Pengamat pajak dorong pemblokiran aplikasi taksi online
Merdeka.com - Pengamat Pajak Yustinus Prastowo mendorong pemblokiran aplikasi taksi online. Mengingat, perusahaan penyedia aplikasi tersebut belum menjadi wajib pajak yang kudu menyetor pungutan wajib ke negara.
"Blokir saja menurut saya, sampai mereka terdaftar sebagai wajib pajak. Pemerintah harus berani, wong punya market yang besar. Kecuali Indonesia ini negara kecil," kata direktur eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) itu saat diskusi bertajuk: Target dan Strategi Tax Amnesty di Indonesia, di Megawati Institute, Jakarta, Kamis (17/3).
Selama ini, Menurutnya, perusahaan terkait hanya terdaftar sebagai penyedia aplikasi. Bahkan, uber yang notabene perusahaan asing tak memiliki kantor di Indonesia.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana situs web untuk cek pajak? Pertama, buka laman resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/ di browser Anda.
Artinya, perusahaan penyedia aplikasi tersebut tak tercatat sebagai badan usaha. Ini memungkinan mereka tak terdaftar sebagai wajib pajak.
Atas dasar itu, dia mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Dengan begitu, pemerintah bisa memungut pajak dari perusahaan penyedia aplikasi yang mencari keuntungan di Tanah Air.
"Kesulitanya, kita menyadari kecepatan dinamika teknologi tidak dibarengi dengan kecepatan membuat aturannya. Birokrasi akan bertele-tele menghadapi itu, sementara perusahaan seperti Facebook atau Twitter sudah mengakali aturan."
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Suryadi Sasmita. Menurutnya, pemerintah mesti siap mengantisipasi perkembangan bisnis online.
"Sasaran kita mengarah pada perubahan seperti dari offline ke online. Ritel juga sudah mulai masuk ke online. Jadi semua sudah menggunakan sistem online, sudah mencapai 15 persen," katanya.
"Bebaskan saja penggunaan aplikasi. Izin juga harus disamakan antara bisnis offline dan online."
(mdk/yud)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cek status pajak kendaraan untuk menghindari pemblokiran lewat SAMSAT, SMS, atau e-Tilang.
Baca SelengkapnyaBlokir STNK penting untuk hindari pajak progresif setelah jual kendaraan. Simak caranya di sini.
Baca SelengkapnyaDi saat jutaan wisatawan lokal dan internasional datang ke pulau dewata, warga lokal Bali justru kesulitan mencari pekerjaan.
Baca SelengkapnyaBiaya ojol dan taksi online di Jawa Timur kini diatur keputusan gubernur. Begini dampaknya.
Baca SelengkapnyaRibuan driver ojek online di Kota Batam melakukan aksi mogok dan menggeruduk kantor perwakilan aplikator, Maxim, Grab, dan Gojek.
Baca SelengkapnyaPelajari cara memblokir STNK mobil secara online setelah menjual kendaraan untuk hindari pajak progresif dan masalah tilang.
Baca SelengkapnyaMaxim Indonesia mengimbau mitra pengemudi untuk menyampaikan aspirasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaWajib pajak pemilik usaha wajib mengetahui tentang data transaksi usaha.
Baca SelengkapnyaKementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaPelajari cara hitung denda pajak motor, mulai dari rumus, contoh perhitungan, hingga cara cek dan bayar secara online untuk menghindari denda yang membengkak.
Baca SelengkapnyaKebijakan pemutihan tidak efektif, masyarakat cenderung menunda pembayaran pajak karena menunggu pemutihan.
Baca Selengkapnya