Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Penetapan UMP Diminta Sesuai Kondisi Ekonomi Wilayah

Penetapan UMP Diminta Sesuai Kondisi Ekonomi Wilayah Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 harus menjadi kewenangan penuh gubernur setiap provinsi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pemerintah pusat diharapkan tak mengintervensi proses penetapan UMP.

"Saya mendorong para gubernur untuk menetapkan UMP berdasarkan kondisi riil wilayahnya. Kalaupun ada rumus-rumus dalam PP No. 36/2021 maka ketentuan tersebut hanya sebatas acuan dan imbauan saja, bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan gubernur," ujarnya, Jakarta, Selasa (16/11).

Timboel mengatakan, gubernur memiliki kepentingan dalam penetapan UMP dan UMK untuk mendukung konsumsi dan daya beli masyarakat di wilayahnya. Kenaikan UMP dinilai bisa meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

"Para Gubernur mengetahui kondisi ekonomi wilayahnya, dan akan menetapkan UMP sesuai kondisi wilayahnya. Kalau pun ada rumus-rumus dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 maka ketentuan tersebut hanya sebatas acuan imbauan saja, bukan sebagai rumus yang mengatur 100 persen kewenangan Gubernur," jelasnya.

Adapun variabel-variabel yang dipakai dalam rumus penetapan UMP dan UMK yang mengacu pada PP Nomor 36 tahun 2021 bisa menurunkan rata-rata konsumsi per kapita. Di sisi lain, rata-rata jumlah anggota keluarga dan rata-rata jumlah anggota keluarga yang bekerja setiap tahunnya tidak berubah secara signifikan.

"Saya menilai dengan ketentuan penetapan UMP berdasarkan PP Nomor 36 tahun 2021, rata-rata konsumsi per kapita cenderung akan turun. Kondisi ini akan menyebabkan nilai batas atas akan relatif cenderung turun," jelas Timboel.

Mengacu simulasi kenaikan UMP atau UMK 2022 yang telah terpublikasi, kata Timboel, menunjukkan kenaikan upah mayoritas di bawah 1 persen dan ada juga yang tidak naik karena nilai batas atas di bawah nilai eksisting.

"Kenaikan di bawah 1 persen atau tidak naik, sementara nilai inflasi di atas 1 persen memastikan daya beli buruh atau pekerja dan keluarganya akan menurun. Upah buruh atau pekerja tergerus inflasi," kata Timboel.

Kondisi penurunan daya beli ini akan menyumbang pada kondisi penurunan rata-rata konsumsi per kapita di suatu wilayah, yang akan dijadikan data acuan untuk penetuan UMP atau UMK tahun berikutnya. Potensi penurunan rata-rata konsumsi per kapita ini pun akan dikontribusi oleh penentuan upah minimum bagi pekerja di sektor usaha kecil mikro berdasarkan garis kemiskinan.

"Para Gubernur pastinya tidak mau daya beli buruh/pekerja tergerus inflasi sehingga rata-rata konsumsi per kapita di wilayahnya cenderung turun terus. Kondisi ini yang akan menjadi lingkaran setan bagi perekonomian provinsi maupun kabupaten atau kota di wilayahnya," tandasnya.

(mdk/azz)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini
Menaker Ida Minta Gubernur Segera Umumkan UMP 2024: Paling Lambat Hari Ini

Penetapan Upah Minimum haruslah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Hore, UMP 2024 Naik!
Hore, UMP 2024 Naik!

Kementerian Ketenagakerjaan memastikan UMP 2024 naik.

Baca Selengkapnya
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?
Kemnaker Temukan 2 Provinsi Langgar Aturan Upah Minimum, Apa Sanksinya?

Ada dua provinsi yang menaikan upah minimum tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen
Kaleidoskop 2023: Kenaikan UMP Tak Pernah Lebih dari 10 Persen

Pemerintah memutuskan untuk menaikkan UMP di 2024.

Baca Selengkapnya
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023
Gubernur Diminta Segera Umumkan Kenaikan UMP 2023, Paling Lambat 21 November 2023

Kenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Baca Selengkapnya
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750
25 Provinsi Sudah Tetapkan UMP 2024, Paling Kecil Hanya Naik Rp35.750

Kemenaker meminta Gubernur mengumumkan kenaikan UMP 2024, paling lambat hari ini.

Baca Selengkapnya
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024
3 Provinsi Ini Belum Umumkan UMP 2024

Kemenaker meminta seluruh Gubernur segera mengumumkan kenaikan UMP 2024.

Baca Selengkapnya
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan
Setuju dengan Putusan MK, Formula Perhitungan UMP Masukkan Variabel Hidup Layak Bakal terbit Dua Hari ke Depan

Pengusaha mau penetapan UMP 2025 sepatutnya masih menggunakan rumus yang sudah ada.

Baca Selengkapnya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya
Tak Semua Pekerja Rasakan Kenaikan UMP 2024, Ini Alasannya

Rumusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP 36/2021 tentang Pengupahan.

Baca Selengkapnya
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik
Hore, Kemenaker Beri Sinyal UMP 2024 Bakal Naik

Sebelumnya, UMP 2023 mengalami kenaikan hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu
UMP Jakarta 2024 Rp5,06 Juta, APINDO DKI: Insya Allah Para Pengusaha Mampu

APINDO Jakarta menerima besaran Rp5.067.381 karena masih sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku

Baca Selengkapnya
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini
Pemerintah Instruksikan UMP 2024 Harus Naik, Apindo Bilang Begini

Dunia usaha menyambut disahkannya PP Nomor 51 Tahun 2023 sebagai dasar kepastian hukum dalam berusaha di Indonesia.

Baca Selengkapnya