mereka.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya
OJK Kenalkan Dua Pejabat Baru, Ini Tugas dan Wewenangnya

Keduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1
OJK Buka Lowongan Kerja Besar-besaran, Syarat Usia 33 Tahun untuk S2 dan 29 Tahun untuk S1

Selain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.

Baca Selengkapnya
Jumlah Pelamar PPPK Membludak, Tembus 4 Juta Orang dan Formasi Tersedia Hanya 1,2 Juta
Jumlah Pelamar PPPK Membludak, Tembus 4 Juta Orang dan Formasi Tersedia Hanya 1,2 Juta

Ini menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.

Baca Selengkapnya
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota komisi Kejaksaan Diperpanjang, Catat Tanggalnya
Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota komisi Kejaksaan Diperpanjang, Catat Tanggalnya

Seluruh elemen masyarakat dari kalangan akademisi, professional atau praktisi diajak untuk mengambil bagian pada seleksi ini.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru, Ini Sosoknya
DPR Sahkan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru, Ini Sosoknya

Setidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Kemenkeu Buka Seleksi untuk 213 Formasi PPPK, Ini Posisi yang Dicari
Kemenkeu Buka Seleksi untuk 213 Formasi PPPK, Ini Posisi yang Dicari

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK

Baca Selengkapnya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya
OJK Resmi Terbitkan Aturan Perdagangan Karbon, Ini Isinya

POJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya