Penerapan UU Minerba bukti tak matangnya pemikiran pemerintah
Merdeka.com - Pemerintah dinilai belum serius menumbuhkan industri dalam negeri. Salah satu indikatornya terlihat dari penerapan UU No 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan batu bara. Implementasi UU ini masih menuai penolakan dari kalangan pengusaha pertambangan.
Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Padjadjaran Ina Primiana menilai terjadi kesalahan di awal pembentukan UU ini. Pemerintah tidak memikirkan secara matang dan mengajak industri untuk melihat penerapannya ke depan.
"Kan rencananya dari 2009 dan 2014 harus sudah ada smelter. Kelemahannya itu di kebijakan pada tahap implementasinya. Pada rencana pemerintah tidak melibatkan industri. Jadi industri sudah nyaman," ucap Ina di Jakarta, Selasa (28/1).
-
Kenapa tambang batubara itu ilegal? Tersangka melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah hak guna usaha PT BSP dan izin usaha pertambangan (IUP) PT BA selama lima tahun terakhir, tepatnya mulai 2019.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Kenapa Muhammadiyah belum putuskan soal tambang? Mu’ti mengatakan, Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut.
-
Mengapa tambang emas tersebut belum berizin? Berdasarkan investigasi terhadap Karipto selaku Kepala Dusun 2, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Banyumas, diketahui bahwa area itu belum berizin meski telah beroperasi sejak tahun 2014.
-
Siapa yang menolak IUP batubara? Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin meminta Muhammadiyah untuk menolak jatah IUP pertambangan batubara dari pemerintah.
-
Bagaimana cara pengelola tambang beroperasi? “Salah satu dari empat tersangka itu adalah si pemilik lahan, yaitu saudara SN (76). Sementara tiga lainnya adalah pengelola atau pendana,“ ujar Kombes Edy dikutip dari ANTARA pada Jumat (28/7).
Dalam pandangannya, aturan ini memang harus dijalankan karena industri dalam negeri suatu hari nanti membutuhkan batu bara yang banyak. Jadi ekspor dalam bentuk mentah seharusnya memang sudah dilarang.
"Karena industri tidak diajak, mereka beranggap kalau semua menolak nanti kebijakan berubah lagi. Pemerintah harus fokus mana yang harus dimajukan. Harus disampaikan beberapa tahun ke depan kita memang harus menahan itu. Itu yang perlu diperhatikan," tegasnya.
Di tempat yang sama, pengamat ekonomi Hendry Saparini mengatakan, pihaknya akan mengkaji lebih dalam kenapa implentasi UU Minerba bisa berantakan.
"Ini apa swasta yang enggak mau apa pemerintah yang tidak punya aturan penerapan, nanti kita kaji dan akan kita sampaikan," tutupnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Protes yang dilayangkan banyak mencermati kurangnya partisipasi publik dalam penyusunan peraturan-peraturan terkait kesehatan.
Baca SelengkapnyaMenteri Bappenas menegaskan, dari sisi perencanaan menggaet investasi, pihaknya tidak bekerja secara ugal-ugalan.
Baca SelengkapnyaDari aspek ketenagakerjaan, industri rokok tidak sedikit menyerap tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaMasalah utama di bidang migas yang dihadapi adalah produksi minyak yang saat ini masih sangat rendah.
Baca SelengkapnyaLembaga riset independen tersebut memandang kebijakan tersebut telah memunculkan sejumlah tantangan dan kontroversi yang signifikan.
Baca SelengkapnyaAndika berbicara keras mengkritik pemerintah terkait kondisi perekonomian yang sulit diprediksi.
Baca SelengkapnyaKedua beleid tersebut tengah mendapat sorotan hangat masyarakat luas karena dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaKebijakan yang bertujuan untuk mengatur industri tembakau ini dikritik karena dianggap akan berdampak luas dan menimbulkan efek domino
Baca SelengkapnyaAsosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Pamekasan Jawa Timur menilai, Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 mengalami cacat proses.
Baca SelengkapnyaDampak ini terasa signifikan bagi tenaga kerja dan petani tembakau, yang selama ini menggantungkan hidup pada industri ini.
Baca SelengkapnyaBambang mencatat, saat itu kontribusi sektor manufaktur mencapai 30 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).
Baca Selengkapnya