Penerapan Pajak Karbon Dinilai Dapat Dorong Daya Saing Industri
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) Paul Butar Butar mengatakan, penerapan pajak karbon yang sedang direncanakan pemerintah dapat mendorong perwujudan ekonomi rendah karbon dan menjaga daya saing industri Indonesia. Menurutnya, penundaan atas pengenaan nilai ekonomi karbon akan berdampak negatif terhadap daya saing industri di pasar dunia.
"Penggunaan Energi Baru dan Terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan serta inisiatif rendah karbon yang digunakan di industri-industri lain merupakan contoh nyata pergerakan menuju ekonomi rendah karbon," ujar Paul di Jakarta, dikutip Antara, Minggu (12/9).
Pendiri Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) Eddie Widiono juga mengatakan pasar dunia saat ini sudah bergerak dalam pengembangan ekonomi rendah karbon di segala lini dan menjadi pertimbangan dalam hubungan perdagangan bilateral dan multilateral.
-
Bagaimana Pertamina menurunkan emisi karbon? Langkah tersebut menurut Nicke, sudah sesuai dari aspek lingkungan karena dapat menurunkan karbon emisi dan juga dapat menurunkan impor gasoline.
-
Bagaimana cara Motor Listrik Indonesia mengurangi emisi? Kehadiran sejumlah brand lokal tidak terlepas dari upaya pemerintah Indonesia dalam mengembangkan industri otomotif berbasis elektrifikasi untuk mengurangi emisi karbon dioksida.
-
Pertamina tekan emisi dengan cara apa? Upaya yang dilakukan untuk pencegahan efek rumah kaca atau GHG antara lain; pemanfaatan biofuel untuk kapal-kapal PIS di mana 50% kapal yang dioperasikan sudah memanfaatkan Bio Fuel, pengoperasian kapal-kapal berteknologi dual fuel seperti Very Large Gas Carrier (VLGC) yang lebih ramah lingkungan, instalasi peralatan energy saving device di kapal-kapal, pemasangan solar panel, efisiensi operasional, serta upaya lainnya yang sesuai dan memenuhi sertifikasi Energy Efficiency Existing Ship Index (EEXI) dan Carbon Intensity Indicator (CII).
-
Kenapa ekonomi hijau penting bagi Indonesia? Airlangga menekankan ekonomi hijau tidak hanya penting untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi. Melainkan sebagai langkah strategis untuk keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income trap) dan menuju negara berpendapatan tinggi setara dengan negara maju.
-
Apa yang Kemenko Perekonomian dorong untuk industri hijau? Dalam pengembangan industri hijau di Indonesia, pemerintah mendorong berbagai program seperti pemanfaatan EBTKE, penerapan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, dan lain sebagainya.
-
Bagaimana Kemenko Perekonomian tingkatkan daya saing industri? 'Perjalanan transformasi industri untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produknya masih Panjang, sehingga sinergi yang sudah terjalin selama ini harus dilanjutkan dan diperkuat lagi,' jelas Menko Airlangga.
Sebagai contoh, Uni Eropa, telah memulai diskusi dengan Parlemen Eropa mengenai implementasi Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang menyatakan produk-produk yang masuk ke pasar Uni Eropa akan mengalami penyesuaian harga sesuai dengan tingkat emisi karbon yang terkandung dalam produk tersebut.
"Penyesuaian juga menyangkut apakah negara asal produk tersebut sudah mengatur nilai ekonomi karbon," katanya.
Untuk itu, dia menegaskan pentingnya nilai ekonomi karbon bagi daya saing sektor industri, apalagi Indonesia tidak memiliki keleluasaan untuk menunda penerapan nilai ekonomi karbon.
Selain itu, konsep daya saing sebuah negara di pasar global saat ini mengalami pergeseran, karena daya saing tidak hanya ditentukan oleh kualitas atau harga dari barang dan jasa, tetapi juga memperhitungkan biaya eksternalitas yang ditimbulkan dari jejak emisi karbon barang dan jasa.
"Menunda penerapan nilai ekonomi karbon dengan tujuan menjaga daya saing Indonesia sebenarnya kontraproduktif dalam kerangka berpikir daya saing global saat ini," kata Eddie.
Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan dua skema atau alternatif yang dapat dijadikan kebijakan untuk pemungutan pajak karbon di Indonesia dengan tujuan memaksimalkan pendapatan negara seiring dengan adanya pengurangan emisi gas rumah kaca.
Skema pertama yaitu mengadakan pungutan pajak karbon dengan menggunakan instrumen perpajakan yang sudah tersedia saat ini. Sedangkan skema kedua, dengan membentuk suatu instrumen baru, yaitu adanya kebijakan tersendiri mengenai pajak karbon di Indonesia.
Namun, penerapan skema ini tengah mengerucut kepada alternatif kedua, mengingat pemerintah sedang berencana untuk menetapkan instrumen baru pungutan pajak dalam revisi dari UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaHal ini sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan Sustainable Development Goals 13 PBB.
Baca SelengkapnyaProgram transisi energi juga sejalan dan mendukung program pemerintah yang lain
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaEmisi sektor industri di Indonesia terus meningkat pada periode 2011-2022.
Baca SelengkapnyaPemerintah harus memberi dukungan yang kuat kepada industri baja di Indonesia, termasuk melalui regulasi yang tepat.
Baca SelengkapnyaPasar karbon menjadi upaya negara-negara di dunia untuk menuju energi yang lebih baik.
Baca SelengkapnyaHKI berharap dengan adanya RPP ini, sektor industri di Indonesia dapat terus tumbuh dan berkembang dengan pesat.
Baca Selengkapnya