Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penerima Bantuan Meninggal, Ahli Waris Berhak Atas Dana Subsidi Gaji

Penerima Bantuan Meninggal, Ahli Waris Berhak Atas Dana Subsidi Gaji Staf Khusus Kemenaker Reza Hafiz. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap kedua tengah dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk masa November-Desember. Pada BSU tahap dua ini, jika penerima bantuan telah meninggal dunia, maka BSU tetap dapat diterima oleh ahli waris sah yang bersangkutan.

"Selama rekeningnya masih aktif, setelah ditransfer nantinya bisa dilakukan pemindahbukuan ke ahli waris. Sudah sebanyak 90 persen pekerja penerima bantuan telah mendapatkan BSU tahap dua ini," jelas Staf Khusus Kemnaker, Reza Hafiz, dalam Dialog Produktif dengan tema 'Sudah Sampai Mana Implementasi BSU Tahap Dua?' di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), ditulis Sabtu (12/12).

Ditegaskan Reza, Kemnaker memastikan penyaluran BSU tahap pertama dan kedua telah berdasarkan akuntabilitas yang tinggi. Masyarakat bisa mengakses seluruh program ini langsung pada situs dan media sosial Kementerian Ketenagakerjaan.

Orang lain juga bertanya?

"Secara transparansi, sudah kami lakukan upaya-upaya tersebut. Termasuk juga datanya, tidak ada yang diotak-atik," jelas Reza.

Penerima BSU, dikatakan Reza, mencapai 12.403.896 orang. Adapun syarat dan jumlah penerima tetap sama dengan BSU pertama, WNI, pekerja aktif jaminan sosial, pekerja atau buruh penerima gaji, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juni 2020, dan memiliki akun aktif pada Jamsos Ketenagakerjaan dengan upah atau gaji di bawah 5 juta Rupiah.

"Pekerja penerima upah adalah mereka yang didaftarkan oleh perusahaan ke dalam BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Penyaluran Tahap Pertama Telah Selesai

Penyaluran tahap pertama yang didukung oleh Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) serta Kementerian Keuangan pada periode September-Oktober 2020, telah selesai dilakukan. Meski terdapat penambahan jumlah pekerja yang terdampak COVID-19, namun Kemnaker tidak dapat menambah jumlah penerima BSU pada tahap kedua ini.

"Tapi di luar itu masih banyak, masih ada beberapa bantuan yang lain. Contoh, ada padat karya di masing-masing kementerian, dan ada kartu pra kerja yang menjadi bantuan bagi para pekerja untuk COVID-19, baik yang PHK maupun dirumahkan," terang Reza.

Kemnaker berharap para penerima BSU dapat memanfaatkan bantuan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari. "Berdasarkan pengalaman saya dengan Ibu Menteri, banyak yang memanfaatkan untuk bayar sekolah, bayar utang dan beli kebutuhan sehari-hari, kesehatan juga. Dan jangan lupa kalau beli barang-barang, kita beli produk lokal kita sendiri," harap Reza mewakili Kemnaker.

Pemulihan ekonomi sama pentingnya dengan upaya untuk mencegah penularan COVID-19. Jangan lupa untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan 3M, Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan
PPNPN Kemendikbudristek Meninggal Dunia, Ahli Waris Terima Santunan dan Beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan

Santunan tersebut merupakan bukti hadirnya negara memberikan kepastian hak jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Baca Selengkapnya
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat
Petani di Sijunjung Meninggal Tersambar Petir, BPJS Ketenagakerjaan Gerak Cepat Bayarkan Manfaat

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan langsung manfaat berupa santunan meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan
Segini Santunan Untuk Petugas KPPS yang Dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan kepada ahli waris petugas KPPS meninggal dunia, cacat, ataupun luka-luka.

Baca Selengkapnya
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU
Petugas KPPS Meninggal Dunia Dapat Santunan Rp36 Juta dari KPU

Ahli waris anggota KPPS baru akan menerima uang santunan setelah 40 hari kerja setelah pengajuan dilakukan.

Baca Selengkapnya
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris dari Prajurit TNI Korban Kecelakaan Super Tucano
Segini Besaran Santunan untuk Ahli Waris dari Prajurit TNI Korban Kecelakaan Super Tucano

Penyerahan santunan kepada ahli waris empat prajurit TNI AU yang gugur dalam kecelakaan pesawat latih Super Tucano

Baca Selengkapnya
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya
Bagaimana Nasib Kredit Mobil Jika Debitur Meninggal? Ini Faktanya

Panduan penyelesaian kredit mobil jika debitur meninggal, termasuk cek asuransi dan opsi pelunasan

Baca Selengkapnya
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS
Pemilu Usai, BPJS Ketenagakerjaan Salurkan Santunan Rp2,57 M ke 44 KPPS

KPPS yang terdaftar kepesertaannya sehari sebelum pencoblosan Pemilu 2024 juga mendapatkan santunan

Baca Selengkapnya
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia

"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan

Baca Selengkapnya
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan
20.400 Pekerja Rentan di Sumut Akan Dapat Jaminan Sosial, Tidak Ada Batasan Biaya Pengobatan

Sebanyak 20.400 pekerja rentan di Sumut akan mendapatkan Jaminan Sosial yang dianggarkan melalui APBD 2023.

Baca Selengkapnya
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf
Keluarga Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Akan Badalhajikan Jemaah yang Wafat Sebelum Wukuf

Tanpa dipungut biaya, ini kriteria jemaah yang hajinya dibadalkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya
Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan? Ini Penjelasan dan Caranya

Gaji pekerja akan dipotong untuk tabungan perumahan, dengan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Hutang Masa lalu Menurut Islam ke Orang yang Sudah Meninggal Dunia
Cara Membayar Hutang Masa lalu Menurut Islam ke Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Penjelasan mengenai cara membayar utang ke orang yang sudah meninggal dunia.

Baca Selengkapnya