Pengamat Nilai Kenaikan Cukai Upaya Pemerintah Turunkan Konsumsi Rokok
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok sebesar 23 persen dan harga jual eceran naik 35 persen mulai di 2020 mendatang. Kebijakan ini pun sudah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia, Piter Abdullah, mengatakan kebijakan tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk mencari alternatif dalam menambah sumber penerimaan negara. Namun tujuan utamanya adalah mengendalikan tingkat konsumsi di masyarakat.
"Kenaikan cukai rokok tujuan utamanya pengendalian agar konsumsi rokok tidak terlalu tinggi. Dengan demikian menaikkan cukai rokok harus dibaca adalah untuk mengurangi konsumsi rokok di masyarakat yang demikian tinggi," kata Piter saat dihubungi merdeka.com, Minggu (15/9).
-
Apa penyebab turunnya cukai rokok? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Mengapa penerimaan cukai rokok turun? Adapun penurunan penerimaan negara ini disebabkan oleh penurunan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) atau rokok putih, membuat pemesanan pita cukai lebih rendah.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Siapa yang mendorong kebijakan rokok? Lebih dari 100 pemangku kebijakan secara terbuka memihak industri rokok, dan sebagian di antaranya memiliki konflik kepentingan dengan industri tersebut,' jelas Manik.
-
Bagaimana Kemendag mendukung industri rokok? Mendag menambahkan, Kemendag akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait agar pasokan tembakau dan cengkih dapat memenuhi kebutuhan industri rokok dengan mengutamakan hasil petani dalam negeri.
Piter mengatakan meskipun kemudian kenaikan cukai rokok ini meningkatkan penerimaan negara itu adalah keuntungan lainnya. Bukan sebagai tujuan utama dari pemerintah. "Ingat. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi rokok," tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Heru Pambudi mengakui bahwa kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen di 2020 akan berdampak pada penerimaan negara.
Menurutnya, potensi penerimaan negara yang akan diperoleh dari kebijakan kenaikan cukai rokok mencapai Rp173 triliun. Tetapi, pihaknya menegaskan pemerintah tidak menargetkan secara khusus terkait penerimaan tersebut.
"Revenue (cukai rokok) mengikuti. Jadi kita tidak membuat kebijakan ini berdasarkan target revenue tapi berdasarkan pada konsumsi yang harus secara gradual diturunkan tapi industri masih bisa kita perhatikan," tuturnya.
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Setujukah Harga Rokok Naik? Klik di Sini!
Baca juga:Pengusaha: Kenaikan Tarif Cukai Ganggu Ekosistem IHT NasionalCukai Rokok Naik Tinggi, Penerimaan Negara Berpotensi Bertambah Rp173 TriliunHarga Rokok Naik di 2020, Jumlah Perokok Diprediksi Turun 1,2 PersenBos Bea Cukai: Kenaikan Harga Rokok Kita Umumkan SecepatnyaTerungkap, 3 Alasan Pemerintah Naikkan Cukai Rokok 23 Persen di 2020Pemerintah Disarankan Terapkan Cukai Popok Sekali PakaiIndef Sarankan Pemerintah Tinjau Ulang Tata Cara Cukai Hasil Tembakau (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah menaikkan target penerimaan cukai di 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan tarif cukai rokok sangat berpengaruh pada keputusan seseorang untuk merokok, semakin mahal maka prevalensi perokok semakin bisa ditekan.
Baca SelengkapnyaPer 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah menilai, fenomena ini sudah menjadi tantangan dari tahun ke tahun.
Baca SelengkapnyaTernyata kenaikan tarif cukai rokok juga ditanggung masyarakat yang mengonsumsi rokok.
Baca SelengkapnyaTarget dari Kemenkes di tahun 2030 penurunan jumlah perokok mencapai 5,4 persen di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTujuan diterbitkannya PMK tersebut yaitu sebagai upaya mengendalikan konsumsi rokok oleh masyarakat.
Baca SelengkapnyaArah kebijakan cukai harus seimbang antara tujuan pengendalian konsumsi rokok dan peningkatan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan cukai rokok yang tak terkendali juga dapat memunculkan berbagai rokok ilegal.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Baca SelengkapnyaKenaikan harga rokok diatur dalam dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 4 Desember 2024.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Amalia tidak menyebutkan besaran andil inflasi kenaikan cukai rokok hingga 10 persen di tahun ini.
Baca Selengkapnya