Pengalihan BP Batam Dikhawatirkan Bakal Pengaruhi Investasi
Merdeka.com - Rencana Pemerintah Jokowi-JK untuk mengalihkan pengelolaan BP Batam ke Pemerintah Kota (Pemkot) Batam dikhawatirkan bakal meningkatkan ketidakpastian regulasi, peraturan, Iahan, infrastruktur hingga insentif bagi investor. Ini kemudian berdampak pada investasi di wilayah ini.
"Investor akan bertanya-tanya. Bagaimana kelanjutan dengan berbagai skema FTZ yang ditawarkan oleh pemerintah kepada mereka. Sehingga kalau muncul persoalan seperti sekarang yang paling pertama kita fikirkan yakni respon dari para pengusaha atau respon para investor," kata Direktur Indef, Enny Sri Hartati, seperti dikutip Jumat (21/12).
Dia juga melihat permasalahan di Batam bukan semata-mata karena dualisme kelembagaan. Sebab itu pengambilan keputusan diharapkan harus dilakukan dengan matang sesuai peta situasi yang nyata dan gambaran yang lengkap agar tak berakibat fatal dan memunculkan keresahan investor.
-
Kenapa BP Batam minta dukungan Kementerian? Pada pertemuan ini, Muhammad Rudi juga memohon dukungan Kementerian terkait untuk menggesa penyelesaian Kawasan Rempang Eco-City.
-
Apa yang terjadi di Batam dan Tanjungpinang? Sebelumnya, sejumlah media di Kepulauan Riau memberitakan adanya informasi akan terjadi tsunami akibat aktivitas seismik pada Selasa (17/9) di Kota Batam dan Tanjungpinang, sehingga meresahkan masyarakat.
-
Bagaimana BP Batam siapkan relokasi? “Bila masyarakat bersedia kita relokasi, kami sudah siapkan kavling seluas 200 meter persegi dengan rumah tipe 45 sebanyak 3.000 unit, kemudian kami sediakan juga Fasum dan Fasos, serta area kantor pemerintahan,“ ujar Muhammad Rudi.
-
Apa yang menjadi tujuan pemerintah terhadap Kota Batam? Sejak menjadi sentra logistik minyak dan gas bumi oleh Pertamina, pemerintah ingin mewujudkan cita-cita agar Kota Batam menjadi 'Singapura'-nya Indonesia.
-
Kenapa Batam jadi kota perdagangan bebas? Kota ini merupakan bagian dari kawasan khusus perdagangan bebas yang dinamakan 'Batam Raya'.
-
Kenapa sengketa Pilpres 2024 dianggap kompleks? 'Kita tetap akan optimistis sepanjang yang secara maksimal bisa kami lakukan,' kata Suhartoyo di Pusdiklat MK, Cisarua, Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip Kamis (7/3). Meski dalam batas penalaran yang wajar, Suhartoyo menjelaskan bahwa waktu 14 hari terasa tidak mungkin menyidangkan dan memutus sengketa hasil yang kompleks dengan dugaan kecurangan. Apalagi jika pihak berperkara yang mengajukan bisa lebih dari satu pihak. Namun, berkaca pada periode 2019, Suhartoyo menegaskan MK bisa bekerja sesuai waktu yang ditetapkan.
Terkait dualisme Kelembagaan, menurut dia, dapat diselesaikan dengan mengacu UU No.53/1999 ayat 21 huruf C. Dengan memberikan amanat kepada Pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah tentang pengaturan hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam (cq. BP Batam).
Namun Pemerintah Pusat hingga kini belum merealisasikannya. Pemerintah kemudian mengusulkan FTZ menjadi KEK, dan memutuskan Walikota sebagai Kepala BP Batam ex-officio.
"Jadi perlu payung hukum untuk mengatur pembagian wewenang dan tugas antara Pemkot Batam dan BP Batam. Perlu segera menyusun PP Hubungan Kerja Pemko Batam dan BP Batam sesuai UU 53 tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Batam," tambah dia.
Dia juga menilai jangan sampai ada rangkap jabatan pada pemerintahan daerah yang bisa melanggar Undang Undang.
Kota Batam merupakan salah satu kawasan strategis yang dimiliki Indonesia. Berjarak hanya 20 Km dari Singapura, Batam dinilai mampu menandingi negara tersebut sebagai bagian rantai produksi dan logistik global serta menjadi pusat ekonomi ASEAN.
"Karena maksud kita membangun Batam, kita ingin terjadi industrialisasi di Batam. Kalau kebijakan ini menyebabkan kegalauan, kekhawatiran, dan perasaan ketidakpastian. Ini berarti berlawanan dengan tujuan utama kita memperbaiki persoalan ini. Berarti keputusan pemerintah ini harus ditinjau ulang," dia menandaskan.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluruskan terkait Badan Pengusahaan (BP) Batam atau BP Batam.
Rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Rabu 12 Desember 2018 telah mengambil keputusan penting yang merupakan solusi atas dualisme kepemimpinan yang selama ini terjadi di Batam.
"Keputusan yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah BP Batam tidak dibubarkan, namun jabatan Kepala BP Batam dirangkap secara ex-officio oleh Walikota Batam,” seperti dikutip dari laman Setkab, Kamis (13/12/2018).
Selanjutnya, menurut Kemenko Perekonomian, pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) Batam tetap dilakukan oleh BP Batam yang dipimpin secara ex-officio oleh Walikota Batam.
Saat ini disiapkan aturan atau regulasi yang akan mengatur pelaksanaan rangkap jabatan Kepala BP Batam secara ex-officio oleh Walikota Batam.
Alihkan Kewenangan
Sebelumnya diberitakan, Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution saat menjawab wartawan menuturkan, dualime kepemimpinan di Batam harus segera dihilangkan. Itu berarti hanya ada satu.
"Artinya, untuk jalan cepatnya, kewenangan sebagai BP Batam sebagai tangan pemerintah di daerah itu akan dilaksanakan, akan dirangkap oleh Walikota Batam. Sehingga jadi satu dia tangannya, enggak dua,” ujar Darmin.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Luhut menuturkan, dalam berbagai konflik seperti yang terjadi di Rempang, bisa dipastikan ada oknum provokator yang memecah belah masyarakat.
Baca SelengkapnyaRisiko yang akan muncul apabila tidak ada ketentuan tersebut yakni area Pulau Balang yang terpotong akan dikelola oleh dua administrasi.
Baca SelengkapnyaBanyak daerah yang sedang ada pemilihan, menjadi kurang menarik di mata para investor.
Baca SelengkapnyaSempat terjadi konflik dalam pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaDia pun meminta agar para capres dan cawapres bisa menyampaikan gagasan sesuai dengan data yang benar.
Baca SelengkapnyaPBNU tidak ambil soal terkait tujuan investasi yang ingin dikembangkan.
Baca SelengkapnyaAnies menilai, upaya damai perlu dilakukan dalam konflik semacam yang terjadi di Pulau Rempang.
Baca SelengkapnyaOmbudsman mendesak pemerintah segera memperbaiki kesalahan prosedur yang terjadi.
Baca SelengkapnyaMahfud mengatakan warga Rempang sudah sepakat untuk direlokasi sebelum peristiwa bentrokan
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaUntuk urusan membangun rumah sakit misalnya Muhammadiyah terbukti bisa mengelola dengan optimal
Baca SelengkapnyaBatam sudah dijadikan daerah industri di era Presiden Kedua Indonesia, Soeharto melalui Keputusan Presiden No. 74 tahun 1971.
Baca Selengkapnya