Pendapatan pajak penghasilan terancam turun akibat PHK
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak mengakui pendapatan pajak penghasilan atau PPh 21 terancam turun. Lantaran, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan kerja (PHK).
Direktur penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan kondisi perlambatan ekonomi yang berimbas kepada penyerapan tenaga kerja. Hal ini berpengaruh dalam penerimaan pajak penghasilan.
"Jadi memang agak mengkhawatirkan kalau kita lihat dari kondisi penerimaan PPh kita memang mencerminkan pengaruh ekonomi yang melemah itu memang terlihat dari setoran PPh Pasal 21 khususnya di bagian pemutusan hubungan kerja," ujar Mekar di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (9/10).
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Bagaimana dampak "migrasi" pada ekonomi? Migrasi dapat meningkatkan produktivitas, pendapatan, dan investasi di daerah tujuan, terutama jika migran memiliki keterampilan dan modal yang dibutuhkan.
-
Apa saja yang menjadi penyebab tingginya pengangguran di kalangan pemuda? Puteri menyebut terdapat beberapa faktor yang menjadi penyebab tingginya pengangguran di kalangan pemuda, seperti kurangnya akses transportasi dan pendidikan, keterbatasan finansial, kewajiban rumah tangga. Hingga, persoalan kurang sinkronnya antara pendidikan dan permintaan industri atau skill mismatch yang membuat waktu tunggu dalam mencari kerja menjadi lebih lama.'Dimana, akhirnya, mereka beralih ke sektor informal. Ini juga terkonfirmasi dari data BPS yang menyebut pekerja informal dari kalangan Gen Z mencapai 10,89 juta orang,' katanya.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Gimana pengaruh teknologi ke tenaga kerja? Kondisi ini ditambah efisiensi penggunaan tenaga kerja sebagai akibat inovasi teknologi
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
"Jadi sampai dengan September ini yang tumbuh besar kalau kita lihat dalam rincian jenis setorannya, meningkat 40 persen itu adalah pemberian pemutusan hubungan kerja (PHK)," lanjut dia.
Faktor kedua yang menyebabkan pajak penghasilan terancam adalah perubahan Pendapatan Tak Kena Pajak (PTKP)) dari Rp 24,3 juta setahun menjadi Rp 36 juta setahun. Jumlah wajib pajak yang membayar pajak kemungkinan juga berkurang dan mengakibatkan perlambatan pertumbuhan penerimaan PPh pasal 21.
"Kita harapkan efek ini akan ditopang oleh peningkatan konsumsi rumah tangga. Jadi hitungannya kemarin pengurangan PTKP ini akan mempengaruhi tingkat konsumsi, mempengaruhi pertumbuhan sebesar 0,01 persen dari konsumsinya," jelas Mekar.
Dia menjelaskan total penerimaan pajak September 2015 mencapai Rp 686,27 triliun atau sebesar 53,02 persen dari target yang ditetapkan. Angka ini lebih rendah dari realisasi penerimaan pajak di periode yang sama mencapai Rp 688,05 triliun.
Dari total penerimaan pajak September 2015, sebesar 24 persen atau Rp 155,17 triliun ditopang dari PPh pasal 21 atau pajak atas penghasilan dari pemberi kerja berupa gaji, upah dan sebagainya.
"Target kita di tahun 2015 kalau kita bagi dengan realisasi tahun 2014 lalu ditumbuhkan sebesar 20 persen. Pencapaiannya sampai dengan akhir September 2015, 68 persen. Kalau dibandingkan dengan tahun lalu pertumbuhannya 9,8 persen," pungkas dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemotongan gaji untuk iuran Tapera dari ini menuai kritik publik karena semakin menambah beban hidup pekerja di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.
Baca SelengkapnyaJumlah PHK di Jakarta pada Januari-Juni 2024 menembus 7.469 orang. Angka itu bertambah 6.786 orang atau 994% atau hampir 1.000% dibandingkan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaGaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.
Baca SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani menjelaskan penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Baca SelengkapnyaAirlangga menuturkan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) yang terdaftar melalui Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan angka yang terlalu rendah.
Baca SelengkapnyaPelemahan daya beli masyarakat kelas menengah karena kebijakan struktural pemerintah.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPengembangan investasinya akan dibedakan menjadi investasi di sektor padat karya dan sektor padat modal.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaPelonggaran peraturan perpajakan akan mendorong perusahaan meraih laba lebih tinggi.
Baca Selengkapnya