Pengamat dorong pemerintah revisi target pajak 2016
Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mendorong pemerintah segera merevisi target pajak tahun depan sebesar Rp 1.350 triliun. Basis pengubahannya mengacu pada realisasi penerimaan pajak tahun ini ditambah 15 persen.
"Dalam hitungan saya Rp 1.260 triliun. Ini cukup optimal mengingat 2016 masih pemulihan ekonomi," papar Pras kepada merdeka.com, Selasa (22/12).
Besaran itu, kata Pras, sudah memerhitungkan asumsi penerimaan berasal dari pengampunan pajak atau tax amnesty.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa yang dimaksud dengan persentase kenaikan? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan. Dengan menghitung persentase kenaikan, pelaku usaha atau perusahaan dapat memiliki patokan untuk membandingkan kenaikan keuntungan, produksi barang, atau penjualan.
-
Bagaimana menghitung persentase kenaikan dengan rumus? Cara menghitung persentase kenaikan dengan rumus dapat disederhanakan sebagai berikut: Persentase Kenaikan (%) = ((Akhir-Awal))/Awal x 100%
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Bagaimana caranya mendapatkan potongan pajak? Kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar akan mendapatkan diskon 10 persen untuk pembayaran pajak tahunan mereka, dengan syarat-syarat tertentu yang berlaku, sepert e-KTP untuk nama pribadi, STNK dan SKKP asli (tidak digambar), dan pembayaran melalui Qris, virtual account, atau EDC Direct Debit (GPN).
-
Mengapa menghitung persentase kenaikan penting untuk para pelaku usaha? Persentase kenaikan sendiri sangat diperlukan oleh para pelaku usaha dalam menghitung keuntungan.
Sebenarnya, pemerintah kebelet menjalankan pengampunan pajak tahun ini. Sayang, pembahasan payung hukumnya di parlemen berjalan lambat.
"Penundaan tax amnesty memang berdampak pada makin sempitnya peluang menambah penerimaan 2015, padahal banyak wajib pajak enggan ikut reinventing policy karena menunggu tax amnesty," katanya.
Kendati demikian, Pras menyambut baik penundaan pengesahan undang-undang pengampunan pajak. Dengan begitu, pemerintah dan DPR memiliki tambahan waktu untuk mematangkan beleid tersebut.
"sehingga dapat lebik baik dan menguntungkan negara."
Pras sepakat dengan asumsi pemerintah bahwa pengampunan pajak bisa mengerek penerimaan tahun depan hingga sebesar Rp 60 triliun. Namun, terobosan itu dinilainya belum bisa membantu pemerintah menghindar dari ancaman shortfall atau selisih antara target dengan realisasi penerimaan pajak.
"Karena praktis dengan tax amnesty maka penegakan hukum ditunda. Jadi tax amnesty pun di sisi lain akan berpengaruh penegakan hukum," ujar Pras. "Sebaiknya pengesahan awal tahun supaya cukup waktu sosialisasi dan partisipasi bisa maksimal." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dasco juga mengonfirmasikan jika setoran pajak tahun 2025 telah menghitung kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah berencana menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen di tahun 2025.
Baca SelengkapnyaPemerintah bisa menunda kenaikan ppn 12 persen seperti penundaan pajak karbon, yang seharusnya efektif dimulai 1 April 2022.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan PPN 12 persen sebelumnya telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Baca SelengkapnyaKemenkeu menegaskan bahwa kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen sudah mempertimbangkan aspek ekonomi hingga sosial.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut sudah mencapai 101,3 persen dari targetAPBN 2023.
Baca SelengkapnyaRealisasi kenaikan PPN sebesar 12 persen pun pernah diungkap oleh Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.
Baca SelengkapnyaPenerimaan berasal dari pajak penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp83,69 triliun atau 7,87 persen dari target.
Baca SelengkapnyaSaid menyampaikan, pemerintah dan DPR telah menyepakati target PNBP tahun depan sebesar Rp513,63 triliun.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPendapatan negara di 2024 ditargetkan capai Rp2.781,3 triliun, di mana penerimaan perpajakan ditargetkan capai Rp2.307,9 triliun.
Baca SelengkapnyaPemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca Selengkapnya