Pengamat: Pajak di Indonesia masih mudah diakali
Merdeka.com - Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo melihat Indonesia masih menarik untuk dijadikan ladang investasi. Sayangnya, sistem perpajakan di Tanah Air masih lemah.
"Masih mudah untuk diakali sistem perpajakannya," ungkapnya di Kepulauan Seribu, Jakarta Jumat (9/10).
Menurut Yustinus, perusahaan asing masih banyak yang melakukan penghindaran pajak. Salah satu caranya, melakukan transaksi yang ditujukan untuk meminimalkan beban pajak.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Siapa pelopor pajak penjualan? Romawi Kuno disebut sebagai pelopor aturan pajak penjualan (kini PPN di Indonesia). Aturan ini diterapkan oleh penguasa Romawi Kuno saat itu, Julius Caesar yang menerapkan pajak penjualan dengan tarif tetap 1% di seluruh wilayah kekaisaran.
-
Apa itu keperjakaan? Keperjakaan bukanlah kondisi medis, melainkan suatu konsep sosial dan budaya. Seorang pria dianggap perjaka jika ia belum pernah melakukan hubungan seksual.
-
Di mana pekerja Indonesia bekerja? Haygrove, sebuah perkebunan di Hereford yang memasok buah beri ke supermarket Inggris, memberikan surat peringatan kepada pria tersebut dan empat pekerja Indonesia lainnya tentang kecepatan mereka memetik buah sebelum memecat mereka lima dan enam pekan setelah mereka mulai bekerja.
-
Kenapa pajak tanah dan tenaga kerja diterapkan? Alasannya karena sejak dulu nusantara merupakan negara agraris dan sektor pertanian menjadi aset penting yang bisa dijadikan objek pajak.
-
Mengapa pengusaha rela mengeluarkan biaya besar? 'Setiap kalori harus berjuang untuk hidupnya,' kata Jhonson.
Semisal, perusahaan Indonesia menambah modal dengan berutang kepada perusahaan terafiliasi di luar negeri. Dengan begitu, perusahaan dinilai memiliki beban utang yang bisa mengurangi keuntungan, sehingga tak dikenakan pajak.
Beda hal jika perusahaan menambah modal dari kantong sendiri. Berdasarkan sistem perpajakan Indonesia, perusahaan dianggap untung dan harus membayar dividen. Nah, pemerintah bisa memungut pajak dividen.
"Perusahaan asing yang sudah belasan atau puluhan tahun tidak pernah untung tapi gak pernah ditutup. Setelah diperiksa ternyata mereka selalu dapat pinjaman dari luar negeri, nah ini jadi persoalan."
Di sisi lain, menurut Yustinus, Indonesia menjadi satu dari delapan negara yang masyarakatnya paling banyak melarikan uang ke negara surga bagi pembayar pajak (tax haven country).
"Saya ada data, Indonesia peringkat 8 negara yang simpan uang di tax haven. Artinya orang Indonesia kaya-kaya. Ada USD 300 miliar di tax heaven, tapi di sisi lain aliran uang haram yang keluar capai Rp 180 triliun," katanya.
"Sebagian besar karena praktik penghindaran pajak. Satu hal yang bikin penerimaan pajak nggak optimal ya international tax avoidance." (mdk/yud)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak
Baca SelengkapnyaUpaya tersebut diperlukan untuk menjaga peluang pertumbuhan pasar kripto domestik yang baru berkembang.
Baca SelengkapnyaPenghindaran pajak melalui Tax Avoidance tentu dapat merugikan negara karena mengurangi pemasukan.
Baca SelengkapnyaBappebti menilai pengenaan pajak kripto seharusnya dilakukan saat industri bersangkutan sudah maju.
Baca SelengkapnyaRasio pajak adalah perbandingan atau presentasi penerimaan pajak terhadap PDB nominal suatu negara.
Baca SelengkapnyaDalam Pandora Paper, mengungkap cara politisi, miliarder, dan selebritas berpengaruh memanfaatkan rekening luar negeri.
Baca SelengkapnyaMayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaGaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.
Baca Selengkapnya"Apa kita lebih bodoh dari orang Thailand, apa kita lebih bodoh atau kita lebih malas," kata Prabowo.
Baca SelengkapnyaPenerapan kebijakan tersebut dinilai hanya menguntungkan negara maju yang daya saing investasinya lebih kuat.
Baca SelengkapnyaDi masa kerajaan, masyarakat dibebani pajak tanah dan pajak tenaga kerja.
Baca SelengkapnyaTerdapat penurunan nilai penerimaan pajak hingga April 2024.
Baca Selengkapnya