Pengamat imbau kesalahan penerbitan SKL terhadap BLBI harus diuji PTUN
Merdeka.com - Pakar hukum administrasi negara Irman Putra Sidin menyatakan kesalahan penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) terhadap debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus diuji melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sebuah tindak pidana tidak berdiri sendiri namun terikat pada hukum lain," kata Irman seperti dikutip Antara di Jakarta, Jumat (15/12).
Dia mencontohkan kasus tindak pidana korupsi yang terindikasi penyalahgunaan wewenang terkait kebijakan maka masuk ranah PTUN. Sekalipun ditemukan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SKL maka dari sisi administrasi negara harus diuji terlebih dahulu melalui PTUN karena sebuah tindak pidana tidak dapat berdiri sendiri namun terikat dengan hukum lain.
-
BRI mengambil langkah hukum karena apa? 'BRI pun mengambil tindakan tegas dan mengambil langkah hukum terhadap pihakpihak terkait, karena konten berisi informasi yang menyesatkan, merusak citra BRI dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat,' ujar Hendy.
-
Siapa yang sebut hukum di Indonesia terguncang? Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Chico Hakim menyebut, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia capres-cawapres menjadi persoalan serius terkait hukum di Indonesia.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Irman menuturkan penerbitan SKL sebagai kebijakan pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terhadap para debitur dan pelaku usaha, serta negara. Hukum hak asasi manusia internasional mengatur penyelesaian utang piutang tidak dapat dipidanakan.
Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menekankan tanggung jawab korporasi tidak dapat langsung dialihkan kepada pemegang saham mayoritas. Penyidik KPK harus meminta keterangan dari sejumlah saksi ahli hukum pidana dan perbankan untuk menyelidiki kasus penerbitan SKL BLBI.
"Penyidik KPK harus tepat menyimpulkan suatu perkara termasuk kasus pidana atau perdata," jelasnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah menegaskan pemerintah harus mengejar obligor BLBI yang belum memenuhi kewajiban untuk kepastian hukum.
"Mereka (obligor yang belum memenuhi kewajiban) harus bayar untuk kepastian hukum," ujar Piter.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan pra peradilan KPK Firli Bahuri terkait penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaPenyerahan SKK tersebut menjadi bagian dari kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan.
Baca SelengkapnyaNama Sadikin Rusli disebut-sebut dalam sidang perkara korupsi BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaBerlian justru mengingatkan konsekuensi dari sikap KPK yang belum juga menyerahkan SPDP kepada para tersangka.
Baca SelengkapnyaBPK menemukan kelemahan dalam penggunaan langsung penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tanpa melalui mekanisme anggaran.
Baca SelengkapnyaWTP ini kelima kalinya diterima KPK. BPK tak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian LK KPK.
Baca SelengkapnyaPerkara ini terjadi pada periode 4 April hingga 19 Agustus 2019.
Baca SelengkapnyaDorongan ini muncul usai nama Hakim Ad Hoc Tipikor yang juga Majelis Hakim PK Mardani H Maming disorot publik.
Baca SelengkapnyaMembangun kasus dari awal itu membutuhkan pemahaman hukum tinggi khususnya soal tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPutusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli
Baca SelengkapnyaBerdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan Ombudsman menemukan 12 debitur KUR di wilayah Kota Padang yang dimintai agunan oleh pihak bank.
Baca SelengkapnyaKasus yang menyeret dua pengacara yakni Indra Ari Murto dan Riansyah ini bermula dari penawaran investasi condotel oleh PT. Hitakara pada tahun 2012
Baca Selengkapnya