Pengamat Minta Penurunan Pajak Badan Usaha Harus Dilakukan Bertahap
Merdeka.com - Presiden Jokowi menginginkan Kementerian Keuangan menurunkan pajak badan usaha atau pajak korporasi. Untuk diketahui, saat ini pajak badan usaha di Indonesia mencapai 25 persen atau lebih tinggi dibandingkan negara tetangga seperti Singapura.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analisys (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penurunan pajak badan usaha (PPh Badan) tidak dapat dilakukan secara ekstrem. Menurutnya, penurunan pajak ini harus dilakukan bertahap.
"Kami berpendapat, tarif PPh Badan tak dapat diturunkan secara ekstrem. Lebih baik dilakukan dua langkah. Diturunkan dari 25 persen menjadi 22 persen untuk waktu dua tahun, lalu dievaluasi tren dan pengaruhnya ke penerimaan dan investasi. Jika positif maka dapat diturunkan selanjutnya ke 18 persen," ujar Yustinus kepada merdeka.com, Jakarta, Senin (25/3).
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
Penurunan tarif harus dilakukan dengan revisi undang-undang Pajak Penghasilan yang akan dibahas Pemerintah dan DPR. Di mana, saat ini pemerintah dan DPR sedang membahas RUU KUP sebagai hukum formal yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
"Jika ingin cepat diubah, seyogianya segera diselesaikan kajian perubahan UU PPh, dilakukan dengar pendapat untuk menyusun draft RUU Ph, dilakukan uji publik dan diusulkan ke DPR. Tentu tetap mempertimbangkan pentingnya UU Perpajakan lain untuk diselesaikan," jelas Yustinus.
Secara umum tarif PPh Badan Indonesia juga bukan yang tertinggi di ASEAN. Tarif PPh Badan RI saat ini 25 persen. Sementara itu, tarif PPh Badan Filipina sebesar 30 persen, Myanmar 25 persen, Laos 24 persen, Malaysia 24 persen. Lalu Thailand, Vietnam, Kamboja sebesar 20 persen serta Singapura 17 persen.
"Untuk PPh Orang Pribadi, tarif tertinggi kita 30 persen, kita bandingkan dengan negara lain India 30 persen, Vietnam, Thailand, Filipina, AS sebesar 37 persen. Korea Selatan 42 persen. Sementara China, Afrika Selatan, Inggris sebesar 45 persen, Belanda 52 persen, Denmark 55,8 persen, Jepang 56 persen, Swedia 61,85 persen," tandasnya.
Sebelumnya mengutip Antara, Presiden Joko Widodo menginginkan penurunan beban untuk korporasi atau perusahaan sehingga produk yang dihasilkan berdaya saing baik di dalam negeri maupun luar negeri.
"Saya sebetulnya sudah berapa kali bertemu dengan Apindo, KADIN, HIPMI, dan dengan organisasi pengusaha lainnya," kata Presiden Jokowi, kemarin, Kamis (21/3).
Presiden Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga memberikan daya saing pada produk-produk Indonesia.
"Tapi sampai sekarang saya enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya seperti apa," jelasnya.
Hingga saat ini, Presiden Jokowi mengaku, belum menerima perhitungan terkait pajak korporasi dari Kementerian Keuangan, khususnya dari Ditjen Pajak. "Kita ingin betul pajak itu tidak memberatkan pengusaha tetapi memberikan dorongan kepada pengusaha agar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," katanya.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu, meminta Ditjen Pajak tidak mengejar terus pembayar pajak yang dari dulu itu itu juga. Menurut dia, terkait masalah pajak, ada masalah di lapangan tapi juga ada masalah terkait kebijakan.
"Tapi negara ini adalah sebuah kapal besar. Tidak mungkin semua dikerjakan pada saat yang sama, diputuskan pada saat yang sama, mesti juga melalui proses, tahapan besar," tandasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah masih punya cukup anggaran sisa dari tahun sebelumnya untuk membiayai negara, di luar harus mendongkrak PPN.
Baca SelengkapnyaLuhut menjelaskan penundaan kenaikan pajak dilakukan untuk mengevaluasi keputusan tersebut
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaMenteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merespons soal kenaikan pajak hiburan ini.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani anggap kenaikan PPN menjadi 12 persen cenderung lebih rendah.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.
Baca SelengkapnyaTren tabungan masyarakat tidak akan langsung turun pasca penerapan tarif PPN 12 persen.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif PPN menjadi 12 persen jika diakumulasi dalam 4 tahun terakhir (2020-2025) sebenarnya naiknya 20 persen bukan 2 persen.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal mengkhawatirkan efek domino yang ditimbulkan akibat kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen
Baca Selengkapnya