Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pengamat Sebut Masalah Bumiputera Ada di Pengurus, Tak Bisa Salahkan Regulator

Pengamat Sebut Masalah Bumiputera Ada di Pengurus, Tak Bisa Salahkan Regulator Nasabah geruduk Kantor AJB Bumiputera. ©2020 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Meski di tengah pandemi, industri Asuransi di Indonesia masih bisa tumbuh dengan baik. Namun demikian ada beberapa kasus yang membuat kepercayaan di industri asuransi turun.

Masalah tersebut sebenarnya sudah ada sejak sebelum pandemi yang disebabkan oleh kesalahan pengelolaan oleh manajemen sehingga gagal bayar. Misalnya saja kasus PT Asuransi Jiwasraya, PT Asabri dan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 (AJBB).

Menurut Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam, permasalahan gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya dan Bumiputera harus segera diselesaikan untuk menyelamatkan industri asuransi. Berbeda dengan Jiwasraya, Bumiputera adalah perusahaan swasta murni dengan bentuk badan hukum usaha bersama. Pemilik polis adalah pemilik Bumiputera.

Ketika Perusahaan mengalami kerugian seluruh pemilik polis harus menanggung kerugian tersebut. Pemilik polis tidak bisa berharap pemerintah menalangi seluruh kerugian Bumiputera.

"Pemilik Polis tidak bisa menyalahkan regulator karena berlarut-larutnya permasalahan di AJBB. Kunci penyelesaian permasalahan AJBB ada di pengelola AJBB. Regulator, dalam hal ini OJK, hanya bisa membantu dan memfasilitasi," jelas dia dalam keterangan, Selasa (31/8/2021).

Permasalahan Bumiputera ini pertama kali muncul di 1997. Regulator saat itu yaitu Kementerian Keuangan sudah berusaha memfasilitasi penyelesaian permasalahan. Saat itu Regulator meminta Bumiputera untuk menyusun program penyehatan jangka pendek dan menengah.

Regulator juga sudah mengingatkan agar Badan Perwakilan Anggota (BPA) independen dan tidak melakukan intervensi dalam pengelolaan Bumiputera.

Setelah itu Regulator tidak pernah berhenti berupaya memfasilitasi penyelesaian permasalahan Bumiputera. Sejak 1997 hingga sekarang Regulator setidaknya sudah tiga kali menghadapi opsi melikuidasi atau melanjutkan upaya penyehatan AJBB. Tiga kali pula Regulator memilih untuk menyelamatkan Bumiputera.

"Permasalahan AJBB tidak pernah selesai tuntas karena pengelola Bumiputera yaitu BPA, Komisaris dan Direksi tidak pernah konsisten melaksanakan program-program yang mereka susun sendiri," kata dia.

Piter melanjutkan, belajar dari fakta bahwa gagalnya program penyehatan AJBB selama ini lebih disebabkan oleh intervensi BPA, regulator yaitu OJK mencoba untuk lebih tegas dengan mengeluarkan empat kali perintah tertulis kepada Bumiputera yang isinya meminta BPA untuk lebih independen, tidak mencampuri pengelolaan Bumiputera, serta segera mengambil tindakan mengakui kerugian yang dialami AJBB.

Surat Perintah Tertulis dari OJK menjadi awal pembangkangan BPA terhadap OJK. BPA kemudian tidak memberikan dukungan yang cukup terhadap upaya-upaya penyehatan keuangan AJBB. Akibatnya seluruh program penyelesaian AJBB gagal.

Pembangkangan terbesar BPA adalah ketika OJK mengeluarkan perintah tertulis yang keempat melalui surat No. S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020. Isi perintah tertulis tersebut adalah meminta AJBB untuk segera melaksanakan Sidang Luar Biasa BPA/RUA guna mengambil keputusan terkait kerugian yang dialami AJBB sebagaimana diatur dalam pasal 38 Anggaran Dasar AJBB.

Pembangkangan BPA diwujudkan dalam bentuk gugatan judicial review terhadap UU No.40 tahun 2014 yang kemudian berdampak kepada PP No.87 tahun 2019 yang mengatur tentang badan usaha milik bersama. Permohonan judicial review tersebut dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus menggugurkan PP No.87 tahun 2019. Selanjutnya ketentuan tentang usaha perasuransian berbentuk usaha bersama harus diatur lebih lanjut dengan UU sendiri.

Pasca keputusan MK terjadi kekosongan BPA di AJBB. Sesuai masa tugasnya kepengurusan Anggota BPA berakhir per 26 Desember 2020. Tetapi tidak bisa segera berganti karena tidak adanya payung hukum tentang bagaimana pergantian BPA dilakukan.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat
PDIP Meradang Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Lagi: Salah Makan Obat

Ketua DPP PDIP Bambang Wuryanto menegaskan gugatan masa jabatan ketua umum parpol salah alamat. Alasannya, partai punya kemandirian untuk membuat aturan di inte

Baca Selengkapnya
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS
Jelang Akhir Tahun, OJK Bakal Tutup 20 BPR dan BPRS

Kesulitan keuangan yang dihadapi BPR ataupun BPRS membuat OJK menyusun peta jalan agar tidak ada lagi masalah serupa di kemudian hari.

Baca Selengkapnya
Tiga Masalah Ini Ternyata jadi Penyebab Panasnya Konflik PBNU dan PKB
Tiga Masalah Ini Ternyata jadi Penyebab Panasnya Konflik PBNU dan PKB

PBNU menyebut, ada tiga hal yang menjadi fokus terkait perseteruan dengan PKB.

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Sumber Artha Waru Agung, Nasabah Diminta Tenang

OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Sumber Artha Waru Agung agar tetap tenang.

Baca Selengkapnya
PKB soal Sandiaga di Pilkada Jabar: Prospeknya Kurang Bagus
PKB soal Sandiaga di Pilkada Jabar: Prospeknya Kurang Bagus

PKB tengah mencari alternatif lain untuk Pilgub Jabar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi
Kejagung Tanggapi Putusan MK Jaksa Agung Tak Boleh dari Pengurus Parpol: Perkuat Independensi

Kejagung menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi bahwa Jaksa Agung tak boleh pengurus partai politik.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Deretan Perangai PKB Bikin PBNU Geram
Deretan Perangai PKB Bikin PBNU Geram

Yahya menegaskanPKB tidak bisa mengklaim atau menyalahkan apapun hasil keputusan NU. Sebab internal NU dan PKB adalah dua organisasi berbeda.

Baca Selengkapnya