Penerapan Pajak Karbon Masih Perlu Banyak Pertimbangan
Merdeka.com - Pemerintah hingga saat ini masih berancang-ancang untuk menerapkan pajak karbon di Indonesia. tetapi hingga kini penerapan tersebut masih ditunda.
Awalnya penerapan itu dilaksanakan pada 1 Juli 2022, dan hingga saat ini sudah ditunda dua kali. Pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 20211 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13 Ayat 1 Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Ruston Tambunan mengatakan pemerintah harus banyak menyiapkan aspek karena regulasi yang ditetapkan harus matang.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Dimana pajak pertama diterapkan? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kapan pajak pertama kali muncul? Sejarah mencatat praktek pajak pertama kali diperkirakan ada sejak 5.000 tahun lalu di Mesir Kuno.
-
Kapan opsen pajak kendaraan mulai berlaku? Pemerintah telah mengumumkan bahwa tanggal tersebut akan menjadi awal penerapan opsen PKB di seluruh wilayah Indonesia. Dengan demikian, mulai tahun 2025, para pemilik kendaraan bermotor perlu mempertimbangkan tambahan biaya opsen PKB saat mereka membayar pajak kendaraan mereka.
"Kesiapan pemerintah untuk menerapkan itu dan dampaknya kepada dunia usaha harus dipertimbangkan, walaupun ingin mengikuti negara lain, kita juga harus siap dalam berbagai aspek," ujar Ruston, kepada Merdeka.com, di Hutan Kota Kemayoran, Minggu (21/8).
Pada kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pengawas IKPI, Sistomo menjelaskan pemerintah harus menghadapi kenyataan di lapangan bahwa apakah masyarakat dan dunia usaha menjadi faktor penghambat.
"Pemerintah dalam melaksanakan pajak karbon ini tetapi secara payung hukum keseriusan pemerintah di dalam rangka menjaga lingkungan sudah ada payung hukumnya. Tinggal bagaimana pemerintah berkolaborasi atau berkesempatan dalam hal ini dunia usaha untuk melaksanakan pajak karbon," terang Sistomo.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Semula pajak karbon akan mulai diterapkan pada tahun 2022, namun kebijakan tersebut ditunda hingga 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaProses sosialisasi DJPK Kemenkeu pada 27 Desember 2023 dirasa sangat terburu-buru dan dipaksakan.
Baca SelengkapnyaPenundaan pajak karbon ini merupakan penundaan yang kesekian kali setelah pada akhir 2021
Baca SelengkapnyaPemberlakuan pajak karbon bertujuan untuk memberikan alternatif kepada dunia usaha dalam upaya mengurangi emisi karbon.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaKebijakan ini diusulkan pemerintahan Jokowi lewat UU HPP yang disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 7 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi telah meresmikan perdagangan bursa karbon di Indonesia.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca Selengkapnya