Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penempatan Rp30 T ke Himbara Perlu Landasan Hukum Kuat

Penempatan Rp30 T ke Himbara Perlu Landasan Hukum Kuat Aktifitas Teller Bank BRi. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Skema penempatan dana pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.05/2020 segera bergulir. Dari beleid tersebut, pemerintah memutuskan untuk menempatkan dana senilai Rp30 triliun di empat himpunan bank milik negara (Himbara) untuk mendukung kegiatan bisnis bank umum, sebagai bentuk program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mukhamad Misbakhun, menilai penempatan dana pemerintah kepada Bank Umum tidak akan efektif dikarenakan memiliki aturan yang sangat kaku. Dia menganggap aturan tersebut justru akan menyulitkan bank mitra yang mendapat kelebihan dana. Apalagi, penempatan Rp 30 triliun sebagai tahap pertama menunjukkan keberpihakan pemerintah yang berlebihan terhadap bank-bank BUMN.

"Ada aturan yang menyebutkan tidak boleh digunakan untuk beli SBN dan transaksi valas, padahal ketika dananya masuk, dana itu akan otomatis menjadi likuiditas bagi bank dan dimanfaatkan seefektif mungkin agar tidak menjadi idle, siapa yang dapat menjamin hal itu. Padahal yang tahu kebutuhan masing-masing bank itu ya OJK, ini kelihatannya pemerintah hanya mau menyelamatkan banknya sendiri, sentimen ini bisa berdampak perpindahan dana besar-besaran ke Bank Himbara," kata politisi Partai Golkar tersebut di Jakarta, Selasa (30/6).

Anggota Komisi XI DPR lainnya, Andreas Eddy Susetyo menambahkan skema penempatan uang negara ke bank umum tersebut perlu memiliki landasan hukum yang kuat. Dia menilai konsep yang dilakukan seperti memindahkan kas negara yang disimpan bank sentral ke bank umum, padahal sesuai mekanismenya, penempatan dilakukan jika rekening saldo berada diangka nol.

"Jadi memperkuat landasan hukumnya sangat penting, kalaupun pemerintah belum memiliki landasan hukumnya. Pemerintah perlu memastikan soal pengelolaan dana senilai 30 triliun yang akan diguyur ke bank milik negara. Kenapa kebijakan complimentary ini dilakukan, tentu ada alasannya? Saya kita perlu disampaikan kenapa muncul kebijakan ini," kata politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sebelumnya, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pihaknya bersama dengan otoritas terkait akan memantau dan melakukan evaluasi agar penempatan dana kepada Bank Umum bisa berjalan sesuai dengan tujuannya. Secara ketat pihaknya juga akan melakukan monitoring kepada bank-bank tersebut setiap bulannya.

"Ini dievaluasi selama tiga bulan. per bulan dimonitoring gimana bank gunakan dana tersebut," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6).

Sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, penempatan dana ini harus dilakukan secara penuh kehati-hatian. Tak tanggung-tanggung dalam pengawasannya presiden juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, hingga lembaga terkait lainnya.

"Monitoring dan pengawasan dilakukan oleh aparat tersebut kebijakan dilakukan secara transparan, keputusan penyaluran dana secara terbuka, dan untuk pelaksanaan monitoring di internal kemenkeu dan BPKP, aparat penegak hukum juga bisa turun," tegasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur
Isi Aturan Baru Jokowi, Bolehkan Swasta Beri Dana Proyek Infrastruktur

Skema baru pembiayaan infrastruktur oleh pihak swasta ini tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2024 untuk HPT, dan Perpres No 79/2024 untuk P3NK.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun
Pengusaha Simpan Uang Hasil Ekspor Dalam Negeri, Cadangan Devisa Bisa Naik USD60 Miliar per Tahun

Airlangga menyebut pertahun akan ada tambahan USD60,9 miliar dalam setahun.

Baca Selengkapnya
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN
Alasan Pemerintah Rajin Suntik Dana PNM kepada Perusahaan BUMN

Kemenkeu berencana memberikan dana suntikan PMN kepada tiga perusahaan pelat merah senilai Rp28,15 triliun.

Baca Selengkapnya
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar
Uang Hasil Ekspor Wajib Disimpan Dalam Negeri, Pemerintah Jamin Arus Kas Pengusaha Tetap Lancar

Arifin Tasrif menjamin aturan tersebut tidak akan mengganggu arus kas (cashflow) dunia usaha.

Baca Selengkapnya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya
Komisi VI DPR Setuju Pemberian PMN Rp44,2 Triliun untuk BUMN di 2025, Ini Daftar Perusahaan Penerimanya

Merespons persetujuan itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengamini setiap catatan yang diberikan anggota legislatif.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Cairkan Dana PNM Rp28,15 Triliun untuk 3 BUMN Awal Tahun 2024
Sri Mulyani Minta Restu Komisi XI Cairkan Dana PNM Rp28,15 Triliun untuk 3 BUMN Awal Tahun 2024

Sebelum dicairkan, Sri Mulyani mengatakan anggaran PMN ketiga BUMN tersebut harus melalui tahapan pendalaman oleh Komisi XI DPR-RI.

Baca Selengkapnya
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri
Diprotes Pengusaha, Airlangga Ngotot Dana Hasil Ekspor Wajib Disimpan di Dalam Negeri

Airlangga bilang, aturan penempatan DHE SDA (Sumber Daya Alam) telah ditetapkan mulai 1 Agustus 2023.

Baca Selengkapnya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya
Kemenko Polhukam Serahkan PSP Aset Eks BLBI ke-9 Lembaga Senilai Rp2,77 T, Berikut Rinciannya

Serah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.

Baca Selengkapnya
Solusi Anggota DPR agar Tapera Tak Bermasalah seperti Asabri dan Taspen
Solusi Anggota DPR agar Tapera Tak Bermasalah seperti Asabri dan Taspen

Menurutnya pemerintah pun perlu menginventarisir pungutan-pungutan yang selama ini telah dibebankan kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran
Ramai-Ramai Anak Buah Jokowi Minta Tambah Anggaran

Permintaan tambahan anggaran dari anak buah Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini dinilai akan membebani anggaran pendapatan belanja negara (APBN).

Baca Selengkapnya
Legislator Demokrat Sarankan Tapera Gandeng BTN Agar Dana Tidak Diselewengkan
Legislator Demokrat Sarankan Tapera Gandeng BTN Agar Dana Tidak Diselewengkan

"Badan pengelola tapera pun harusnya memiliki sindikasi dengan himbara misalnya, BTN dilibatkan, ini nilai manfaat ini harus ada," kata Herman

Baca Selengkapnya
Erick Thohir Minta PMN Rp13,6 Triliun di 2024, Bakal Diberikan kepada 7 Perusahaan BUMN
Erick Thohir Minta PMN Rp13,6 Triliun di 2024, Bakal Diberikan kepada 7 Perusahaan BUMN

Erick pun meminta usulan PMN Rp13,6 triliun ini ikut dibahas oleh Komisi VI DPR RI.

Baca Selengkapnya