Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengadilan Niaga pailitkan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra

Pengadilan Niaga pailitkan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra Primagama. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang menyatakan pemilik Primagama, Purdi E Tjandra, dalam keadaan pailit. Hal ini karena Purdi dinyatakan tidak dapat melunasi sejumlah utang kepada beberapa kreditur hingga tanggal jatuh tempo, 12 Juni 2013 meskipun telah diajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atas Purdi.

"Menyatakan termohon PKPU berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," demikian amar yang tertuang dalam salinan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Putusan ini dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai Lidya Sasando. Putusan ini didasarkan pada tidak adanya laporan yang diterima majelis hakim tentang berjalannya proses mediasi antara Purdi dengan pihak penggugat yaitu BNI Syariah dan berakibat pada tidak tercapainya kesepakatan terkait utang yang dimaksud.

Atas putusan ini, majelis hakim kemudian menetapkan Johan Bastian Sihite dan Lambok yang sebelumnya menjadi pengurus perkara PKPU ini menjadi kurator. Selain itu, majelis hakim juga menetapkan Amin Sutikno sebagai hakim pengawas yang akan mengawasi berjalannya perhitungan aset serta rapat kreditur.

Perkara ini bermula saat Purdi mengajukan permohonan penggunaan fasilitas pinjaman BNI Syariah dalam bentuk perjanjian murabhaha. BNI Syariah kemudian mengabulkan permohonan Purdi pada tanggal 29 Agustus 2007 dan memberikan pinjaman sebesar Rp 3,3 miliar pada tanggal 29 Agustus 2007 serta Rp 20,9 miliar pada tanggal 9 Mei 2008.

BNI Syariah sendiri mewajibkan kepada setiap pengguna jasa pinjaman itu untuk mengangsur setiap bulan. Tetapi, kewajiban itu tidak dipenuhi Purdi hingga akhirnya BNI Syariah memutuskan untuk mengajukan gugatan.

Sebelum gugatan dilayangkan, BNI Syariah telah mengirimkan somasi sebanyak tiga kali pada tanggal 1 Desember 2011, kemudian tanggal 16 Desember 2011, dan terakhir pada tanggal 27 Desember 2011. Tetapi, lagi-lagi Purdi tidak menghiraukan somasi tersebut.

Guna memenuhi syarat gugatan pailit, BNI Syariah menyertakan beberapa kreditur yang juga meminjamkan uang kepada Purdi. Para kreditur itu di antaranya Tsuyoshi Shiraishi, I Nyoman Kerta Widyarta, dan I Nyoman Bagus Nuradita. (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit
Akhir Nasib PT Sritex, Raja Tekstil Indonesia yang Kini Pailit

Pengadilan Niaga Kota Semarang mengabulkan gugatan PKPU terhadap PT Sritex dan tiga perusahaan tekstil lainnya.

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar
Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai Gara-Gara Tak Bayar Pesangon Rp3,5 Miliar

Ayah Mirna Salihin dituduh tak membayar uang pesangon karyawannya sebesar Rp3,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut
Manajemen PT PP Kaget Digugat Rp3,1 Miliar: Tapi Tak akan Bikin Kita Bangkrut

PT PP menjamin gugatan PKPU tersebut tidak mengganggu operasional perusahaan.

Baca Selengkapnya
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu
Iwan Lukminto Ungkap Kondisi Sritex: Perusahaan Normal, PHK itu Tabu

PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit berdasarkan putusan sidang di Pengadilan Negeri Niaga Semarang.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi
Reaksi Ayah Mirna Salihin Dipolisikan Eks Pegawai: Mereka Mau Minta Pesangon Lagi

Edi pun malah menuding balik para mantan karyawan sedang mengincar asetnya. Dia menyebut, asetnya kini masih banyak.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan
Kuasa Hukum Kreditur PT Hitakara Harap Putusan Majelis Hakim Ikuti UU Kepailitan

Kasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012

Baca Selengkapnya
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini
Divonis Bebas, Kuasa Hukum Indra dan Riansyah: Hukum Masih Tegak di Negeri Ini

Tim Kuasa Hukum Indra Ari Murto dan Riansyah Sawaluyo S.H., M.H. menyebutkan seluruh tuntutan hukum sudah sesuai dengan fakta

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan
Praperadilan, Panji Gumilang Minta Seluruh Aset Al Zaytun yang Disita Dikembalikan

Dia minta semua aset yang dibekukan dan diblokir segera dikembalikan.

Baca Selengkapnya
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya