Pengamat: Grab Car & Uber itu isu lama, pemerintah saja tak respons
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir aplikasi transportasi Uber dan Grab Car. Kemenhub menilai kedua perusahaan transportasi tersebut telah melanggar beberapa pasal di UU Lalu Lintas.
Pengamat Transportasi, Arista Atmadjati menilai, pembahasan perusahaan yang kerap disebut ilegal ini merupakan isu yang alot diselesaikan pemerintah. Bahkan, aksi pemogokan dan demo yang dilakukan pengemudi taksi hari ini merupakan puncak kemarahan.
"Sebetulnya isu panas sudah lama tetapi pemerintah kemenhub dan kominfo tidak terlalu merespons, ini puncaknya dari enam bulan lalu," ujarnya kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (14/3).
-
Kapan puncak mudik? Tahun ini, diprediksi 123 juta orang akan melakukan perjalanan mudik. Puncak mudik diprediksi tanggal 18-21 April.
-
Kapan kemacetan terjadi? Viral di media sosial kemacetan horor terjadi kembali di kawasan wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, saat libur panjang akhir pekan. Kemacetan di Puncak terjadi sejak siang hingga tengah malam, pada Minggu 15 September 2024.
-
Kapan puncak arus mudik Lebaran? Arus mudik Lebaran diperkirakan terjadi pada 19-21 April 2023.
-
Kapan bos rental mobil tewas? Laporan itu dilayangkan sebelum dirinya tewas dikeroyok di Pati, Jawa Tengah.
-
Dimana truk itu berhenti? Truk baru dapat berhenti di Tugu Adipura setelah menabrak tugu yang terletak di tengah jalan.
-
Kapan kecelakaan itu terjadi? Oriza mengalami kecelakaan beberapa minggu setelah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Bakrie.
Diakuinya, kedua perusahaan tersebut memang tak memiliki izin resmi untuk mengambil penumpang alias sebagai angkutan umum. Ini terlihat tidak adanya beban pajak yang harus dibayarkan ke negara dari kedua perusahaan tersebut.
"Ini kenyataannya taksi uber sebaiknya harus ada izin legalnya di Indonesia sehingga bisa dipungut pajak, minimal punya kantor perwakilan sehingga pemerintah melakukan proses," jelas dia.
Namun, apabila pemerintah mencabut pemblokiran aplikasi kedua perusahaan tersebut maka pemerintah harus juga memikirkan apakah dapat mengurangi rasio kemacetan di ibukota Jakarta. Kalaupun tidak, hal ini dirasa sangat sia-sia.
"Kalaupun bayar pajak, pemerintah harus bisa mengurai kemacetan. Di lain sisi jalanan ibu kota harus dipikirkan juga harus duduk bersama daya beban jalanan di Jakarta masih nyaman atau tidak harus komprehensif, harus ada formula barunya," ungkapnya.
Dia juga mengusulkan agar pemilik taksi resmi untuk dapat melakukan penyesuaian harga, hal ini dapat menarik masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
"Jadi transportasi angkutan umum di Jakarta, maka ada alternatif biaya murah siapa tidak tergoda, ini koreksi pengusaha taksi resmi harga koreksi lagi kalau uber bisa separuh harga. Semestinya harga ada penyesuaian 30-40 persen soal selisihnya bagi taksi resmi," tutup dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ribuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJakarta dan macet dua hal yang sulit dipisahkan. Berbagai upaya pemerintah untuk mengatasi masalah ini masih belum membuahkan hasil yang signifikan.
Baca SelengkapnyaGrab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar perlu adanya transisi energi yang bersih. Tetapi prosesnya tidak bisa instan. Perlu adanya kesiapan.
Baca SelengkapnyaMereka memastikan akan tetap bekerja seperti biasa, tidak mematikan aplikasi, agar penumpang tidak dirugikan.
Baca Selengkapnya