Penerimaan pajak Indonesia catat sejarah capai Rp 1.000 triliun
Merdeka.com - Pemerintah mengklaim, pertama dalam sejarah Indonesia, penerimaan pajak tahun ini per 25 Desember tembus Rp 1.000 triliun. Pada tahun lalu, penerimaan pajak Indonesia baru mencapai Rp 982 triliun.
"Penerimaan pajak ini pertama kali bagi Indonesia mampu tembus Rp 1.000 triliun," jelas Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, kemarin.
Menteri Bambang berharap realisasi penerimaan pajak bisa terus bertambah dari 26 Desember hingga 31 Desember 2015. Bank-bank BUMN sudah diinstruksikan untuk tetap membuka layanan pembayaran pajak hingga 31 Desember 2015 pukul 21.00 WIB.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Bagaimana pertumbuhan penduduk Indonesia setiap tahun? Pertumbuhan penduduk periode 2020-2045 rata-rata sebesar 0,67 persen setiap tahun.
-
Kapan impor kedelai Indonesia mencapai 2,32 juta ton? Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat, impor kedelai Indonesia sepanjang tahun 2022 mencapai 2,32 juta ton atau nilainya setara dengan USD 1,63 miliar.
-
Kapan cadangan devisa RI mencapai Rp2.288 triliun? Bank Indonesia (BI) mencatat, posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir Juni 2024 sebesar USD140,2 miliar. Posisi cadangan devisa tersebut setara Rp2.288 triliun dengan asumsi kurs Rp16.321 per dolar AS.
-
Apa saja objek pajak di masa lampau? Jenis Pajak Lain Setidaknya ada sekitar 15 objek yang dikenakan pajak di Jawa saat itu. Mulai dari pegadaian, pembuatan garam, ikan, minuman keras, judi, hingga pertunjukan wayang.
"Penerimaan pajak hingga 25 Desember sebesar Rp 120 triliun melampaui bulan November yang mencapai Rp 104 triliun," katanya.
Menkeu optimistis, realisasi penerimaan pajak masih akan terus bertambah melalui sejumlah upaya seperti revaluasi aset perusahaan BUMN, perbankan, dan perusahaan properti, melakukan pendekatan terhadap 50 wajib pajak (WP) besar, pajak dari sektor migas, dan reinventing policy.
Kekurangan penerimaan pajak Rp 98 triliun untuk bisa mencapai penerimaan hingga 85 persen atau Rp 1.098 triliun akan dipenuhi dari empat sektor tersebut.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jika dilihat dalam perjalanannya, penerimaan pajak sempat mengalami penurunan yang signifikan yakni pada tahun 2020.
Baca SelengkapnyaPer Maret 2024, realisasi PPh Migas mencapai Rp14,53 triliun atau 19,02 persen dari target.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaPenerimaan pajak sejak Januari-Agustus 2024 telah mencapai Rp1.196,54 triliun atau 60,16 persen dari target APBN.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati optimis outlook penerimaan pajak tahun ini bisa melebihi target yang sudah ditentukan sebesar Rp1.818,2 triliun.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaKendati begitu, angka ini masih lebih kecil dibandingkan dengan pagu defisit APBN 2024.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaNamun demikian, pendapatan negara mengalami kontraksi sebesar 5, 4 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnya