Pengamat nilai tax amnesty untuk genjot kepatuhan pajak
Merdeka.com - Pengamat Perpajakan Universitas Indonesia Darussalam menegaskan bahwa pemerintah memiliki alasan kuat untuk melaksanakan pengampunan pajak atau tax amnesty. Yaitu, kepatuhan wajib pajak di Tanah Air terus merosot setiap tahun.
Sekedar ilustrasi, pada 2010, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan hanya dilakukan 53 persen wajib pajak. Tahun berikutnya menurun menjadi 53 persen (2011), 41 persen (2012), dan 37 persen (2013).
"Itu baru sebatas memasukkan. Kita juga belum tahu data pajak yang dimasukkan itu betul atau tidak?," katanya dalam diskusi: Tax Amnesty, Apa tujuannya dan Bagaimana Semestinya?, di Jakarta, Rabu (18/11).
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
Menurutnya, peluncuran tax amnesty dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Dimana, pemerintah memberikan keringan untuk wajib pajak jujur melaporkan aset kekayaannya, baik di dalam maupun luar negeri.
"Saya sebenarnya tidak setuju jika keberhasilan tax amnesty diukur dari seberapa besar penerimaan negara akan dihasilkan. Karena tujuan tax amnesty adalah meningkatkan kepatuhan pajak." katanya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Mekar Satria Utama mengakui, tujuan jangka pendek tax amnesty memang untuk mengamankan penerimaan negara. Makanya, tahun depan, pemerintah menargetkan penerimaan sebesar Rp 60 triliun dari tax amnesty.
"Data historis menunjukkan kepatuhan wajib pajak menurun. Jumlah pembayar pajak nonkaryawan hanya sebanyak 900 ribu orang, wajib pajak badan 500 ribu perusahaan."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaProses mencapai target penerimaan pajak tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor.
Baca SelengkapnyaPajak penghasilan (PPh) non migas terkontraksi sebesar 5,41 persen dengan realisasi sebesar Rp443,72 triliun, sekitar 41,73 persen dari target.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaHingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaPengusaha menyoroti kinerja fungsi cukai yang tidak tercapai sebagai sumber penerimaan negara serta pengendalian konsumsi.
Baca SelengkapnyaAngka ini sudah 88,69 persen dari target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaTotal pendapatan negara pada tahun 2025 terdiri dari penerimaan perpajakan yaitu dari pajak dan cukai sebesar Rp2.490,9 triliun.
Baca Selengkapnya