Pengadilan Niaga pailitkan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra
Merdeka.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang menyatakan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra, dalam keadaan pailit. Hal ini karena Purdi dinyatakan tidak dapat melunasi sejumlah utang kepada beberapa kreditur hingga tanggal jatuh tempo, 12 Juni 2013 meskipun telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Purdi.
"Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian amar yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando. Putusan ini didasarkan pada tidak adanya laporan yang diterima majelis hakim tentang berjalannya proses mediasi antara Purdi dengan pihak penggugat yaitu BNI Syariah dan berakibat pada tidak tercapainya kesepakatan terkait utang yang dimaksud.
-
Siapa yang kehilangan harta karena masalah utang? Keluarga Pulitzer sempat masuk dalam daftar keluarga terkaya berkat bisnis media dan percetakannya. Namun hal ini harus berubah saat keluarga ini didera kesulitan lilitan utang hingga jutaan dolar Amerika Serikat. Padahal di tahun 1982, keluarga Pulitzer memiliki kekayaan bersih yang mencapai angka USD 25 juta.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang menunggak pembayaran? 'Nah, jemaah sulsel itu sudah selesai semua pembayaran ke oknum broker seat, jemaah surabaya yang belum selesaikan. Ini informasi yang saya dapat yah, tapi belum ada kepastian yah,' sebutnya.
-
Kenapa orang tidak bayar utang dibilang zalim? Jika seseorang telah memiliki harta dan cenderung melalaikan utang, maka dia telah disebut sebagai sosok yang zalim. Hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah dalam sebuah hadis riwayat Bukhari.
-
Kenapa orang sulit bayar hutang? Sudah banyak cerita jika orang yang berhutang sulit ditagih dengan berbagai alasan, bahkan bisa lebih galak daripada orang yang menagih haknya.
-
Siapa yang berhak menerima pembayaran utang? Kelompok pertama yang berhak menerima warisan adalah yang berhubungan langsung dengan yang sudah meninggal.
Atas putusan ini, majelis hakim kemudian menetapkan Johan Bastian Sihite dan Lambok yang sebelumnya menjadi pengurus perkara PKPU ini menjadi kurator. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Amin Sutikno sebagai hakim pengawas yang akan mengawasi berjalannya perhitungan aset serta rapat kreditur.
Perkara ini bermula saat Purdi mengajukan permohonan penggunaan fasilitas pinjaman BNI Syariah dalam bentuk perjanjian murabhaha. BNI Syariah kemudian mengabulkan permohonan Purdi pada tanggal 29 Agustus 2007 dan memberikan pinjaman sebesar Rp 3,3 miliar pada tanggal 29 Agustus 2007 serta Rp 20,9 miliar pada tanggal 9 Mei 2008.
BNI Syariah sendiri mewajibkan kepada setiap pengguna jasa pinjaman itu untuk mengangsur setiap bulan. Tetapi, kewajiban itu tidak dipenuhi Purdi hingga akhirnya BNI Syariah memutuskan untuk mengajukan gugatan.
Sebelum gugatan dilayangkan, BNI Syariah telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali pada tanggal 1 Desember 2011, kemudian tanggal 16 Desember 2011, dan terakhir pada tanggal 27 Desember 2011. Tetapi, lagi-lagi Purdi tidak menghiraukan somasi tersebut.
Guna memenuhi syarat gugatan pailit, BNI Syariah menyertakan beberapa kreditur yang juga meminjamkan uang kepada Purdi. Para kreditur itu di antaranya Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita. (mdk/tts)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.
Baca SelengkapnyaPutusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Baca SelengkapnyaAyah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.
Baca SelengkapnyaPT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.
Baca SelengkapnyaPT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaEdi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca SelengkapnyaTim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta
Baca SelengkapnyaKepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.
Baca SelengkapnyaDia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca Selengkapnya