Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: Royalti penulis buku dipotong 15 persen, itu kejam

Pengamat: Royalti penulis buku dipotong 15 persen, itu kejam Gedung Dirjen pajak. Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo ikut angkat bicara soal kasus pajak Tere Liye. Menurutnya, aturan pajak dan kompleksitas bisnis perbukuan tidak bisa dicampur aduk, meski tidak bisa dipisahkan.

Dia menilai, penulis adalah profesi yang diakui di administrasi pajak sebagai pekerja bebas, maka boleh menghitung pajak dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto. Dengan demikian, penulis yang penghasilan setahun tidak melebihi Rp 4,8 miliar boleh menggunakan ini, dan penghasilan netonya diakui (deemed) sebesar 50 persen, baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku.

"Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15 persen atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju. Umumnya jatah royalti penulis itu 10 persen dari penjualan, cukup kecil. Jika tarif 15 persen berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150 juta-Rp 250 juta, maka sang penulis setidaknya setara mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5-2,5 miliar," ujar Yustinus melalui keterangan resminya, Jakarta, Rabu (6/9).

Orang lain juga bertanya?

Dia menjelaskan, dunia perbukuan memang memiliki kompleksitasnya sendiri, di mana porsi pendapatan yang diterima toko buku memang lebih besar dari royalti yang diterima penulis. Sehingga, dia setuju jika tarif PPh pemotongan untuk royalti penulis diturunkan, mengingat pembayaran royalti biasanya diberikan secara berkala atau semesteran.

Namun, revisi PPh Pasal 23 mengenai pemotongan pajak harus melalui pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski begitu, Yustinus meyakini bahwa pemerintah tidak tutup kuping mengenai masalah ini.

"Saya ingin mengklarifikasi Tere Liye, bahwa Pemerintah tidak abai bahkan mendukung dan memperhatikan ini, sayangnya revisi UU PPh masih dalam proses. Mari kita kawal bersama. Pemerintah juga sudah membebaskan PPN atas penyerahan buku ajar, semoga ke depan seluruh jenis buku mendapat keringanan sehingga masyarakat menikmati bahan bacaan dengan harga terjangkau," imbuhnya.

Dengan demikian, dia meminta agar Tere Liye dan penulis lainnya bisa bergandengan tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Dia pun meminta agar masalah ini jangan sampai mengundang kebencian dari masyarakat.

"Goresan pena itu tak perlu digoreng jadi amunisi kebencian yang tak perlu. Kita ditakdirkan mewarnai hidup dengan pena. Semoga goresan pena kitapun menjadi warna indah bagi masa depan Indonesia," pungkas Yustinus.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor
Daftar Tarif Pajak Hiburan Negara se-ASEAN, Indonesia Paling Horor

Pemilik Atlas Beach Club, Hotman Paris mengeluhkan aturan pajak hiburan yang naik hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini
Hotman Paris dan Inul Daratista Protes Pajak Karaoke Hingga Spa Sentuh 75 Persen, Kemenkeu Jawab Begini

Pengenaan besaran pajak 40 persen hingga 75 persen tersebut karena penikmat hiburan karaoke hingga spa tersebut berasal dari masyarakat kalangan tertentu.

Baca Selengkapnya
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar
Menkumham Sahkan Aturan Pengelolaan Royalti Hak Cipta Buku, Siap-Siap Jasa Fotocopi Wajib Bayar

pihak yang diwajibkan membayar royalti dalam peraturan yang baru disahkan itu, di antaranya, yakni usaha jasa fotokopi

Baca Selengkapnya
VIDEO: Megawati Soekarnoputri Kaget Soal Pembayaran Royalti
VIDEO: Megawati Soekarnoputri Kaget Soal Pembayaran Royalti

Saat menyampaikan pidatonya, Mega curhat sempat dibuat terkejut oleh praktik pembagian royalti.

Baca Selengkapnya
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK
Wacana Pajak Hiburan Naik 75 Persen, Inul: Karaoke Tutup, 5 Ribu Karyawan Kena PHK

Menyusul, telah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah atau UU HKPD.

Baca Selengkapnya
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh
Pelanggan Jasa Hiburan Hanya Dinikmati Orang Kaya, Hotman Paris: Itu Pendapat Paling Bodoh

Pendapat tersebut hanya alasan munafik yang dipakai untuk mematikan bisnis hiburan di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi
Pengusaha Spa Terapis Gugat Pajak Hiburan 75 Persen, Mendagri Tito: MK Nanti akan Hadapi

Mendagri Tito menilai, gugatan yang dilayangkan pelaku usaha spa tersebut merupakan hak dari pelaku usaha atas regulasi pemerintah.

Baca Selengkapnya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya
Anggap Peraturan Menteri LHK Tidak Tepat Hitung Kerugian Ekologis, Kubu Tersangka Kasus Korupsi Timah Beberkan Alasannya

Pada permen LHK 7/2014 dibuat untuk mengatur mekanisme penyelesaian sengketa perdata lingkungan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah
Kejagung Koordinasi dengan BPK soal Kerugian Negara dari Korupsi Timah

Sejauh ini nilai kerugian negara akibat korupsi tersebut senilai Rp271 triliun.

Baca Selengkapnya
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen
Inul Daratista Curhat Usaha Karoke Sepi dan Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen

Inul terang-terangan, mengaku akan memecat 5.000 karyawannya di Inul Vizta ketika pajak hiburan dinaikkan.

Baca Selengkapnya
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta
Inul Curhat Bakal PHK 5.000 Karyawan, Ini Daftar Cabang 'Inul Vizta' Tersebar di Jakarta

Penetapan tarif pajak sebesar 40 persen untuk jasa hiburan itu terdapat pada pasal 52 ayat 2 Perda DKI Nomor 1 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi
Sandiaga Undang Inul & Hotman Paris Duduk Bareng Bahas Pajak Hiburan: Sampai Hari Ini Belum Ada Konfirmasi

Hal ini terkait aksi protes yang dilakukan Inul atas kenaikan pajak hiburan 40 persen hingga 75 persen.

Baca Selengkapnya