Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat: RUU Pengampunan Nasional bikin pemerintah lupakan korupsi

Pengamat: RUU Pengampunan Nasional bikin pemerintah lupakan korupsi dpr. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dinilai dapat memberikan kebebasan untuk melakukan tindakan korupsi dan pengemplangan pajak. Lantaran, RUU ini mengatur pengampunan asalkan harta korupsinya dapat dikembalikan ke negara.

"Ini hanya meminta pemerintah untuk melupakan korupsi dan pengemplangan pajak saja. Ini dari sisi keadilan ini tidak fair," ujar Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/10).

Dalam draf RUU Pengampunan Nasional dijelaskan bahwa Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

Dalam pasal 2 yang menjelaskan Subjek dan Objek Pengampunan Nasional tercantum 'Setiap Orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional, kecuali Orang Pribadi atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini'.

Pasal 10 RUU Pengampunan Nasional menyatakan 'Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia'.

Tiga pasal ini menimbulkan multi interpretasi bahwa selain tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia, berhak mendapatkan pengampunan. Artinya tindak pidana korupsi berpeluang mendapat pengampunan.

Untuk itu, Yustinus mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebaiknya dikembalikan lagi menjadi RUU Pengampunan Pajak. Alasannya, RUU Pengampunan Nasional menimbulkan salah tafsir.

"RUU Pengampunan Nasional ini intinya adalah pengampunan yang lain-lain terutama korupsi, jadi lebih baik dikembalikan saja jadi pengampunan pajak saja jangan yang lain," kata dia. (mdk/bim)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan
Pemerintah Bakal Ajukan Lagi RUU Perampasan Aset ke DPR Tahun Depan

Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.

Baca Selengkapnya
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi
Penjelasan Lengkap Menko Yusril soal Alasan Prabowo Maafkan Koruptor asal Kembalikan Uang Korupsi

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional

Baca Selengkapnya
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor
Belum 100 Hari Menjabat, Kontroversi Pernyataan Prabowo Ingin Memaafkan Koruptor

Prabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.

Baca Selengkapnya
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?
Sindir Pernyatan Prabowo, Ganjar: Bagaimana Cara Memaafkan Koruptor?

Menurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!
Jokowi Bicara RUU Perampasan Aset: Kunci Ada di DPR!

Jokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan
VIDEO: Menko Yusril Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Jika Uang Dikembalikan

Yusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat
VIDEO: Tegas! Mahfud Blak-blakan Soal Prabowo Maafkan Koruptor Tobat "Dalam Hukum Pidana Tak Ada!"

Mahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.

Baca Selengkapnya
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Harapan KPK ke Presiden Terpilih, Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Kepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tajam Mahfud Heran Ide Prabowo Maafkan Koruptor
VIDEO: Tajam Mahfud Heran Ide Prabowo Maafkan Koruptor "Harusnya Dipenjara yang Lebih Keras!"

Wacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md

Baca Selengkapnya
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas
Pro Kontra Prabowo akan Maafkan Koruptor, Menkum: Bukan Berarti Biarkan Pelaku Korupsi Bebas

Supratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor

Baca Selengkapnya
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor
Menteri Ini Balas Kritikan Mahfud Md Soal Rencana Prabowo Maafkan Koruptor

Faktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.

Baca Selengkapnya