Penerapan tax amnesty idealnya lebih baik ditunda
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo kebijakan tax amnesty idealnya ditunda hingga Indonesia benar-benar siap melaksanakannya. Namun, kata dia, justru kepentingan politik yang membuat tax amnesty diusulkan.
"Idealnya ditunda, tapi real politik berkata lain," kata Pras di Jakarta, Minggu (17/1).
Dia menilai, skema repatriasi mutlak harus ada dalam undang-undang dalam memaksimalkan kebijakan tax amnesty atau pengampunan pajak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Siapa yang mendorong penerapan cukai? Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) telah lama mendorong upaya pemerintah untuk menekan konsumsi gula.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Pajak apa yang dikenakan di Jakarta tahun 1950an? Di dekade 1950-an misalnya. Setiap warga di Jakarta akan dibebankan penarikan biaya rutin bagi pemilik sepeda sampai hewan peliharaan. Ini menjadi hal yang unik lantaran di masa sekarang, pemilik sepeda dan hewan peliharaan tidak perlu dikenakan pajak.
"Ini adalah hal yang terpenting bagi perekonomian. Win win skenario adalah 25 persen yang direpatriasi. Tarif tax amnesty jangan terlalu rendah, sekarang 2-6 persen. Idealnya 3 persen untuk UKM dengan batas tertentu, 5 persen untuk repatriasi, dan 10 persen untuk non repatriasi," kata dia.
Pras menegaskan, beleid kerahasiaan data tax amnesty perlu dipertegas supaya tidak menimbulkan ketidakpastian baru. Untuk itu, diperlukan koordinasi antar para penegak hukum. Dia meminta pemerintah untuk tidak melupakan manajemen paska pelaksanaan tax amnesty.
"Tax amnesty dijamin bagus karena di sinilah kunci pasca tax amnesty, mapping dan pengawasan potensi pajak terhadap harta yang dimintakan ampun," jelas dia.
Pemerintah juga diminta memberikan insentif untuk wajib pajak yang relatif sudah patuh, terutama yang sudah ikut reinventing. Perbaikan regulasi dan koordinasi kelembagaan sehingga momen reformasi fiskal ini hasilnya maksimal seperti SIN (single identity number), kerahasiaan data perbankan karena paska pelaksanaan tax amnesty.
"Apalagi kita akan masuk rezim AEoI (automatic exchange of information). Melalui automatic exchange of information, kita bisa bertukar data otomatis, bisa kejar asset WNI ke negara-negara mitra. Ini ampuh, mulai 2018," pungkas Pras. (mdk/sau)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaHal ini akan semakin memperburuk daya beli konsumen.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil kajiannya, dia memandang pemerintah semustinya bisa menahan dulu wacana kenaikan cukai rokok di tahun depan.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaTeguh mengatakan, penyaluran bansos merupakan titik rawan jika dilakukan pada saat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal kenaikan pajak hiburan ini.
Baca SelengkapnyaDirektur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, cukai plastik dan cukai minuman berpemanis baru akan diberlakukan di 2024 mendatang.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca Selengkapnya