Pendaftaran Seleksi 2 Komisioner OJK Dibuka, Ini Syaratnya dan Cara Daftarnya
Merdeka.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028. Mengacu Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.
"Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK," jelasnya dalam siaran pers video, Senin (27/3).
Sesuai dengan mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Sang Bendahara Negara melanjutkan, maka dibentuklah panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. Itu terdiri dari 9 tokoh dari berbagai latar profesi berbeda.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa upaya OJK untuk mendukung kemajuan UMKM? Kebijakan itu antara lain, , antara lain mendorong UMKM memanfaatkan pendanaan Pasar Modal melalui Securities Crowdfunding (SCF), serta bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) menyediakan program kredit pembiayaan melawan rentenir yang dikhususkan untuk UMKM dan perempuan pelaku UMKM.
-
Bagaimana cara OJK meningkatkan literasi keuangan? OJK telah meluncurkan program Desaku Cakap Keuangan dan Sobat Sikapi Mahasiswa yang bertujuan untuk menjadi duta edukasi keuangan di masyarakat.
-
Siapa yang mengelola SLIK OJK? SLIK merupakan singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan, yaitu sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
-
Bagaimana OJK kembangkan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Berikut syarat pendaftaran untuk ikut seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner OJK:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik
3. Cakap melakukan perbuatan hukum
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan itu pailit
5. Sehat jasmani
6. Berusia paling tinggi 65 tahun pada tanggal 11 Agustus 2023
7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan
8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih
9. Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan
Untuk ketentuan pendaftarannya sebagai berikut:
1. Dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret-14 April 2023 pukul 23.59 WIB.2. Calon Anggota Non ex Officio DK OJK mengisi 6 formulir dan data identitas diri pada laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id.3. Mengunggah sejumlah dokumen, antara lain; KTP atau paspor, NPWP, tanda terima penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh Orang Pribadi untuk tahun pajak 2022, tanda terima pelaporan LHKPN terakhir yang disampaikan pada KPK untuk calon yang memang wajib lapor, pas foto berwarna dan terbaru, ijazah pendidikan formal terakhir.
Selanjutnya, mengunggah surat keterangan sehat dari dokter, bukti tertulis pengalaman dan keahlian, SKCK yang diterbitkan oleh Mabes Polri/Polda, izin tertulis untuk ikuti seleksi dari pimpinan instansi/lembaga/perusahaan calon anggota yang sedang bekerja apabila relevan
"Bila calon anggota berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), maka izin tertulis minimal dikeluarkan oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau yang setara. Sedangkan bagi mereka yang berasal dari Bank Indonesia/OJK dan LPS, maka surat izin minimal dikeluarkan oleh Direktur Eksekutif atau Kepala Departemen," terang Sri Mulyani.
Ketentuan berikutnya, mengunggah surat referensi dari asosiasi profesi di industri jasa keuangan yang relevan (apabila tersedia), piagam penghargaan yang relevan (jika ada), makalah yang ditulis secara mandiri oleh Calon Anggota Non ex Officio DK OJK dengan tema sesuai preferensi jabatan yang dipilih.
Lalu, pendaftar mengisi formulir pansel DK OJK Nomor 6 yang ditandatangani di atas materai Rp 10.000, diberi tanggal sesuai tanggal penandatanganan formulir.
"Masing-masing softcopy dari hasil pemindaian harus bereksistensi dalam bentuk file pdf. Sedangkan softcopy pas foto harus bereksistensi dalam bentuk file jpg berukuran 200-5.000 kb," pungkas Sri Mulyani. (mdk/azz)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pendaftaran untuk PCS 8 dan PCT 2 OJK 2024 akan dibuka hingga tanggal 8 Desember, disertai dengan persyaratan dan prosedur pendaftaran resmi.
Baca SelengkapnyaProgram ini merupakan langkah OJK untuk menjaring sumber daya manusia (SDM) terbaik dan berprestasi dari berbagai latar belakang pendidikan.
Baca SelengkapnyaMelalui PCT Angkatan 2, OJK juga mencari pegawai dari lulusan D3 terbaik untuk memperkuat tim mereka.
Baca SelengkapnyaProgram rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.
Baca SelengkapnyaKeduanya dilantik pada 9 Agustus 2023 lalu oleh Mahkamah Agung.
Baca SelengkapnyaSelain itu, calon peserta juga wajib memiliki IPK minimal 3,00 dari skala 4,00.
Baca SelengkapnyaIni menjadi bukti bahwa kepercayaan masyarakat untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN (Aparatur Sipil Negara) cukup tinggi.
Baca SelengkapnyaSeluruh elemen masyarakat dari kalangan akademisi, professional atau praktisi diajak untuk mengambil bagian pada seleksi ini.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membutuhkan 213 PPPK
Baca SelengkapnyaPOJK No.14/2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon (POJK bursa karbon) akan menjadi pedoman dan acuan perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Baca Selengkapnya