Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerapan Standar Akuntansi Baru Akan Berdampak Pada Kinerja Keuangan Emiten

Penerapan Standar Akuntansi Baru Akan Berdampak Pada Kinerja Keuangan Emiten Peluncuran IDX30. ©2012 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan/PSAK baru (PSAK 71, 72, dan 73) sesuai dengan ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 dinilai akan berdampak luas bagi pelaporan kinerja keuangan dari perusahaan yang tercatat di bursa saham.

DSAK telah menerbitkan PSAK baru yang mengadopsi tiga Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards (IFRS) yaitu PSAK71 Instrumen Keuangan berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 9.

Berikutnya, PSAK72 Pendapatan Dari Kontrak Dengan Pelanggan berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 15. Terakhir, PSAK 73 Sewa berlaku efektif 1 Januari 2020 yang mengadopsi IFRS 16. Ketiga standar tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK.

Orang lain juga bertanya?

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI), Rosita Uli Sinaga menjelaskan, IFRS 15 akan mengubah secara signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatannya termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.

"Ini berlaku untuk semua industri. Dampaknya untuk beberapa industri sangat signifikan, termasuk tetapi tidak terbatas pada industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi," paparnya di Jakarta, Kamis (28/3).

Sementara IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang sangat terdampak adalah Perbankan dan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi IFRS 9 ini juga berdampak signifikan buat perusahaan di luar industry keuangan yang mempunyai Piutang lebih dari setahun.

IFRS 16 mengubah secara signifikan pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Pada dasarnya lessee akan memperlakukan transaksi sewa sebagai Finance Lease, sehingga harus mencatat aset dan liabilitas di neracanya. Hal yang menjadi tantangan penerapan IFRS 16 adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat.

"Bisa dibayangkan jika perusahaan punya ratusan kantor cabang dan punya banyak anak perusahaan, bagaimana sulitnya mengumpulkan seluruh kontrak mengandung sewa yang ada di seluruh unit. Belum lagi mempelajari kontrak sewa tersebut membutuhkan waktu, apalagi jika jumlahnya ribuan dan isinya tidak seragam. Jangan underestimate persiapan yang harus dilakukan untuk penerapan IFRS 16 atau PSAK 73 ini," katanya.

Diungkapkannya, karena berlaku tahun 2018, perusahaan yang sudah harus menerapkan IFRS 15 dan 9 di Indonesia adalah yang mempunyai kewajiban pelaporan IFRS. Salah satu contoh yang telah melakukan proses persiapannya adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) karena harus melaporkan laporan keuangannya ke The U.S. Securities and Exchange Commission (US SEC) berbasis IFRS.

"Mungkin perusahaan-perusahaan lain di Indonesia perlu belajar dari Telkom proses implementasi ketiga IFRS tersebut dan tantangan seperti apa yang dihadapi," sarannya.

Dijelaskannya, dampak dari penerapan model pelaporan baru itu bukan hanya terbatas pada pencatatan akuntansi, tetapi juga berdampak pada perubahan proses di berbagai unit bisnis, persiapan data dan sistem serta kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM). Karena itu diperlukan proses yang kompleks dan waktu yang lama dalam penyusunan laporan keuangan dan proses audit, terutama di tahun pertama penerapannya.

"Berdasarkan observasi di perusahaan-perusahaan lain di global, diperlukan waktu setidaknya 2-3 tahun untuk menyiapkan penerapan ketiga IFRS baru tersebut," katanya.

IAI sendiri sejak 2 tahun yang lalu telah melakukan sosialisasi standar baru tersebut. Khusus untuk PSAK 71, IAI bekerja sama dengan OJK telah membentuk Working Group untuk memastikan persiapan penerapannya. Terkait dengan emiten pasar modal, IAI bekerja sama dengan OJK melakukan diseminasi PSAK 71, 72 dan 73 di bulan Maret, April, Juli, Agustus dan September 2018, dengan peserta emiten dan perusahaan publik, produk kontrak investasi kolektif (KIK), perusahaan efek, Akuntan di KAP dan Internal OJK.

Dosen UI Dr. Aria Farah Mita, CPA, CA, menambahkan salah satu program IAI dalam sosialisasi standar terbaru adalah dengan menyelenggarakan seminar-seminar serta membuka forum diskusi terkait penerapan standar baru tersebut.

"Ini merupakan tantangan tersendiri. IFRS 9, 15 dan 16 berbasis prinsip sehingga memang diperlukan tenaga pengajar yang bukan hanya paham teori dan isi standarnya tetapi juga memahami bagaimana operasional penerapan standar tersebut. Kami terus berupaya melalui IAI, KAP untuk melakukan pengkinian silabus pengajaran akuntansi keuangan dan pelatihan kepada para dosen akuntansi keuangan agar mahasiswa tetap dapat memperoleh pengetahuan terkait IFRS terbaru dengan baik," katanya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap soal IFSR 17 dan Tujuan Penerapan di Perusahaan Asuransi
Penjelasan Lengkap soal IFSR 17 dan Tujuan Penerapan di Perusahaan Asuransi

Penerapan IFRS 17 bertujuan untuk menciptakan standar global yang konsisten dan transparan dalam pelaporan kontrak asuransi.

Baca Selengkapnya
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham

OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.

Baca Selengkapnya
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
OJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?

Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).

Baca Selengkapnya
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru
Perkuat Iklim Usaha Asuransi, OJK Terbitkan Aturan Baru

Kemudahan dalam aturan ini di antaranya penyederhanaan mekanisme persetujuan dan pelaporan produk asuransi.

Baca Selengkapnya
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini
Muncul Rencana Penyesuaian Pajak Kripto, Pelaku Industri Beri Tanggapan Begini

Dengan pengawasan yang dialihkan ke OJK, maka pajak aset kripto diprediksi akan berubah karena aset tersebut akan diklasifikasikan ulang.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri
Pemerintah Janjikan Banyak Insentif Bagi Eksportir yang Simpan DHE di Dalam Negeri

Aturan ini berlaku bagi eksportir yang menjual sumber daya alam (SDA) dan menyimpan uang hasil transaksinya dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).

Baca Selengkapnya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Pemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya

Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru
Begini Peta Jalan yang Disiapkan OJK buat Pemerintahan Baru

Beberapa parameter keuangan tumbuh positif pada posisi Juli 2024.

Baca Selengkapnya
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini
OJK Rilis Aturan Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Industri Beri Tanggapan Begini

Adanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.

Baca Selengkapnya
Begini Transformasi Dijalankan Bank DKI Bisa Raup Laba Bersih Rp693 Miliar di Kuartal III-2023
Begini Transformasi Dijalankan Bank DKI Bisa Raup Laba Bersih Rp693 Miliar di Kuartal III-2023

Begini Transformasi Dijalankan Bank DKI Bisa Raup Laba Bersih Rp693 Miliar di Kuartal III-2023

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak
Sri Mulyani Bela Bea Cukai di Kasus Tertahannya 26.000 Kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak

Menurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.

Baca Selengkapnya