Pengamat: RUU Pengampunan Nasional bikin pemerintah lupakan korupsi
Merdeka.com - Rancangan Undang-Undang Pengampunan Nasional dinilai dapat memberikan kebebasan untuk melakukan tindakan korupsi dan pengemplangan pajak. Lantaran, RUU ini mengatur pengampunan asalkan harta korupsinya dapat dikembalikan ke negara.
"Ini hanya meminta pemerintah untuk melupakan korupsi dan pengemplangan pajak saja. Ini dari sisi keadilan ini tidak fair," ujar Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo kepada merdeka.com, Jakarta, Sabtu (10/10).
Dalam draf RUU Pengampunan Nasional dijelaskan bahwa Pengampunan Nasional adalah penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan, serta sanksi pidana tertentu dengan membayar uang tebusan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang ini.
-
Kenapa dosa jariyah harus dihapus? Ayat ini menjelaskan bahwa setiap dosa yang telah dilakukan akan dicatat dan dimintai pertanggungjawaban. Dengan demikian, ada dosa-dosa yang tidak akan hilang hanya dengan berhenti melakukan perbuatan tersebut.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam pasal 2 yang menjelaskan Subjek dan Objek Pengampunan Nasional tercantum 'Setiap Orang Pribadi atau Badan berhak mengajukan permohonan Pengampunan Nasional, kecuali Orang Pribadi atau Badan yang sedang dalam proses penuntutan, atau sedang menjalani hukuman pidana atas tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam Undang-Undang ini'.
Pasal 10 RUU Pengampunan Nasional menyatakan 'Selain memperoleh fasilitas di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Orang Pribadi atau Badan juga memperoleh pengampunan tindak pidana terkait perolehan kekayaan, kecuali tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia'.
Tiga pasal ini menimbulkan multi interpretasi bahwa selain tindak pidana teroris, narkoba dan perdagangan manusia, berhak mendapatkan pengampunan. Artinya tindak pidana korupsi berpeluang mendapat pengampunan.
Untuk itu, Yustinus mengusulkan RUU Pengampunan Nasional sebaiknya dikembalikan lagi menjadi RUU Pengampunan Pajak. Alasannya, RUU Pengampunan Nasional menimbulkan salah tafsir.
"RUU Pengampunan Nasional ini intinya adalah pengampunan yang lain-lain terutama korupsi, jadi lebih baik dikembalikan saja jadi pengampunan pajak saja jangan yang lain," kata dia. (mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Andi, pemerintah tengah mendiskusikan untuk melanjutkan pengajuan RUU Perampasan Aset ke DPR RI dalam program legislasi nasional.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaYusril menilai, pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional
Baca SelengkapnyaPrabowo menggagas bakal memaafkan para koruptor, dengan syarat meraka harus mengembalikan aset negara yang dircurinya.
Baca SelengkapnyaMenurut Ganjar untuk mengatasi dan menindak korupsi ini sudah ada mekanisme hukumnya di Indonesia.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor jika mengembalikan uang hasil korupsi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menanggapi wacana pembebasan koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negeara.
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaWacana itu menuai kritik banyak pihak. Termasuk Mantan Menko Polhukam Mahfud Md
Baca SelengkapnyaSupratman Andi Agtas meluruskan polemik di masyarakat terkait niat Presiden Prabowo Subianto memaafkan para koruptor
Baca SelengkapnyaFaktanya selama ini setelah negara menghukum pelaku tindak pidana khususnya korupsi, maka vonis besaran uang pengganti tidak sesuai dengan kerugian negara.
Baca Selengkapnya